Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

PERTAPSI Jalin Kerja Sama dengan Tax Center Gunadarma

A+
A-
1
A+
A-
1
PERTAPSI Jalin Kerja Sama dengan Tax Center Gunadarma

Rektor Universitas Gunadarma E.S. Margianti (kiri) dan Wakil Ketua I PERTAPSI Titi Muswati Putranti (kanan) dalam penandatanganan MoU.

JAKARTA, DDTCNews - Tax Center Universitas Gunadarma menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI).

Rektor Universitas Gunadarma E.S. Margianti mengatakan Tax Center Universitas Gunadarma membutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk berpartisipasi dalam mendorong kemajuan pada sistem pajak di Indonesia. Menurutnya, penandatanganan MoU dengan PERTAPSI akan mendukung Tax Center Universitas Gunadarma berkembang lebih pesat.

"Terima kasih begitu banyak yang telah membantu Tax Center Universitas Gunadarma sehingga akan terus berjalan dengan pesat. Ke depan, kita maju terus untuk membangun karya inovatif menuju prestasi," katanya, Kamis (23/1/2025).

Baca Juga: Belajar Tax Refund, Mahasiswa USU Sambangi Konter Pajak di Kuala Namu

Penandatanganan MoU ini dilaksanakan oleh Margianti dengan Wakil Ketua I PERTAPSI Titi Muswati Putranti.

Margianti mengatakan Tax Center Universitas Gunadarma telah terbentuk selama 9 tahun untuk mendukung penguatan di bidang pajak melalui berbagai program, termasuk relawan pajak. Universitas Gunadarma juga berkomitmen untuk terus mendukung kemajuan pada sistem pajak.

Kini, tax center juga turut mengembangkan kurikulum serta merancang proses dan mekanisme integrasi program relawan pajak dengan program MBKM.

Baca Juga: Program Renjani Dibuka, Tax Center USU Terintegrasi dengan KPP

Sebagai informasi, pendirian PERTAPSI telah disahkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0010507.AH.01.07.Tahun 2022. Keputusan ini ditetapkan dan ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum pada 19 Oktober 2022.

Perkumpulan ini bersama-sama dengan Ditjen Pajak (DJP) membina seluruh tax center perguruan tinggi di seluruh Indonesia. PERTAPSI membantu DJP sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugas dan menyosialisasikan peraturan perpajakan bagi masyarakat.

Perkumpulan ini turut berperan aktif membantu masyarakat dan wajib pajak dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan secara benar, jelas, dan lengkap. PERTAPSI juga bertanggung jawab dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi keutuhan NKRI.

Baca Juga: STHI Jentera dan DDTC Kerja Sama Kembangkan Kurikulum Hukum Perpajakan

Pemenuhan tanggung jawab itu dilakukan dengan menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, kursus, penelitian, konsultasi perpajakan; menyelenggarakan ujian sertifikasi keilmuan pajak; serta ikut serta public hearing dengan pihak-pihak terkait dalam hal perpajakan.

Selain dengan PERTAPSI, Tax Center Universitas Gunadarma pada kesempatan ini juga menandatangani MoU Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN. Penandatanganan MoU dilaksanakan oleh Margianti dengan Ketua Program Studi D-III Pajak PKN STAN Supriyadi. (sap)

Baca Juga: DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax center, edukasi pajak, Tax Center Universitas Gunadarma, PERTAPSI, MoU

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 31 Desember 2024 | 17:30 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Cerita Penilai Pajak DJP, Juara III Lomba Menulis DDTCNews 2024

Jum'at, 20 Desember 2024 | 12:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

Jum'at, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB
TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Rabu, 18 Desember 2024 | 13:15 WIB
TAX CENTER

Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini