Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Nasib Kelanjutan PLTU Batu Bara, Pemerintah Pertimbangkan Hal Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Nasib Kelanjutan PLTU Batu Bara, Pemerintah Pertimbangkan Hal Ini

Pengendara sepeda motor melintas di sekitar PLTU Suralaya, Kota Cilegon, Banten, Kamis (15/8/2024). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan berencana akan menutup PLTU Suralaya yang sudah beroperasi selama lebih dari 40 tahun sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi polusi udara di wilayah Jakarta. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/gp/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan posisinya terkait dengan pemanfaatan batu bara sebagai sumber energi harus sejalan dengan kebijakan net zero emission (NZE). Hal ini pula yang menjadi dasar penentuan kelanjutan operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang masih memanfaatkan batu bara sebagai sumber energinya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan langkah konkrit yang dilakukan pemerintah dalam mendukung NZE adalah pengurangan secara bertahap dan penerapan clean coal technology (CCT) pada pembangkit yang masih beroperasi.

"Batubara akan tetap memiliki perannya sesuai dengan bauran energi kita. Namun menuju net zero akan didukung oleh kebijakan, investasi, dan teknologi PLTU ramah lingkungan," kata Bahlil, dikutip pada Selasa (10/9/2024).

Baca Juga: Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik

Terkait dengan kebijakan PLTU, pemerintah saat ini sedang menyusun peta jalan pemensiunan dini PLTU berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Sebanyak 13 PLTU direncanakan akan dipensiunkan secara dini secara bertahap dengan mempertimbangkan keekonomian serta tidak menimbulkan gejolak kekurangan pasokan dan kenaikan harga listrik.

Sementara itu, terhadap PLTU yang beroperasi akan diterapkan teknologi CCT, antara lain dengan mengimplementasikan teknologi supercritical dan ultra-supercritical.

Baca Juga: Suplai Minyak Mentah Naik, ICP Mei 2025 Turun Jadi US$62,75 Per Barel

Terdapat 7 tujuh PLTU batu bara yang telah beroperasi menggunakan teknologi supercritical dan ultra supercritical dengan total kapasitas 5.455 MW, yaitu PLTU Cirebon (660 MW), PLTU Paiton 3 (815 MW), PLTU Cilacap 3 (660 MW), PLTU Adipala (660 MW), PLTU Banten/LBE 1 (660MW), PLTU Jawa 7 Unit 1 (1.000 MW), dan PLTU Jawa 8 (1.000 MW).

Pemerintah juga merencanakan untuk mengembangkan PLTU batu bara dengan menggunakan teknologi boiler ultra-supercritical di 9 lokasi di Pulau Jawa dengan total kapasitas sebesar 10.130 MW. Pengembangan ini akan dilakukan sampai dengan 2028 atau sebesar 37,43% dari total perencanaan PLTU batu bara.

Selain mendorong PLTU menggunakan teknologi ramah lingkungan seperti CCT, Kementerian ESDM mendorong pula pelaksanaan cofiring (pencampuran bahan bakar) PLTU batu bara dengan biomassa. Apalagi Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan sumber energi tersebut lantaran memiliki perkebunan sawit yang dapat diolah menjadi biomassa. Strategi ini terbukti dapat mengurangi emisi yang dihasilkan oleh PLTU.

Baca Juga: Periode II Juni 2025, Harga Batu Bara Acuan Turun Jadi US$98,61/Ton

Saat ini hampir 60% atau sekitar 91 GW pembangkit listrik Indonesia berasal dari batu bara. Oleh karena itu, pemerintah menyadari bahwa pengurangan penggunaan batu bara sebagai sumber energi utama di Indonesia perlu dilakukan dengan penuh kehati-hatian. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pembangkit listrik tenaga uap, PLTU, tarif listrik, kenaikan tarif listrik, ESDM, batu bara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 30 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Demi Penerimaan, Pemerintah Kaji Cukai Sepeda Motor dan Batu Bara

Senin, 28 April 2025 | 16:00 WIB
PP 19/2025

Ada Kenaikan, Berikut Tarif Royalti Minerba yang Kini Berlaku

Senin, 28 April 2025 | 08:30 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

DJBC Buat Kajian Ekstensifikasi Cukai pada Sepeda Motor dan Batu Bara

berita pilihan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA MEDAN

Optimalkan Setoran PBB-P2, Pemkot Gelar Booth di Car Free Day

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Serahkan Aset Tanah dan Bangunan kepada K/L dan Pemda