Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Minggu, 25 Mei 2025 | 14:45 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Fokus
Reportase

BPN dan Pemkot Tangerang Resmi Integrasikan Data Tanah dan Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
BPN dan Pemkot Tangerang Resmi Integrasikan Data Tanah dan Pajak

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (tengah). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt. Lingga

TANGERANG, DDTCNews – Pemkot Tangerang bersama Kantor Pertanahan Kota Tangerang resmi mengintegrasikan data perpajakan dengan data pertanahan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dari komitmen pemerintah terhadap transparansi tata kelola pertanahan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pemerintah berharap integrasi data bisa mendukung upaya peningkatan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) serta perlindungan tanah.

"Dengan peluncuran ini, semua orang yang pegang sertifikat tanah akan pegang PBB. Semua tercatat dalam satu sistem. Data tanahnya akan terlindungi, penerimaan PBB dapat meningkat dan semua lebih transparan," katanya, dikutip pada Rabu (7/5/2025).

Baca Juga: Besok Ujian! Ini Daftar Materi untuk Belajar Agar Siap Hadapi USKP A-B

Dengan integrasi data perpajakan dan pertanahan, lanjut Nusron, kekurangan pembayaran PBB atas suatu objek pajak akan lebih mudah diidentifikasi.

"Misal Bapak/Ibu memiliki tanah, jika ada tunggakan PBB pasti akan ketahuan. Termasuk jika di sertifikat tanah, misal tertulis bidang tanahnya 2.000 m2, di PBB beda, ternyata tertulis 1.500 m2. Berarti ada kurang bayar di sini. Inilah transparansinya," ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Sachrudin menuturkan integrasi data pertanahan dan perpajakan memiliki potensi untuk memperkuat fondasi pembangunan dan menjaga iklim investasi di Kota Tangerang tetap kondusif.

Baca Juga: Meluruskan Penerapan Prinsip Equal Treatment dalam Kompetensi Kuasa WP

"Penyelarasan NIB dan NOP diharapkan membangun sistem yang mampu real time, akurat dan lintas sektoral, mempercepat penataan ruang, memperkuat kepastian hukum, mencegah sengketa dan meningkatkan potensi pendapatan daerah," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa meyakini integrasi data akan mengurangi tumpang tindih informasi serta mempercepat proses validasi data perpajakan.

"Banyak manfaat dan kemudahan yang akan dirasakan. Seperti mengantisipasi tumpang tindih lahan, meningkatkan akurasi data PBB, mendukung layanan berbasis Satu Data dalam layanan publik serta meningkatkan integrasi kepemilikan tanah dengan data kepatuhan wajib pajak," katanya. (rig)

Baca Juga: Negosiasi dengan Uni Eropa Gagal, AS Siap Kenakan Bea Masuk 50 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota tangerang, Menteri ATR Nusron Wahid, pajak, daerah, integrasi data, data pertanahan, data perpajakan, PBB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 24 Mei 2025 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Supertax Deduction, Investor Perlu Diundang agar Beri Pelatihan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Publik Menunggu Kinerja Dirjen Pajak Baru, PR Terdekat Soal Coretax

Jum'at, 23 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bisakah Pajak Masukan Dikreditkan Sebelum WP Dikukuhkan sebagai PKP?

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apakah PPN Termasuk Pajak Tercakup dalam Ketentuan GMT?

berita pilihan

Minggu, 25 Mei 2025 | 15:09 WIB
MATERI USKP I/2025

Besok Ujian! Ini Daftar Materi untuk Belajar Agar Siap Hadapi USKP A-B

Minggu, 25 Mei 2025 | 15:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

BPK Rampungkan Pemeriksaan atas LKPP 2024, Ini Kata Sri Mulyani

Minggu, 25 Mei 2025 | 14:45 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Meluruskan Penerapan Prinsip Equal Treatment dalam Kompetensi Kuasa WP

Minggu, 25 Mei 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Negosiasi dengan Uni Eropa Gagal, AS Siap Kenakan Bea Masuk 50 Persen

Minggu, 25 Mei 2025 | 13:00 WIB
KP2KP BARADATU

Gaji di Bawah Rp4,5 Juta Per Bulan, WP Ajukan NPWP Non-Efektif

Minggu, 25 Mei 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Apa Saja Sektor Lainnya dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L?

Minggu, 25 Mei 2025 | 12:00 WIB
APBN 2025

Dibiayai Pajak, Belanja Kesehatan Sudah Terserap Rp47,6 Triliun

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

DPR Setujui RUU Pajak Trump, PTKP dan Kredit Pajak Bakal Dinaikkan

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Badan Pemerintah yang Dikecualikan sebagai Subjek Pajak