Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

AS Janji Komoditas Kakao hingga Sawit RI Kena Tarif Lebih Rendah

A+
A-
0
A+
A-
0
AS Janji Komoditas Kakao hingga Sawit RI Kena Tarif Lebih Rendah

Ilustrasi. Pekerja melakukan bongkar muat tandan kelapa sawit di PTPN IV Cibungur, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (12/7/2024). ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Berdasarkan kesepakatan bilateral, Amerika Serikat (AS) berencana mengenakan tarif bea masuk lebih rendah dari 19% untuk beberapa komoditas asal Indonesia yang tidak dapat diproduksi oleh AS.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan komoditas yang akan mendapatkan tarif bea masuk lebih rendah antara lain kelapa sawit, kakao, dan kopi.

"Indonesia akan diberikan juga tarif yang lebih rendah dari 19% untuk beberapa komoditas sumber daya alam yang tidak diproduksi oleh Amerika Serikat, seperti kelapa sawit, kopi, kakao, produk agro dan juga produk mineral lainnya," ujarnya, Kamis (24/7/2025).

Baca Juga: Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Tidak hanya itu, Airlangga mengatakan AS juga berjanji akan mengenakan bea masuk yang lebih rendah untuk komponen pesawat terbang, serta alat kesehatan yang diproduksi di kawasan industri tertentu seperti kawasan perdagangan bebas (free trade zone).

Kendati demikian, janji penerapan tarif bea masuk yang lebih rendah tersebut belum difinalisasi oleh AS-Indonesia. Menurutnya, kedua pihak masih perlu berfiskusi secara komprehensif demi kepentingan negara masing-masing.

"Perundingan masih akan terus berlangsung untuk bicara detail teknis karena masih ada beberapa kepentingan yang dijanjikan dan akan ditindaklanjuti terkait dengan beberapa pokok pembahasan," kata Airlangga.

Baca Juga: Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Setelah perundingan panjang, Airlangga menilai penurunan tarif bea masuk resiprokal AS dari 32% menjadi 19% merupakan capaian signifikan. Menurutnya, Indonesia juga mendapat tarif yang kompetitif bila dibandingkan dengan negara tetangga.

Presiden AS Donald Trump tercatat mengenakan tarif bea masuk resiprokal kepada Vietnam sebesar 20%, Filipina 19%, serta Jepang 15%. Sementara itu, tarif yang dikenakan kepada Malaysia masih sebesar 25%, Thailand 36%, Bangladesh 35%, Pakistan 29%, dan India 27%.

"Indonesia mendapatkan penurunan tarif salah satu yang paling rendah dibandingkan negara-negara lain yang dianggap mengakibatkan neraca perdagangan Amerika Serikat mengalami defisit. Ini adalah perundingan langsung yang cukup panjang dan diputuskan oleh kedua presiden," tutup Airlangga. (dik)

Baca Juga: Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea masuk, AS, Donald Trump, bea masuk resiprokal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Muka Kedua, Kring Pajak Jelaskan Cara Bikin Fakturnya

Kamis, 24 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN DEREGULASI

Deregulasi Kebijakan Impor, Apa Saja Peraturan Baru dan Perubahannya?

Kamis, 24 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Kring Pajak Ungkap Cara Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 via Coretax

Kamis, 24 Juli 2025 | 17:45 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Kembali Masuk Nominasi Tax Dispute Firm of The Year di ITR Awards

berita pilihan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Indonesia Bakal Impor Kedelai, Gandum, dan Kapas AS Demi Tekan Inflasi

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO

Kenali Trinidad & Tobago, Negara yang Cuma Punya 2 Lapis Tarif PPh OP