Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kesulitan Likuiditas Saat Tangani Bank Gagal, LPS Bisa Lakukan Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Kesulitan Likuiditas Saat Tangani Bank Gagal, LPS Bisa Lakukan Ini

Ilustrasi.Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta ANTARA FOTO/Audy Alwi

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2020, pemerintah memerinci ketentuan mengenai pemenuhan likuiditas yang diperlukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melaksanakan penanganan atas bank.

Sesuai dengan UU No. 2/2020, LPS diberi kewenangan untuk melakukan penjualan ataupun repo surat berharga negara (SBN) kepada Bank Indonesia (BI), menerbitkan surat utang, dan menarik pinjaman dari pihak lain ataupun dari pemerintah.

"Dalam hal LPS diperkirakan akan mengalami kesulitan likuiditas dalam rangka penanganan bank gagal, LPS diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan [tersebut],” demikian bunyi penggalan pada bagian penjelasan beleid tersebut, dikutip pada Jumat (10/7/2020).

Baca Juga: Jadi Ketua Pansel, Sri Mulyani Sebut Calon DK LPS Harus Patuh Pajak

Likuditas LPS merupakan kemampuan sumber daya keuangan yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan dana yang diperlukan oleh LPS untuk penanganan bank. Tingkat likuiditas dan parameter kesulitan likuiditas LPS diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner LPS yang penyusunannya dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.

Dalam hal pendanaan dipenuhi melalui repo kepada BI, repo yang dilakukan perlu berprinsip pada mekanisme pasar yang diatur pada nota kesepahaman antara LPS dengan BI. LPS dapat melakukan repo untuk mengantisipasi dan memenuhi kebutuhan likuiditas dalam penanganan bank.

Jika pendanaan dipenuhi melalui penjualan SBN kepada BI, penjualan tersebut juga dilakukan berdasarkan mekanisme pasar dan diatur dengan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama. Namun, berbeda dengan repo, pendanaan dari penjualan SBN digunakan oleh LPS untuk penanganan permasalahan solvabilitas bank sistemik, untuk pemenuhan kebutuhan likuiditas LPS, serta untuk menanganani bank selain bank sistemik.

Baca Juga: Per April 2021, Simpanan Orang Kaya di Bank Tumbuh 14%

Bila pendanaan dipenuhi lewat penerbitan surat utang, LPS dapat menerbitkan surat utang di pasar domestik ataupun pasar internasional. Surat utang dapat diterbitkan baik melalui penawaran umum maupun penawaran terbatas dan dalam berbagai bentuk mulai dari obligasi, sukuk, dan instrumen lainnya.

Sebagaimana penerbitan surat utang, LPS juga dapat menarik pinjaman dari pihak lain baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Mengenai pinjaman LPS dari pemerintah, LPS baru bisa mengajukan permohonan bila mengalami kesulitan likuiditas dan kesulitan tersebut masih belum dapat ditangani setelah melakukan upaya repo dan penjualan ke BI, menerbitkan surat utang, dan pinjaman ke pihak lain.

Baca Juga: Jokowi Lantik 4 Anggota Dewan Komisioner LPS

Dalam mengajukan permohonan pinjaman kepada pemerintah, besaran pinjaman yang diajukan paling tinggi adalah sebesar kebutuhan dana yang diperlukan untuk menangani bank gagal. Nantinya, Menteri Keuangan menyetujui permohonan pinjaman dengan menetapkan suku bunga, jangka waktu pinjaman, dan grace period pengembalian pinjaman.

Menteri Keuangan dapat meminta jaminan pengembalian pinjaman. Sumber jaminan bisa berasal dari penerimaan premi dan hasil investasi, pengembalian biaya klaim penjaminan dari bank dalam likuidasi, hingga hasil penjualan penyertaan saham dan aset lain pada bank yang ditangani. (kaw)

Baca Juga: Tangani Bank Gagal, Kewenangan LPS Diperinci

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PP 33/2020, LPS, bank gagal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:26 WIB
KADIN INDONESIA-IAPI

Kadin Indonesia dan IAPI Gelar Seminar Soal SP2DK

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%