Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Perpres Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Unduh di Sini

A+
A-
1
A+
A-
1
Perpres Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Unduh di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Prabowo Subianto meneken peraturan presiden mengenai sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) 68/2025.

Beleid ini dirilis untuk menyiapkan sistem dan penyelenggaraan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. Pemerintah memandang sistem tersebut diperlukan untuk menjangkau pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.

“Bahwa masih terdapat potensi perpajakan atas transaksi digital luar negeri yang belum dapat diidentifikasi sehingga belum dapat dilakukan pemungutan pajaknya secara optimal,” bunyi salah satu pertimbangan Perpres 68/2025, dikutip pada Selasa (8/7/2025).

Baca Juga: Siapkan Sistem Pemungutan Pajak, Anak Usaha BUMN Ini Dapat Imbal Jasa

Transaksi digital luar negeri (TDLN) dalam konteks ini adalah pemanfaatan atau pertukaran jasa, dan/atau informasi yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Sementara itu, sistem pemungutan pajak atas TDLN (SSP-TDLN) berarti sistem yang menggunakan teknologi untuk melakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap TDLN. SPP-TDLN dibangun dengan 4 tujuan.

Pertama, mewujudkan sistem pemungutan pajak yang dapat menjangkau pemajakan dari TDLN yang kompleks sehingga membutuhkan sistem pemungutan yang bersifat khusus. Kedua, meningkatkan keadilan dalam pemungutan pajak tennasuk terhadap TDLN.

Baca Juga: Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Ketiga, meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang terkait dengan TDLN. Keempat, meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi pemungutan pajak atas TDLN.

Penyelenggaraan SPP-TDLN dilaksanakan oleh anak usaha BUMN, yaitu PT Jalin Pembayaran Nusantara. Dalam rangka melaksanakan kewenangan penyelenggaraan SPP-TDLN, PT Jalin Pembayaran Nusantara menunjuk calon mitra secara langsung.

Atas penyelenggaraan SPP-TDLN tersebut, PT Jalin Pembayaran Nusantara diberikan diberikan imbal jasa alias pembayaran kompensasi. Besaran imbal jasa tersebut diusulkan oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara kepada tim koordinasi untuk mendapatkan rekomendasi.

Baca Juga: Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Adapun tim koordinasi tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden. Adapun Perpres 68/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 5 Juni 2025. Secara ringkas, Perpres 68/2025 ini terdiri atas 9 pasal. Berikut perinciannya:

  • Pasal 1

Pasal ini berisi definisi berbagai istilah yang digunakan dalam Perpres 68/2025.

  • Pasal 2

Pasal ini menerangkan urgensi dan tujuan adanya SPP-TDLN.

  • Pasal 3

Pasal ini menerangkan penunjukkan PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai penyelenggara SPP-TDLN beserta pertimbangannya. Selain itu, pasal ini menguraikan kewajiban PT Jalin Pembayaran serta kewenangannya untuk menunjuk calon mitra secara langsung.

  • Pasal 4

Pasal ini menerangkan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon mitra SPP-TDLN. Pasal ini juga mengatur adanya pengujian atas pemenuhan persyaratan calon mitra oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara.

  • Pasal 5

Pasal ini mengatur ketentuan proses uji coba (sandboxing) yang dilakukan oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara pada calon mitra. Pengujian tersebut terdiri atas uji coba dan uji teknis. PT Jalin Pembayaran Nusantara juga bisa mengusulkan tambahan parameter lain dalam penyelenggaraan uji coba.

  • Pasal 6

Pasal ini mengatur pemberian imbal jasa terhadap PT Jalin Pembayaran Nusantara.

  • Pasal 7

Pasal ini mengatur tim koordinasi ditetapkan dengan keputusan presiden.

  • Pasal 8

Pasal ini menyatakan implementasi SPP-TDLN dilakukan setelah PT Jalin Pembayaran Nusantara menetapkan mitra. Selain itu, pasal ini menegaskan tim koordinasi akan melakukan reviu dan evaluasi secara berkala atas penyelenggaraan SPP-TDLN.

  • Pasal 9

Pasal ini menyatakan Perpres 68/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 5 Juni 2025.

Untuk membaca Perpres 68/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpres 68/2025, transaksi digital luar negeri, SSP TDLN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Selasa, 08 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Dorong Kinerja Investasi, Sistem Pajak Perlu Ditata Ulang

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Cara Isi Kolom Nama BKP dalam Faktur Pajak Jika Diketahui Jumlah Unit

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:15 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Istana Optimistis RI Bisa Lolos dari Bea Masuk Resiprokal Trump

Selasa, 08 Juli 2025 | 13:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Indonesia Kena Bea Masuk 32%, Menko Airlangga Langsung Terbang ke AS

Selasa, 08 Juli 2025 | 13:08 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

DPR Sepakati Asumsi Makro 2026, Ekonomi Ditargetkan Tumbuh 5,2 Persen

Selasa, 08 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hendak Akses Layanan Kepabeanan tapi KSWP Tak Valid, Ini Solusinya

Selasa, 08 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN INDRAMAYU

Revisi Perda Pajak Daerah, Bupati Ini Harap PAD Meningkat

Selasa, 08 Juli 2025 | 12:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA

Kemenkeu Akan Kaji Usulan Pengenaan Bea Keluar Emas dan Batu Bara