Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PERTAPSI Jalin Kerja Sama dengan Tax Center Gunadarma

A+
A-
1
A+
A-
1
PERTAPSI Jalin Kerja Sama dengan Tax Center Gunadarma

Rektor Universitas Gunadarma E.S. Margianti (kiri) dan Wakil Ketua I PERTAPSI Titi Muswati Putranti (kanan) dalam penandatanganan MoU.

JAKARTA, DDTCNews - Tax Center Universitas Gunadarma menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI).

Rektor Universitas Gunadarma E.S. Margianti mengatakan Tax Center Universitas Gunadarma membutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk berpartisipasi dalam mendorong kemajuan pada sistem pajak di Indonesia. Menurutnya, penandatanganan MoU dengan PERTAPSI akan mendukung Tax Center Universitas Gunadarma berkembang lebih pesat.

"Terima kasih begitu banyak yang telah membantu Tax Center Universitas Gunadarma sehingga akan terus berjalan dengan pesat. Ke depan, kita maju terus untuk membangun karya inovatif menuju prestasi," katanya, Kamis (23/1/2025).

Baca Juga: Fiskus Edukasi Pedagang Emas Soal Mekanisme Faktur Pajak Digunggung

Penandatanganan MoU ini dilaksanakan oleh Margianti dengan Wakil Ketua I PERTAPSI Titi Muswati Putranti.

Margianti mengatakan Tax Center Universitas Gunadarma telah terbentuk selama 9 tahun untuk mendukung penguatan di bidang pajak melalui berbagai program, termasuk relawan pajak. Universitas Gunadarma juga berkomitmen untuk terus mendukung kemajuan pada sistem pajak.

Kini, tax center juga turut mengembangkan kurikulum serta merancang proses dan mekanisme integrasi program relawan pajak dengan program MBKM.

Baca Juga: Kanwil DJP Jatim II Adakan Program BDS untuk Komunitas Disabilitas

Sebagai informasi, pendirian PERTAPSI telah disahkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0010507.AH.01.07.Tahun 2022. Keputusan ini ditetapkan dan ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum pada 19 Oktober 2022.

Perkumpulan ini bersama-sama dengan Ditjen Pajak (DJP) membina seluruh tax center perguruan tinggi di seluruh Indonesia. PERTAPSI membantu DJP sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugas dan menyosialisasikan peraturan perpajakan bagi masyarakat.

Perkumpulan ini turut berperan aktif membantu masyarakat dan wajib pajak dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan secara benar, jelas, dan lengkap. PERTAPSI juga bertanggung jawab dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi keutuhan NKRI.

Baca Juga: KPP Undang Pedagang Emas, Beri Edukasi soal Pemeriksaan Pajak

Pemenuhan tanggung jawab itu dilakukan dengan menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, kursus, penelitian, konsultasi perpajakan; menyelenggarakan ujian sertifikasi keilmuan pajak; serta ikut serta public hearing dengan pihak-pihak terkait dalam hal perpajakan.

Selain dengan PERTAPSI, Tax Center Universitas Gunadarma pada kesempatan ini juga menandatangani MoU Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN. Penandatanganan MoU dilaksanakan oleh Margianti dengan Ketua Program Studi D-III Pajak PKN STAN Supriyadi. (sap)

Baca Juga: DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax center, edukasi pajak, Tax Center Universitas Gunadarma, PERTAPSI, MoU

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:45 WIB
LANGKAH PERBAIKAN DDTCNEWS 2025

DDTCNews Membawa Isu Pajak Makin Membumi, Membuatnya Mudah Dipahami

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

DJP Jaksel II dan KPP PMA Enam Gelar Sosialisasi Coretax dan SPT

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:17 WIB
TAX CENTER USU

Belajar Tax Refund, Mahasiswa USU Sambangi Konter Pajak di Kuala Namu

Senin, 17 Februari 2025 | 21:00 WIB
TAX CENTER UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Program Renjani Dibuka, Tax Center USU Terintegrasi dengan KPP

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli

Jum'at, 09 Mei 2025 | 15:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Lakukan 9.000 Penindakan, Paling Banyak Kasus Rokok Ilegal

Jum'at, 09 Mei 2025 | 14:51 WIB
KONSULTASI PAJAK

Grup Dipecah, Cara Penerapan Ketentuan GMT Berubah?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tax Amnesty Berulang Dikhawatirkan Gerus Kepatuhan WP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Butuh Tax Clearance? Begini Cara Mengajukan SKF Lewat Coretax

Jum'at, 09 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN GRESIK

Bereskan Piutang Pajak Rp271 Miliar, Pemda Lantik Belasan Juru Sita

Jum'at, 09 Mei 2025 | 13:00 WIB
PER-4/PJ/2025

DJP Perbarui Aturan Dokumen PBB