Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

AS Pungut Bea Masuk Resiprokal 34%, China Balas dengan Tarif yang Sama

A+
A-
0
A+
A-
0
AS Pungut Bea Masuk Resiprokal 34%, China Balas dengan Tarif yang Sama

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China memutuskan untuk mengenakan bea masuk tambahan sebesar 34% atas seluruh barang yang diimpor dari Amerika Serikat (AS).

Kebijakan tersebut ditetapkan guna merespons pemberlakuan bea masuk resiprokal sebesar 34% yang ditetapkan oleh AS atas barang yang diimpor dari China.

"Bea masuk tambahan akan dikenakan atas barang impor yang berasal dari AS mulai pukul 12.01 tanggal 10 April 2025," sebut Kementerian Keuangan China melalui keterangan resminya, dikutip pada Minggu (6/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Menurut China, pengenaan bea masuk resiprokal oleh AS atas seluruh barang China merupakan langkah unilateral yang tidak sesuai dengan ketentuan perdagangan internasional dan merugikan kepentingan China.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Guo Jiakun menuturkan pemberlakuan bea masuk resiprokal telah direspons secara negatif oleh pelaku pasar keuangan AS.

Menurut Guo, perang dagang dan bea masuk resiprokal yang diterapkan oleh AS atas seluruh negara tidaklah beralasan dan tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

"Sekarang saatnya bagi AS untuk berhenti melakukan hal yang salah dan menjembatani perbedaan dengan mitra dagangnya melalui komunikasi yang setara," tuturnya seperti dilansir cnbc.com.

Di lain pihak, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengakui pasar saham AS terkoreksi setelah diumumkannya pemberlakuan bea masuk resiprokal. Namun, dia mengeklaim pelaku pasar akan segera beradaptasi dengan situasi terkini.

"Pelaku usaha di dunia hanya perlu mengetahui ketentuan yang berlaku. Begitu mereka mengetahui ketentuan yang berlaku, mereka akan menyesuaikan diri," ujar Rubio seperti dilansir cnn.com.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Sebagai informasi, AS resmi mengumumkan pemberlakuan bea masuk resiprokal atas impor dari seluruh negara tanpa terkecuali. Bea masuk tersebut terdiri dari baseline tariff sebesar 10% dan bea masuk resiprokal dengan tarif spesifik atas impor dari negara-negara tertentu.

Baseline tariff sebesar 10% berlaku mulai 5 April, sedangkan bea masuk resiprokal yang bersifat spesifik per negara baru akan berlaku mulai 9 April 2025. (rig)

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : china, bea masuk, bea masuk tambahan, amerika serikat, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial