Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

AS Pungut Bea Masuk Resiprokal 34%, China Balas dengan Tarif yang Sama

A+
A-
0
A+
A-
0
AS Pungut Bea Masuk Resiprokal 34%, China Balas dengan Tarif yang Sama

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China memutuskan untuk mengenakan bea masuk tambahan sebesar 34% atas seluruh barang yang diimpor dari Amerika Serikat (AS).

Kebijakan tersebut ditetapkan guna merespons pemberlakuan bea masuk resiprokal sebesar 34% yang ditetapkan oleh AS atas barang yang diimpor dari China.

"Bea masuk tambahan akan dikenakan atas barang impor yang berasal dari AS mulai pukul 12.01 tanggal 10 April 2025," sebut Kementerian Keuangan China melalui keterangan resminya, dikutip pada Minggu (6/4/2025).

Baca Juga: Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Menurut China, pengenaan bea masuk resiprokal oleh AS atas seluruh barang China merupakan langkah unilateral yang tidak sesuai dengan ketentuan perdagangan internasional dan merugikan kepentingan China.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Guo Jiakun menuturkan pemberlakuan bea masuk resiprokal telah direspons secara negatif oleh pelaku pasar keuangan AS.

Menurut Guo, perang dagang dan bea masuk resiprokal yang diterapkan oleh AS atas seluruh negara tidaklah beralasan dan tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

"Sekarang saatnya bagi AS untuk berhenti melakukan hal yang salah dan menjembatani perbedaan dengan mitra dagangnya melalui komunikasi yang setara," tuturnya seperti dilansir cnbc.com.

Di lain pihak, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengakui pasar saham AS terkoreksi setelah diumumkannya pemberlakuan bea masuk resiprokal. Namun, dia mengeklaim pelaku pasar akan segera beradaptasi dengan situasi terkini.

"Pelaku usaha di dunia hanya perlu mengetahui ketentuan yang berlaku. Begitu mereka mengetahui ketentuan yang berlaku, mereka akan menyesuaikan diri," ujar Rubio seperti dilansir cnn.com.

Baca Juga: Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?

Sebagai informasi, AS resmi mengumumkan pemberlakuan bea masuk resiprokal atas impor dari seluruh negara tanpa terkecuali. Bea masuk tersebut terdiri dari baseline tariff sebesar 10% dan bea masuk resiprokal dengan tarif spesifik atas impor dari negara-negara tertentu.

Baseline tariff sebesar 10% berlaku mulai 5 April, sedangkan bea masuk resiprokal yang bersifat spesifik per negara baru akan berlaku mulai 9 April 2025. (rig)

Baca Juga: Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : china, bea masuk, bea masuk tambahan, amerika serikat, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Memungut Pajak, Negara Tetap Harus Memperhatikan Hak-Hak WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK