Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kantor Pajak Edukasi Notaris Soal Validasi PPh PHTB Online Via Coretax

A+
A-
7
A+
A-
7
Kantor Pajak Edukasi Notaris Soal Validasi PPh PHTB Online Via Coretax

Ilustrasi.

SENGKANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang menyelenggarakan bimbingan teknis penggunaan aplikasi Coretax DJP pada 8 Juli 2025. Kelas kali ini diikuti oleh para notaris.

Kepala KP2KP Sengkang Riza Kurniawan mengatakan kegiatan bimbingan teknis tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para notaris dalam memanfaatkan Coretax DJP sebagai sarana validasi PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan (PHTB) secara online.

“Melalui bimtek ini, kami ingin mengedukasi soal layanan online DJP yang lebih efektif dan efisien. Layanan ini akan sangat mendukung kelancaran tugas Bapak Ibu,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (28/7/2025).

Baca Juga: Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Sementara itu, Pelaksana KP2KP Sengkang Achmad Ichsan Sutama memberikan materi mengenai fitur-fitur utama Coretax DJP, khususnya validasi PPh PHTB, serta mengajak peserta untuk praktik langsung agar memahami alur dan mekanisme penggunaan aplikasi secara komprehensif.

“Coretax DJP dirancang untuk memudahkan wajib pajak, termasuk notaris, dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara mandiri dan akurat,” tuturnya.

KP2KP Sengkang, lanjut Riza, berharap para notaris dapat mengoptimalkan penggunaan Coretax DJP dalam aktivitas profesional mereka sekaligus berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak di daerah.

Baca Juga: Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

“Dengan sistem yang semakin terintegrasi, kita semua dapat mendukung terwujudnya Pajak Kuat, APBN Kuat, Indonesia Sejahtera,” tuturnya.

Perlu diketahui, notaris dan/atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) harus memenuhi sejumlah syarat untuk dapat mewakili wajib pajak dalam mengajukan permohonan penelitian formal (validasi) bukti penyetoran PPh atas penghasilan dari PHTB.

Merujuk PER-8/PJ/2025, notaris dan/atau PPAT dapat mengajukan permohonan validasi bukti penyetoran PPh PHTB secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak (Coretax DJP).

Baca Juga: Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?

Namun, notaris/PPAT harus telah terdaftar pada sistem administrasi hukum umum (AHU) atau sistem badan pertanahan (BPN) untuk dapat mengajukan permohonan tersebut via coretax.

Selain itu, notaris dan/atau PPAT juga harus memenuhi persyaratan untuk diberikan surat keterangan fiskal (SKF) dalam PER-8/PJ/2025. Mengacu Pasal 4 PER-8/PJ/2025, terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi agar wajib pajak bisa memperoleh SKF.

Pertama, telah menyampaikan: (i) SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir; (ii) SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya.

Baca Juga: Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Kedua, tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak. Ketiga, tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.

PER-8/PJ/2025 juga menekankan tanggung jawab notaris dan/atau PPAT untuk menjaga kerahasiaan: (i) data orang pribadi/badan yang diwakilinya; serta (ii) data akun dan kata sandi Coretax DJP milik notaris dan/atau PPAT. (rig)

Baca Juga: Tutup Kebocoran PPN di Ekonomi Digital, Nigeria Bangun Sistem Pemantau

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp sengkang, pajak, daerah, edukasi pajak, notaris, PPh PHTB, PHTB, coretax system, coretax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Memungut Pajak, Negara Tetap Harus Memperhatikan Hak-Hak WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK