Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Saling Balas, Tarif Bea Masuk Barang China ke AS Bakal Kena 104 Persen

A+
A-
6
A+
A-
6
Saling Balas, Tarif Bea Masuk Barang China ke AS Bakal Kena 104 Persen

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) bakal mengenakan tarif bea masuk terhadap barang impor dari China sebesar 104%.

Bea masuk sebesar 104% tersebut merupakan kombinasi dari tarif bea masuk yang ditetapkan sebelumnya ditambah dengan bea masuk tambahan sebesar 50%.

"Negara-negara seperti China yang memilih untuk mencoba memberikan perilaku buruk terhadap pekerja AS telah melakukan kesalahan yang besar," kata Juru Bicara White House Karoline Leavitt, dikutip pada Rabu (9/4/2025).

Baca Juga: Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

AS sebelumnya telah mengenakan bea masuk tambahan atas barang impor asal China sebanyak 2 kali, yaitu bea masuk tambahan dengan tarif 10% yang berlaku mulai 4 Februari dan bea masuk tambahan sebesar 10% yang berlaku mulai 4 Maret 2025.

Kedua bea masuk tersebut ditetapkan oleh pemerintah AS guna mendorong pemerintah China untuk turut serta dalam mencegah produksi dan ekspor narkotika bernama fentanyl dari China ke AS.

Menurut White House, kebijakan bea masuk bukanlah instrumen kebijakan ekonomi semata, tetapi juga instrumen untuk mendukung kebijakan domestik.

Baca Juga: Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

"Bea masuk adalah instrumen yang kuat dan bisa digunakan untuk melindungi kepentingan nasional. Presiden Donald Trump menggunakan instrumen yang ada dan mengambil langkah tegas demi keselamatan rakyat AS dan keamanan nasional," tulis White House pada Februari 2025.

Dalam perkembangannya, AS juga mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 34% atas barang impor dari China yang berlaku mulai 9 April 2025. Dengan demikian, bea masuk yang dikenakan terhadap barang impor China mencapai 54%.

Namun, pemerintah China justru membalas kebijakan bea masuk resiprokal AS tersebut dengan bea masuk retaliasi sebesar 34%. Pemerintah AS pun menambah tarif bea masuk sebesar 50% sehingga total bea masuk yang dikenakan terhadap barang China mencapai 104%.

Baca Juga: Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?

Leavitt menjelaskan Trump belum memiliki rencana untuk menurunkan tarif bea masuk resiprokal atas impor dari China ataupun negara lain.

Setelah diberlakukannya bea masuk resiprokal atas setiap negara, Trump juga akan menginstruksikan tim perdagangan untuk merancang kesepakatan khusus bagi setiap negara yang ingin menegosiasikan tarif bea masuk resiprokal. (rig)

Baca Juga: Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, presiden as donald trump, pajak, pajak internasional, bea masuk resiprokal, bea masuk, China, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 Juli 2025 | 07:16 WIB
DDTC ACADEMY

Persiapkan Profesional DDTC, Kelas USKP Khusus Internal Digelar

Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Memungut Pajak, Negara Tetap Harus Memperhatikan Hak-Hak WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK