Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJBC Buat Kajian Ekstensifikasi Cukai pada Sepeda Motor dan Batu Bara

A+
A-
4
A+
A-
4
DJBC Buat Kajian Ekstensifikasi Cukai pada Sepeda Motor dan Batu Bara

Ilustrasi. Pengendara terjebak kemacetan di jalan Boulevard GDC menuju persimpangan jalan Kartini Depok, Jawa Barat, Selasa (6/2/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan telah menyelesaikan kajian mengenai ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) berupa sepeda motor dan batu bara pada 2024.

Laporan Kinerja DJBC 2024 menyatakan pembuatan kajian ekstensifikasi BKC menjadi bagian dari upaya mencapai tujuan penerimaan yang optimal. Meski demikian, dalam laporan ini tidak dijelaskan hasil dari kajian tersebut.

"Dalam rangka pencapaian tujuan penerimaan negara yang optimal, diperoleh capaian sebesar 100% dengan beberapa update strategi dan program kerja yang telah dilaksanakan, yaitu: 1. kajian ekstensifikasi cukai berupa sepeda motor dan batu bara," bunyi Laporan Kinerja DJBC 2024, dikutip pada Senin (28/4/2025).

Baca Juga: Impor Barang Non-Pribadi Kena Bea Masuk 10%, Tak Lagi Pakai Tarif MFN

DJBC menjelaskan telah melakukan berbagai upaya strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Hal ini dilaksanakan untuk mewujudkan misi DJBC sebagai revenue collector.

Guna memperluas basis penerimaan negara, DJBC antara lain membuat kajian ekstensifikasi di bidang cukai.

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah menyederhanakan proses ekstensifikasi BKC. Penambahan atau pengurangan objek cukai diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN.

Baca Juga: Bawa BKC dari Luar Negeri, Pembebasan Cukainya Berdasarkan PMK 82/2024

Wacana ekstensifikasi BKC sebetulnya telah mengemuka sejak hampir 1 dekade lalu. Pada 2016, pemerintah mulai mewacanakan pengenaan cukai plastik dan menyampaikannya kepada DPR.

Pada APBN-P 2016, pemerintah untuk pertama kali mulai menetapkan target penerimaan cukai plastik senilai Rp1 triliun. Target penerimaan cukai plastik rutin masuk dalam APBN hingga 2024.

Kemudian, pemerintah juga hendak mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Rencana pengenaan cukai MBDK telah dibahas oleh pemerintah dan DPR sejak 2020.

Baca Juga: Periode I Juni 2025, Harga Batu Bara Acuan Turun Jadi US$100,97/Ton

Pemerintah dan DPR mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun. Setelahnya, target cukai MBDK rutin masuk dalam APBN. Pada APBN 2025, cukai MBDK ditargetkan senilai Rp3,8 triliun.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) juga sempat menyatakan MBDK akan ditetapkan sebagai BKC dan dipungut cukai paling cepat pada semester II/2025. Pemungutan cukai MBDK ini masih membutuhkan peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum. (dik)

Baca Juga: Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan cukai, cukai, ekstensifikasi cukai, djbc, sepeda motor, batu bara, laporan kinerja djbc 2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 19 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Tekan Rokok Ilegal, Anggota DPR Ini Usul Relaksasi Pendaftaran NPPBKC

Minggu, 18 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Rokok Ilegal Rugikan Negara, DJBC Minta Warga Lokal Aktif Lapor

Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-3 dalam konteks Cukai?

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:55 WIB
ANALISIS PAJAK

Meninjau Prinsip Desain Ketentuan Anti-hybrid Mismatch Arrangement

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Koreksi Fiskal Diperinci per Akun Lapkeu

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perkuat PPh OP di Negara Berkembang Asia-Pasifik, Ini Rekomendasi ADB

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:11 WIB
ANALISIS PAJAK

Memastikan Tercapainya SDGs Indonesia Lewat Profesi Konsultan Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Begini Teknis Bikin Faktur Pajak atas Penerimaan Uang Muka atau Termin

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP Rilis Surat Edaran Soal MLI P3B Indonesia-Papua Nugini

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:12 WIB
EDUKASI PERPAJAKAN

CUAKAP Hadir Lagi! Bahas Peraturan Baru Pemeriksaan Pajak PMK 15/2025

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 23 Juni 2025

Kamis, 05 Juni 2025 | 11:30 WIB
KONSEP DASAR PAJAK

Ternyata Ada Kaitan Antara Pajak dan Pembentukan Negara, Seperti Apa?