Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Edukasi Pajak, Ada 5 Proses Bisnis di Coretax DJP yang Bisa Dipakai WP

A+
A-
4
A+
A-
4
Edukasi Pajak, Ada 5 Proses Bisnis di Coretax DJP yang Bisa Dipakai WP

Ilustrasi.

SUMEDANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang memberikan materi terkait dengan keunggulan Coretax DJP bagi wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya pada 29 April 2025.

Dalam kegiatan edukasi pajak tersebut, KPP Pratama Sumedang menugaskan 2 penyuluh pajak, yaitu Joko Purwanto dan Maya Yasifa Noviyanti. Menurut Maya, Coretax DJP merupakan aplikasi yang mengintegrasikan seluruh aplikasi perpajakan yang telah ada.

"Seluruh aplikasi diintegrasikan mulai dari aplikasi untuk wajib pajak maupun untuk pegawai pajak, seperti DJP Online, e-Reg, e-billing, e-Faktur, e-Nofa, e-Filing, e-Pbk, dan lainnya,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Senin (26/5/2025).

Baca Juga: Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Dengan demikian, lanjut Maya, wajib pajak cukup mengakses melalui satu laman untuk segala jenis kewajiban perpajakan.

Sementara itu, Joko menyatakan Coretax DJP memiliki beberapa manfaat antara lain meningkatkan kepatuhan dan kualitas layanan wajib pajak. Aplikasi yang mulai berlaku 1 Januari 2025 itu dirancang untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini.

“Terdapat 21 proses bisnis pada Coretax DJP, tetapi hanya 5 proses bisnis yang digunakan oleh wajib pajak antara lain proses bisnis registrasi, pembayaran, pelaporan SPT, taxpayer account management, dan layanan perpajakan,” ujarnya.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Lebih lanjut, penyuluh menjelaskan beberapa keunggulan pada setiap proses bisnis di Coretax DJP, seperti pada proses bisnis pembayaran. Pada Coretax DJP ini, 1 kode billing dapat digunakan untuk satu atau beberapa jenis, masa, dan ketetapan pajak.

“Tersedia juga daftar tagihan yang belum dibayar, serta daftar kode billing yang sudah dibuat dan belum dibayar. Kanal pembayaran tersedia juga dalam Portal Wajib Pajak, serta terdapat opsi Deposit Pajak yang dapat meminimalisasi keterlambatan pembayaran pajak," tuturnya. (rig)

Baca Juga: DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama sumedang, coretax, coretax djp, coretax system, pajak, daerah, edukasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PER-11/PJ/2025 Terbit, Batas Upload e-Faktur Diundur Jadi Tanggal 20

Selasa, 27 Mei 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Lokasi Usaha WP Ditandain Petugas Pajak dan Asetnya Difoto, Buat Apa?

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

FP Bisa Dianggap Lengkap Meski Cetakan Tak Muat Semua Keterangan

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Awasi dan Periksa Influencer, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

berita pilihan

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:45 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA

225 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Diblokir sepanjang Januari-Mei

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:15 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jual Beli Sepeda Motor

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:55 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Masih Terimbas Perang Tarif, ICP April Turun Jadi US$74,29 Per Barel

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bertambah, DJBC Catat 179 Perusahaan Sudah Berpredikat AEO

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Setoran Pajak dari Jawa Timur Tembus Rp32 Triliun