Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi

A+
A-
2
A+
A-
2
Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 4/2025 yang mengatur sistem self assessment hanya diterapkan terhadap barang kiriman yang diimpor oleh importir badan usaha.

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan sistem official assessment dipandang lebih ideal karena importir perorangan tidak perlu khawatir terkena konsekuensi denda ketika keliru menyampaikan nilai pabean.

"Ke depan, dengan mempertimbangkan bahwa personal ini banyak tidak mengetahui tentang ketentuan barang kiriman, kemudian [ketentuannya] direlaksasi," katanya, dikutip pada Selasa (4/2/2025).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Dalam aturan sebelumnya, yaitu PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023, self assesment berlaku atas seluruh impor barang kiriman hasil perdagangan. Sayang, kebijakan ini justru menyebabkan importir perorangan terkena denda akibat keliru menyampaikan nilai pabean.

Sanksi denda diberikan apabila importir keliru menyampaikan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk. Adapun jika menerapkan mekanisme official assessment, tidak akan ada sanksi administrasi jika terdapat kesalahan nilai pabean.

UU Kepabeanan mengatur importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% hingga 1000% dari bea masuk yang kurang dibayar.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Melalui PMK 4/2025, kemudian diatur untuk importir perorangan atau pribadi diterapkan sistem official assessment. Pada beleid itu juga ditambahkan pasal berisi penegasan mengenai definisi barang kiriman pribadi, yakni barang kiriman dengan penerima barang selain badan usaha.

"Kalau merupakan kiriman pribadi, official assessment berlaku. Penetapan dari pejabat bea cukai, yang dalam hal ini tidak menimbulkan pengenaan sanksi denda," ujar Chotibul.

Sebagai informasi, ketentuan impor barang kiriman berdasarkan PMK 4/2025 akan mulai berlaku besok, 5 Maret 2025. (rig)

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 4/2025, importir perseorangan, barang kiriman, bea masuk, nilai pabean, DJBC, impor barang, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tak Ada Relaksasi, DJP Imbau WP Badan Tak Mepet Lapor SPT Tahunan

Rabu, 16 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Surat Setoran Pajak Tak Lagi Jadi Bukti Pemungutan PPh Pasal 22

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial