Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi

A+
A-
0
A+
A-
0
Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 4/2025 yang mengatur sistem self assessment hanya diterapkan terhadap barang kiriman yang diimpor oleh importir badan usaha.

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan sistem official assessment dipandang lebih ideal karena importir perorangan tidak perlu khawatir terkena konsekuensi denda ketika keliru menyampaikan nilai pabean.

"Ke depan, dengan mempertimbangkan bahwa personal ini banyak tidak mengetahui tentang ketentuan barang kiriman, kemudian [ketentuannya] direlaksasi," katanya, dikutip pada Selasa (4/2/2025).

Baca Juga: Bea Masuk Trump Sebesar 25 Persen Berlaku, Kanada Siapkan Retaliasi

Dalam aturan sebelumnya, yaitu PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023, self assesment berlaku atas seluruh impor barang kiriman hasil perdagangan. Sayang, kebijakan ini justru menyebabkan importir perorangan terkena denda akibat keliru menyampaikan nilai pabean.

Sanksi denda diberikan apabila importir keliru menyampaikan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk. Adapun jika menerapkan mekanisme official assessment, tidak akan ada sanksi administrasi jika terdapat kesalahan nilai pabean.

UU Kepabeanan mengatur importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% hingga 1000% dari bea masuk yang kurang dibayar.

Baca Juga: Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Melalui PMK 4/2025, kemudian diatur untuk importir perorangan atau pribadi diterapkan sistem official assessment. Pada beleid itu juga ditambahkan pasal berisi penegasan mengenai definisi barang kiriman pribadi, yakni barang kiriman dengan penerima barang selain badan usaha.

"Kalau merupakan kiriman pribadi, official assessment berlaku. Penetapan dari pejabat bea cukai, yang dalam hal ini tidak menimbulkan pengenaan sanksi denda," ujar Chotibul.

Sebagai informasi, ketentuan impor barang kiriman berdasarkan PMK 4/2025 akan mulai berlaku besok, 5 Maret 2025. (rig)

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 4/2025, importir perseorangan, barang kiriman, bea masuk, nilai pabean, DJBC, impor barang, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:30 WIB
THAILAND

World Bank Sarankan Thailand Optimalkan Pajak untuk Danai Bansos

Minggu, 02 Maret 2025 | 08:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Sedang Musim Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Waspadai Modus Penipuan

Minggu, 02 Maret 2025 | 07:30 WIB
PMK 15/2025

PMK 15/2025, DJP Pertegas Aturan Penyegelan dalam Proses Pemeriksaan

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:45 WIB
LANGKAH PERBAIKAN DDTCNEWS 2025

DDTCNews Membawa Isu Pajak Makin Membumi, Membuatnya Mudah Dipahami