Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sebelum Diekspor, Barang Kiriman Bisa Transit di TPS

A+
A-
0
A+
A-
0
Sebelum Diekspor, Barang Kiriman Bisa Transit di TPS

Ilustrasi. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Barang kiriman dapat ditimbun di tempat penimbunan sementara (TPS) atau tempat lain sebelum diekspor ke luar negeri. Kawasan pabean ini digunakan sebagai lokasi transit sambil menunggu pemuatan barang.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai PER-8/BC/2025, waktu penimbunan barang kiriman di TPS atau tempat penimbunan lainnya paling lama 30 hari setelah tanggal pemberitahuan pabean ekspor.

"Barang kiriman yang telah diberitahukan untuk diekspor, sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di TPS atau tempat penimbunan lainnya dengan izin kepala kantor pabean," bunyi Pasal 22 ayat (1) PER-8/BC/2025, dikutip pada Senin (21/7/2025).

Baca Juga: DJBC Bisa Keluarkan Barang Kiriman Ekspor dari TPS karena 5 Alasan Ini

Beleid itu mengatur pengusaha TPS wajib menyampaikan daftar timbun barang kiriman. Selain itu, penyelenggara pos selaku ekspedisi yang memberikan layanan internasional, bertanggung jawab atas barang kiriman yang ditimbun di tempat penimbunan lainnya.

Eksportir juga perlu memperhatikan batas waktu penimbunan barang kiriman. Apabila lewat dari 30 hari setelah tanggal pemberitahuan pabean ekspor, penyelesaiannya akan mengikuti regulasi yang berlaku.

"Barang kiriman yang ditimbun di TPS atau tempat penimbunan lainnya, yang melewati jangka waktu diselesaikan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara," bunyi Pasal 22 ayat (5) PER-8/BC/2025.

Baca Juga: Kriteria Barang Kiriman yang Perlu Diperiksa Fisik oleh Petugas DJBC

Untuk diketahui, TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

Sementara tempat penimbunan lainnya merupakan bangunan dan/atau lapangan di luar kawasan pabean dengan izin kepala kantor pabean untuk menimbun barang ekspor, sementara menunggu pemuatan ke sarana pengangkut.

Secara terperinci, ketentuan mengenai tata laksana ekspor barang kiriman telah diatur dalam PER BC 8/2025. Regulasi itu merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 4/2025. (dik)

Baca Juga: Aturan Baru Tata Laksana Ekspor Barang Kiriman, Unduh di Sini!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-8/BC/2025, PMK 4/2025, barang kiriman, ekspor barang kiriman, tempat penimbunan sementara, tps

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Maret 2025 | 06:43 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kosmetik hingga Tas Impor Kena PPh 22 dengan Tarif 5% Mulai Hari Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi

Jum'at, 28 Februari 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ketentuan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret, DJBC: Sistem Sudah Siap

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Tarif Bea Masuk dan PDRI Barang Kiriman Terbaru Berdasarkan PMK 4/2025

berita pilihan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 09:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email Blast ke WP, Imbau Segera Aktivasi Akun Coretax

Jum'at, 25 Juli 2025 | 09:00 WIB
PMK 81/2024

Top Up Saldo Mesin Teraan Meterai Kini Bisa via Coretax

Jum'at, 25 Juli 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi di Semester II/2025, Ini Strategi Pemerintah

Jum'at, 25 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PPN Bekal Kesehatan hingga Ransum Militer Kini Ditanggung Pemerintah

Kamis, 24 Juli 2025 | 20:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Produk Teknologi dan Alkes AS Dikecualikan dari TKDN

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia-AS Bakal Siapkan Protokol Baru Soal Transfer Data Pribadi