Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

A+
A-
1
A+
A-
1
Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Sejumlah tanki berada di wilayah operasional ladang sumur minyak Blok Rokan areal kerja Rantau Bais di Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir, Riau, Selasa (4/2/2025). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/YU

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta kepala daerah untuk memuluskan perizinan yang berkaitan dengan eksplorasi dan eksploitasi migas.

Menurut Bahlil, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bersinergi untuk mewujudkan ketahanan energi. Apalagi, Presiden Prabowo Subianto juga menargetkan adanya peningkatan lifting migas.

"Saya minta tolong untuk kalau ada izin daerah yang dibutuhkan dalam rangka percepatan proses lelang, untuk segera dilakukan, agar mereka (perusahaan) bisa melakukan eksplorasi, tolong dibantu. Karena kalau tidak, maka kita semua adalah bagian yang ingin untuk tetap impor (migas) terus," ungkap Bahlil dikutip pada Senin (3/3/2025).

Baca Juga: Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Menurut Bahlil, Kementerian ESDM sebenarnya telah memangkas regulasi agar eksplorasi migas bisa berjalan lebih cepat dan bisa meningkatkan lifting migas. Namun, menurutnya, pemda juga punya andil untuk peningkatan lifting.

Lebih lanjut, Bahlil kembali menyampaikan bahwa Kementerian ESDM telah menyusun strategi untuk mendongkrak produksi migas nasional. Pertama, melalui intervensi sumur-sumur migas dengan teknologi, seperti yang telah dilakukan di beberapa sumur.

Teknologi EOR atau Enhanced Oil Recovery merupakan salah satu metode pengurasan minyak tingkat lanjut untuk mengoptimalkan produksi migas. Teknologi ini memberikan solusi untuk mempertahankan produktivitas sumur yang sudah mulai menurun.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tak Naik

Selain itu, pemerintah berupaya mengaktifkan kembali ribuan sumur idle yang masih memiliki potensi produksi. Dari 16.990 sumur idle yang terdata, sekitar 4.495 sumur dapat dioperasikan kembali. Bahlil menegaskan bahwa sumur-sumur ini adalah aset negara yang seharusnya dimanfaatkan secara optimal, bukan dibiarkan terbengkalai oleh kontraktor.

Eksplorasi di wilayah Indonesia Timur juga menjadi fokus utama, mengingat potensi cadangan migas yang masih besar di kawasan tersebut. Untuk mempercepat pengembangannya, pemerintah akan menawarkan skema kerja sama yang lebih fleksibel serta insentif menarik bagi para investor.

Sebagai bagian dari upaya ini, Kementerian ESDM juga akan melelang 60 Wilayah Kerja (WK) migas baru guna menarik investasi dan mempercepat eksplorasi serta produksi migas nasional. (sap)

Baca Juga: Investasi Migas 2024 di Bawah Target, Stimulus Fiskal Masuk Solusi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : migas, produksi migas, lifting migas, wilayah kerja, WK migas, ESDM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 12 Desember 2024 | 13:30 WIB
PMK 94/2023

Kewajiban Kontraktor Migas Jika Setujui Temuan Pemeriksaan Bersama

Rabu, 11 Desember 2024 | 15:01 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak RI Masih Tumbuh 1,05 Persen hingga November 2024

Sabtu, 07 Desember 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh WP Hulu Migas

Jum'at, 29 November 2024 | 12:30 WIB
KINERJA FISKAL

Kontribusi Sektor Mineral Batu Bara untuk PDB Capai Rp2.198 Triliun

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok