Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi

A+
A-
2
A+
A-
2
Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 4/2025 yang mengatur sistem self assessment hanya diterapkan terhadap barang kiriman yang diimpor oleh importir badan usaha.

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan sistem official assessment dipandang lebih ideal karena importir perorangan tidak perlu khawatir terkena konsekuensi denda ketika keliru menyampaikan nilai pabean.

"Ke depan, dengan mempertimbangkan bahwa personal ini banyak tidak mengetahui tentang ketentuan barang kiriman, kemudian [ketentuannya] direlaksasi," katanya, dikutip pada Selasa (4/2/2025).

Baca Juga: Diskusikan Pajak Minimum Global, WP Multinasional Ungkap Kerumitannya

Dalam aturan sebelumnya, yaitu PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023, self assesment berlaku atas seluruh impor barang kiriman hasil perdagangan. Sayang, kebijakan ini justru menyebabkan importir perorangan terkena denda akibat keliru menyampaikan nilai pabean.

Sanksi denda diberikan apabila importir keliru menyampaikan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk. Adapun jika menerapkan mekanisme official assessment, tidak akan ada sanksi administrasi jika terdapat kesalahan nilai pabean.

UU Kepabeanan mengatur importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% hingga 1000% dari bea masuk yang kurang dibayar.

Baca Juga: Ingat! Ganti Email Terdaftar Tak Lagi Bisa Dilakukan di DJP Online

Melalui PMK 4/2025, kemudian diatur untuk importir perorangan atau pribadi diterapkan sistem official assessment. Pada beleid itu juga ditambahkan pasal berisi penegasan mengenai definisi barang kiriman pribadi, yakni barang kiriman dengan penerima barang selain badan usaha.

"Kalau merupakan kiriman pribadi, official assessment berlaku. Penetapan dari pejabat bea cukai, yang dalam hal ini tidak menimbulkan pengenaan sanksi denda," ujar Chotibul.

Sebagai informasi, ketentuan impor barang kiriman berdasarkan PMK 4/2025 akan mulai berlaku besok, 5 Maret 2025. (rig)

Baca Juga: Mau Hapus NPWP? WP Badan Tak Boleh Tersangkut 13 Kegiatan Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 4/2025, importir perseorangan, barang kiriman, bea masuk, nilai pabean, DJBC, impor barang, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Susun Arah dan Strategi Kebijakan Fiskal 2026, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pengumuman! Situs Resmi DJP Tak Bisa Diakses Sementara Malam Ini

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Kembali Wacanakan Objek Cukai Baru pada Tahun Depan

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Targetkan Ekonomi 2026 Tumbuh Minimal 5,2%

berita pilihan

Kamis, 22 Mei 2025 | 19:31 WIB
KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Tanah WP Disita, Kantor Pajak Tetap Cek Dulu Legalitasnya ke ATR/BPN

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:45 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Diskusikan Pajak Minimum Global, WP Multinasional Ungkap Kerumitannya

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Daftarkan Objek PBB-P5L Via Coretax DJP

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Ganti Email Terdaftar Tak Lagi Bisa Dilakukan di DJP Online

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Apa Hak dan Kewajiban WP dalam Pemeriksaan Pajak Pasca-PMK 15/2025?

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Mau Hapus NPWP? WP Badan Tak Boleh Tersangkut 13 Kegiatan Ini

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:25 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Ditolak AS, Prospek Tercapainya Konsensus Pilar 1 Suram

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaikindo Minta Perluasan Insentif Pajak Sektor Otomotif, Termasuk LCGC

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kajian dan Mitigasi Penghindaran Pajak Orang Kaya Perlu Ditingkatkan