Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Edukasi Pajak, Ada 5 Proses Bisnis di Coretax DJP yang Bisa Dipakai WP

A+
A-
4
A+
A-
4
Edukasi Pajak, Ada 5 Proses Bisnis di Coretax DJP yang Bisa Dipakai WP

Ilustrasi.

SUMEDANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang memberikan materi terkait dengan keunggulan Coretax DJP bagi wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya pada 29 April 2025.

Dalam kegiatan edukasi pajak tersebut, KPP Pratama Sumedang menugaskan 2 penyuluh pajak, yaitu Joko Purwanto dan Maya Yasifa Noviyanti. Menurut Maya, Coretax DJP merupakan aplikasi yang mengintegrasikan seluruh aplikasi perpajakan yang telah ada.

"Seluruh aplikasi diintegrasikan mulai dari aplikasi untuk wajib pajak maupun untuk pegawai pajak, seperti DJP Online, e-Reg, e-billing, e-Faktur, e-Nofa, e-Filing, e-Pbk, dan lainnya,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Senin (26/5/2025).

Baca Juga: Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

Dengan demikian, lanjut Maya, wajib pajak cukup mengakses melalui satu laman untuk segala jenis kewajiban perpajakan.

Sementara itu, Joko menyatakan Coretax DJP memiliki beberapa manfaat antara lain meningkatkan kepatuhan dan kualitas layanan wajib pajak. Aplikasi yang mulai berlaku 1 Januari 2025 itu dirancang untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini.

“Terdapat 21 proses bisnis pada Coretax DJP, tetapi hanya 5 proses bisnis yang digunakan oleh wajib pajak antara lain proses bisnis registrasi, pembayaran, pelaporan SPT, taxpayer account management, dan layanan perpajakan,” ujarnya.

Baca Juga: Memahami Konsep ‘Penerimaan’ sebagai Prasyarat Meningkatkan Penerimaan

Lebih lanjut, penyuluh menjelaskan beberapa keunggulan pada setiap proses bisnis di Coretax DJP, seperti pada proses bisnis pembayaran. Pada Coretax DJP ini, 1 kode billing dapat digunakan untuk satu atau beberapa jenis, masa, dan ketetapan pajak.

“Tersedia juga daftar tagihan yang belum dibayar, serta daftar kode billing yang sudah dibuat dan belum dibayar. Kanal pembayaran tersedia juga dalam Portal Wajib Pajak, serta terdapat opsi Deposit Pajak yang dapat meminimalisasi keterlambatan pembayaran pajak," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Beli Jasa Telekomunikasi di atas Rp2 Juta, Puskesmas Tidak Pungut PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama sumedang, coretax, coretax djp, coretax system, pajak, daerah, edukasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY

Menakar Sistem Perpajakan yang Berkeadilan Gender

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Sekolah Rakyat Bakal Meluncur Pekan Depan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Untuk Kepastian Pajak, Sri Mulyani Dorong Pertukaran Data Otomatis

Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Realisasi Baru 41%, Ini Strategi Pemprov Kejar Target Pajak Daerah

berita pilihan

Minggu, 13 Juli 2025 | 20:38 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin