Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Edukasi Pajak, Ada 5 Proses Bisnis di Coretax DJP yang Bisa Dipakai WP

A+
A-
4
A+
A-
4
Edukasi Pajak, Ada 5 Proses Bisnis di Coretax DJP yang Bisa Dipakai WP

Ilustrasi.

SUMEDANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang memberikan materi terkait dengan keunggulan Coretax DJP bagi wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya pada 29 April 2025.

Dalam kegiatan edukasi pajak tersebut, KPP Pratama Sumedang menugaskan 2 penyuluh pajak, yaitu Joko Purwanto dan Maya Yasifa Noviyanti. Menurut Maya, Coretax DJP merupakan aplikasi yang mengintegrasikan seluruh aplikasi perpajakan yang telah ada.

"Seluruh aplikasi diintegrasikan mulai dari aplikasi untuk wajib pajak maupun untuk pegawai pajak, seperti DJP Online, e-Reg, e-billing, e-Faktur, e-Nofa, e-Filing, e-Pbk, dan lainnya,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Senin (26/5/2025).

Baca Juga: Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Dengan demikian, lanjut Maya, wajib pajak cukup mengakses melalui satu laman untuk segala jenis kewajiban perpajakan.

Sementara itu, Joko menyatakan Coretax DJP memiliki beberapa manfaat antara lain meningkatkan kepatuhan dan kualitas layanan wajib pajak. Aplikasi yang mulai berlaku 1 Januari 2025 itu dirancang untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini.

“Terdapat 21 proses bisnis pada Coretax DJP, tetapi hanya 5 proses bisnis yang digunakan oleh wajib pajak antara lain proses bisnis registrasi, pembayaran, pelaporan SPT, taxpayer account management, dan layanan perpajakan,” ujarnya.

Baca Juga: PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Lebih lanjut, penyuluh menjelaskan beberapa keunggulan pada setiap proses bisnis di Coretax DJP, seperti pada proses bisnis pembayaran. Pada Coretax DJP ini, 1 kode billing dapat digunakan untuk satu atau beberapa jenis, masa, dan ketetapan pajak.

“Tersedia juga daftar tagihan yang belum dibayar, serta daftar kode billing yang sudah dibuat dan belum dibayar. Kanal pembayaran tersedia juga dalam Portal Wajib Pajak, serta terdapat opsi Deposit Pajak yang dapat meminimalisasi keterlambatan pembayaran pajak," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Rapat Kerja Pengurus Pusat, Korwil, dan Dewan Sertifikasi PERTAPSI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama sumedang, coretax, coretax djp, coretax system, pajak, daerah, edukasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 Juni 2025 | 20:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

Rabu, 18 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:55 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Jentera: Pemindahan Pengadilan Pajak ke MA Jadi Perubahan Fundamental

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:30 WIB
PP 28/2025

PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNI EROPA

Demi Daya Saing, Uni Eropa Sederhanakan Ketentuan CBAM

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:00 WIB
BELANJA PERPAJAKAN

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:36 WIB
PENGADILAN PAJAK

Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction