Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Imbas Perang Dagang AS, ICP Februari Turun Jadi US$74,29 Per Barel

A+
A-
0
A+
A-
0
Imbas Perang Dagang AS, ICP Februari Turun Jadi US$74,29 Per Barel

Sejumlah tangki berada di wilayah operasional ladang sumur minyak Blok Rokan areal kerja Rantau Bais di Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir, Riau, Selasa (4/2/2025). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) pada Februari 2025 senilai US$74,29 per barel. Angka ini turun US$2,52 per barel jika dibandingkan dengan ICP pada Januari 2025 yang dipatok di level US$76,81 per barel.

Keputusan ICP Januari 2025 dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 90.K/MG.01/MEM/2025 tentang Harga Minyak Mentah Bulan Februari 2025 tanggal 11 Maret 2025.

"Salah satu penyebab penurunan harga minyak mentah di pasar internasional, antara lain kekhawatiran pasar atas potensi penurunan permintaan minyak dunia akibat penetapan tarif Amerika Serikat (AS) untuk Kanada dan Meksiko yang direncanakan akan segera diberlakukan, serta potensi penetapan tarif impor AS untuk negara-negara Uni Eropa hingga 25%," jelas Plt. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Chrisnawan Anditya, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga: Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Perlu dipahami, ketetapan ICP pada akhirnya akan memengaruhi kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Alasannya, ICP merupakan salah satu parameter dalam penghitungan porsi bagian pemerintah (government entitlement), selain lifting dan cost recovery.

PNBP dari SDA Migas = Bagian Pemerintah - Komponen Pengurang


Pada prinsipnya, makin tinggi ICP maka makin tinggi pula porsi bagian pemerintah dalam perhitungan PNBP. Dengan demikian, nilai PNBP juga ikut meningkat. Ketentuan formula penghitungan PNBP ini tertuang dalam PMK 115/2023 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga: Imbas Perang Dagang oleh Trump, ICP Maret 2025 Turun ke US$71,11/Barel

Dinamika Pasar Global Ikut Berpengaruh

Dalam kondisi saat ini, penurunan harga minyak mentah global juga didorong oleh meredanya risiko geopolitik akan adanya potensi berakhirnya perang antara Rusia dan Ukraina dan adanya indikasi potensi pengurangan sanksi terhadap Rusia, memicu kekhawatiran terjadinya oversupply.

Chrisnawan juga menyampaikan, pasca penetapan tarif oleh AS, China menetapkan kebijakan tarif balasan untuk AS yang berlaku pada 10 Februari 2025 atas minyak mentah, kendaraan, dan mesin pertanian sebesar 10%, serta batu bara dan LNG sebesar 15%.

Selain itu, International Energy Agency (IEA) dalam publikasi bulan Februari menyampaikan bahwa suplai negara non-OPEC mengalami peningkatan produksi hingga 200 ribu barel perhari, menjadi 14,31 juta barel.

Baca Juga: Harga Batu Bara Acuan Senilai US$120,2/Ton untuk Periode II April 2025

Sementara, untuk kawasan Asia Pasifik, penurunan harga minyak mentah, selain disebabkan oleh faktor-faktor tersebut, juga dipengaruhi kekhawatiran pasar atas kondisi perekonomian Tiongkok pascapublikasi Caixin Purchasing Manager Index China sebesar 51 yang lebih rendah dari ekspektasi pasar.

Juga terdapat unplanned shutdown pada Crude Distillation Unit di Kilang Kawasaki, Jepang dengan kapasitas 172,1 ribu barel per hari dan direncanakan akan dioperasikan kembali pada pertengahan Februari 2025.

Adapun perkembangan harga rata-rata minyak mentah utama pada bulan Januari 2025 dibandingkan bulan Desember 2024 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$123,32/Ton untuk Periode Pertama April
  • Dated Brent turun senilai US$4,08/barel dari US$79,23/barel menjadi US$75,16/barel.
  • WTI (Nymex) turun senilai US$3,89/barel dari US$75,10/barel menjadi US$71,21/barel.
  • Brent (ICE) turun senilai US$3,39/barel dari US$78,35/barel menjadi US$74,95/barel.
  • Basket OPEC turun senilai US$2,56/barel dari US$79,45/barel menjadi US$76,89/barel.
  • Rata-rata ICP minyak mentah Indonesia turun senilai US$2,52/barel dari US$76,81/barel menjadi US$74,29/barel. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : migas, minyak mentah, ICP, OPEC, harga minyak Indonesia, ESDM, pungutan komoditas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:08 WIB
NERACA PERDAGANGAN

Indonesia Catatkan Surplus Neraca Dagang US$31,04 Miliar pada 2024

Selasa, 14 Januari 2025 | 14:30 WIB
PMK 81/2024

Transaksi yang PPN-nya Tidak Dipungut oleh Pemungut PPN Menurut PMK 81

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial