Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Saling Balas Berlanjut, China Naikkan Bea Masuk Impor dari AS Jadi 84%

A+
A-
2
A+
A-
2
Saling Balas Berlanjut, China Naikkan Bea Masuk Impor dari AS Jadi 84%

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews - China memutuskan untuk meningkatkan tarif bea masuk atas barang impor dari Amerika Serikat (AS).

Dalam keterangan resminya, China memutuskan untuk meningkatkan tarif bea masuk atas barang impor dari AS menjadi sebesar 84%.

"Mulai 10 April 2025, tarif bea masuk akan disesuaikan dari 34% menjadi 84%," tulis Komisi Tarif China dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (10/4/2025).

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

Keputusan China dilatarbelakangi oleh langkah AS yang memutuskan untuk memberlakukan bea masuk tambahan sebesar 50% atas seluruh barang impor dari China. Dengan langkah ini, seluruh barang China yang memasuki AS dikenai bea masuk sebesar 104%.

Menurut China, pengenaan bea masuk resiprokal oleh AS merupakan pelanggaran atas ketentuan perdagangan internasional. Pengenaan bea masuk resiprokal atas barang impor dari seluruh negara termasuk China menciptakan ketidakstabilan pada tatanan ekonomi global.

"Ini adalah bentuk unilateralisme, proteksionisme, dan intimidasi ekonomi," ungkap Komisi Tarif China.

Baca Juga: Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

China pun mendorong AS untuk membatalkan seluruh bea masuk dan segera menyelesaikan perbedaan dengan China melalui dialog.

Merespons kebijakan di atas, Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyesalkan sikap China yang memilih untuk melakukan retaliasi ketimbang negosiasi.

"Sangat disayangkan bahwa pihak China tidak mau bernegosiasi mengingat mereka adalah pihak yang paling banyak bersalah dalam sistem perdagangan internasional," ujar Bessent seperti dilansir cnbc.com.

Baca Juga: Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

Sebagai informasi, AS mengenakan bea masuk resiprokal terhadap barang impor dari banyak negara. Makin tinggi defisit neraca dagang AS terhadap negara tersebut, makin tinggi pula bea masuk resiprokal yang diterapkan. Bea masuk resiprokal akan diberlakukan mulai 9 April 2025.

Selain menerapkan bea masuk resiprokal dengan tarif khusus bagi setiap yurisdiksi, AS juga menerapkan baseline tariff sebesar 10% atas seluruh barang impor mulai 5 April 2025. (sap)

Baca Juga: Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan internasional, bea masuk, kepabeanan, tarif impor, pajak impor, Donald Trump, China

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 April 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Elektronik Tak Kena Bea Masuk Resiprokal, AS Bilang Cuma Sementara

Minggu, 13 April 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengawasan Kepabeanan Sudah Canggih, Sri Mulyani Ungkap Dampaknya

Minggu, 13 April 2025 | 14:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Bebaskan Produk-Produk Elektronik dari Bea Masuk Resiprokal

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial