Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi

A+
A-
2
A+
A-
2
Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 4/2025 yang mengatur sistem self assessment hanya diterapkan terhadap barang kiriman yang diimpor oleh importir badan usaha.

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan sistem official assessment dipandang lebih ideal karena importir perorangan tidak perlu khawatir terkena konsekuensi denda ketika keliru menyampaikan nilai pabean.

"Ke depan, dengan mempertimbangkan bahwa personal ini banyak tidak mengetahui tentang ketentuan barang kiriman, kemudian [ketentuannya] direlaksasi," katanya, dikutip pada Selasa (4/2/2025).

Baca Juga: Genjot Ekonomi di Semester II/2025, Ini Strategi Pemerintah

Dalam aturan sebelumnya, yaitu PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023, self assesment berlaku atas seluruh impor barang kiriman hasil perdagangan. Sayang, kebijakan ini justru menyebabkan importir perorangan terkena denda akibat keliru menyampaikan nilai pabean.

Sanksi denda diberikan apabila importir keliru menyampaikan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk. Adapun jika menerapkan mekanisme official assessment, tidak akan ada sanksi administrasi jika terdapat kesalahan nilai pabean.

UU Kepabeanan mengatur importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% hingga 1000% dari bea masuk yang kurang dibayar.

Baca Juga: PPN Bekal Kesehatan hingga Ransum Militer Kini Ditanggung Pemerintah

Melalui PMK 4/2025, kemudian diatur untuk importir perorangan atau pribadi diterapkan sistem official assessment. Pada beleid itu juga ditambahkan pasal berisi penegasan mengenai definisi barang kiriman pribadi, yakni barang kiriman dengan penerima barang selain badan usaha.

"Kalau merupakan kiriman pribadi, official assessment berlaku. Penetapan dari pejabat bea cukai, yang dalam hal ini tidak menimbulkan pengenaan sanksi denda," ujar Chotibul.

Sebagai informasi, ketentuan impor barang kiriman berdasarkan PMK 4/2025 akan mulai berlaku besok, 5 Maret 2025. (rig)

Baca Juga: PMK Baru! PPN atas Bekal Khusus Operasi Tertentu Ditanggung Pemerintah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 4/2025, importir perseorangan, barang kiriman, bea masuk, nilai pabean, DJBC, impor barang, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:38 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Di Hadapan Trump, Indonesia Dukung Moratorium Bea Masuk Barang Digital

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Turunkan Bea Masuk Resiprokal atas Barang Jepang dari 25% ke 15%

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Paket Stimulus Ekonomi Akan Segera Berakhir, Airlangga Janji Lanjutkan

berita pilihan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 09:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email Blast ke WP, Imbau Segera Aktivasi Akun Coretax

Jum'at, 25 Juli 2025 | 09:00 WIB
PMK 81/2024

Top Up Saldo Mesin Teraan Meterai Kini Bisa via Coretax

Jum'at, 25 Juli 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi di Semester II/2025, Ini Strategi Pemerintah

Jum'at, 25 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PPN Bekal Kesehatan hingga Ransum Militer Kini Ditanggung Pemerintah

Kamis, 24 Juli 2025 | 20:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Produk Teknologi dan Alkes AS Dikecualikan dari TKDN

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia-AS Bakal Siapkan Protokol Baru Soal Transfer Data Pribadi

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Muka Kedua, Kring Pajak Jelaskan Cara Bikin Fakturnya