Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Perpres Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Unduh di Sini

A+
A-
1
A+
A-
1
Perpres Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Unduh di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Prabowo Subianto meneken peraturan presiden mengenai sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) 68/2025.

Beleid ini dirilis untuk menyiapkan sistem dan penyelenggaraan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. Pemerintah memandang sistem tersebut diperlukan untuk menjangkau pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.

“Bahwa masih terdapat potensi perpajakan atas transaksi digital luar negeri yang belum dapat diidentifikasi sehingga belum dapat dilakukan pemungutan pajaknya secara optimal,” bunyi salah satu pertimbangan Perpres 68/2025, dikutip pada Selasa (8/7/2025).

Baca Juga: Anak Usaha BUMN Ditunjuk Bikin Sistem Pajak Digital, Ini Urgensinya

Transaksi digital luar negeri (TDLN) dalam konteks ini adalah pemanfaatan atau pertukaran jasa, dan/atau informasi yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Sementara itu, sistem pemungutan pajak atas TDLN (SSP-TDLN) berarti sistem yang menggunakan teknologi untuk melakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap TDLN. SPP-TDLN dibangun dengan 4 tujuan.

Pertama, mewujudkan sistem pemungutan pajak yang dapat menjangkau pemajakan dari TDLN yang kompleks sehingga membutuhkan sistem pemungutan yang bersifat khusus. Kedua, meningkatkan keadilan dalam pemungutan pajak tennasuk terhadap TDLN.

Baca Juga: Anak Usaha BUMN Ditunjuk sebagai Penyelenggara SPP-TDLN, Ini Alasannya

Ketiga, meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang terkait dengan TDLN. Keempat, meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi pemungutan pajak atas TDLN.

Penyelenggaraan SPP-TDLN dilaksanakan oleh anak usaha BUMN, yaitu PT Jalin Pembayaran Nusantara. Dalam rangka melaksanakan kewenangan penyelenggaraan SPP-TDLN, PT Jalin Pembayaran Nusantara menunjuk calon mitra secara langsung.

Atas penyelenggaraan SPP-TDLN tersebut, PT Jalin Pembayaran Nusantara diberikan diberikan imbal jasa alias pembayaran kompensasi. Besaran imbal jasa tersebut diusulkan oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara kepada tim koordinasi untuk mendapatkan rekomendasi.

Baca Juga: Apa Itu Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri?

Adapun tim koordinasi tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden. Adapun Perpres 68/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 5 Juni 2025. Secara ringkas, Perpres 68/2025 ini terdiri atas 9 pasal. Berikut perinciannya:

  • Pasal 1

Pasal ini berisi definisi berbagai istilah yang digunakan dalam Perpres 68/2025.

  • Pasal 2

Pasal ini menerangkan urgensi dan tujuan adanya SPP-TDLN.

Baca Juga: Implementasi SPP-TDLN Tunggu Penetapan Mitra
  • Pasal 3

Pasal ini menerangkan penunjukkan PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai penyelenggara SPP-TDLN beserta pertimbangannya. Selain itu, pasal ini menguraikan kewajiban PT Jalin Pembayaran serta kewenangannya untuk menunjuk calon mitra secara langsung.

  • Pasal 4

Pasal ini menerangkan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon mitra SPP-TDLN. Pasal ini juga mengatur adanya pengujian atas pemenuhan persyaratan calon mitra oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara.

  • Pasal 5

Pasal ini mengatur ketentuan proses uji coba (sandboxing) yang dilakukan oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara pada calon mitra. Pengujian tersebut terdiri atas uji coba dan uji teknis. PT Jalin Pembayaran Nusantara juga bisa mengusulkan tambahan parameter lain dalam penyelenggaraan uji coba.

Baca Juga: Siapkan Sistem Pemungutan Pajak, Anak Usaha BUMN Ini Dapat Imbal Jasa
  • Pasal 6

Pasal ini mengatur pemberian imbal jasa terhadap PT Jalin Pembayaran Nusantara.

  • Pasal 7

Pasal ini mengatur tim koordinasi ditetapkan dengan keputusan presiden.

  • Pasal 8

Pasal ini menyatakan implementasi SPP-TDLN dilakukan setelah PT Jalin Pembayaran Nusantara menetapkan mitra. Selain itu, pasal ini menegaskan tim koordinasi akan melakukan reviu dan evaluasi secara berkala atas penyelenggaraan SPP-TDLN.

Baca Juga: Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%
  • Pasal 9

Pasal ini menyatakan Perpres 68/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 5 Juni 2025.

Untuk membaca Perpres 68/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC.

Baca Juga: Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpres 68/2025, transaksi digital luar negeri, SSP TDLN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK