Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sri Mulyani: Pendaftaran Calon Komisioner OJK Dibuka 7 Januari 2022

A+
A-
0
A+
A-
0
Sri Mulyani: Pendaftaran Calon Komisioner OJK Dibuka 7 Januari 2022

Menteri Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sri Mulyani Indrawati memaparkan pengumuman pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 di Jakarta, Jumat (31/12/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo membentuk panitia seleksi (pansel) pemilihan calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2022–2027 dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai ketua merangkap anggota.

Sri Mulyani menjelaskan pansel akan bekerja menyeleksi calon pimpinan OJK yang tepat melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik. Adapun pembentukan pansel tersebut diatur dalam Keputusan Presiden No. 145/2021.

"Pendaftaran dilakukan secara daring (online) pada laman https://seleksidkojk.kemenkeu.go.id/ selama 12 hari kerja terhitung mulai tanggal 7 Januari 2022," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga: Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Pendaftaran calon komisioner OJK dibuka untuk mengisi 7 jabatan anggota non ex-officio, yakni Ketua; Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik; Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal.

Kemudian, ada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya; Ketua Dewan Audit; serta anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.

Pasal 15 UU OJK menyebut 8 syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota dewan komisioner antara lain warga negara Indonesia; memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik; cakap melakukan perbuatan hukum; dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.

Baca Juga: Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Syarat lainnya yakni sehat jasmani; berusia paling tinggi 65 tahun pada 20 Juli 2022; mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan; dan tak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.

Pendaftaran dibuka pada 7-25 Januari 2022. Seleksi terhadap calon anggota dewan komisioner OJK terdiri atas 4 tahap, yakni administrasi; penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyarakat; penilaian asesmen dan tes kesehatan; dan afirmasi/wawancara.

Setelah proses afirmasi/wawancara, pansel akan memilih 21 calon anggota dewan komisioner untuk disampaikan kepada presiden. Dari 21 calon tersebut, presiden akan mengajukan 14 nama kepada DPR untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan.

Baca Juga: Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Setelah proses uji kepatutan dan kelayakan DPR, presiden akan menetapkan 7 calon anggota dewan komisioner OJK periode 2022–2027, dan diharapkan pelantikannya dapat dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2022.

"Mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk turut serta mengambil bagian dalam mewujudkan tujuan OJK dengan mendaftarkan diri sebagai calon anggota dewan komisioner OJK periode 2022-2027," ujar Sri Mulyani. (rig)

Baca Juga: Kadin Indonesia dan IAPI Gelar Seminar Soal SP2DK

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, OJK, dewan komisioner OJK, pansel,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Juli 2025 | 10:39 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga LPG 3 Kg Bakal Dibuat Sama se-Indonesia, Efisienkan Subsidi APBN

Kamis, 03 Juli 2025 | 10:30 WIB
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

Jadi Ketua Pansel, Sri Mulyani Sebut Calon DK LPS Harus Patuh Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA NATAR

Tagih Tunggakan Pajak WP Badan, Juru Sita Lakukan Penyitaan Rekening

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:26 WIB
KADIN INDONESIA-IAPI

Kadin Indonesia dan IAPI Gelar Seminar Soal SP2DK

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%