Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Apa Dasar PMN Lampaui Batas Omzet Konsolidasi Pajak Minimum Global?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Dasar PMN Lampaui Batas Omzet Konsolidasi Pajak Minimum Global?

PAJAK minimum global menyasar grup perusahaan multinasional (PMN) dengan peredaran bruto tahunan konsolidasi minimal senilai EUR750 juta. Penetapan ambang batas tersebut dimaksudkan untuk memastikan grup yang lebih kecil dan grup yang murni domestik tidak terpengaruh oleh pengenaan pajak minimum global.

Namun, ambang batas peredaran bruto untuk pajak minimum global tersebut tidak didasarkan pada perhitungan tahunan. Adapun perhitungan peredaran bruto tersebut berdasarkan pada uji coba selama 4 tahun. Simak Penerapan Pajak Minimum Global Menyasar Siapa Saja?

Apabila peredaran bruto yang dilaporkan suatu grup PMN mencapai EUR750 juta atau lebih dalam setidaknya 2 tahun pajak dari 4 tahun pajak yang diuji maka seluruh entitas konstituen dari grup PMN tersebut harus tunduk pada ketentuan pajak minimum global.

Baca Juga: DDTC Exclusive Gathering 2025: Memetakan Tantangan Pajak Terkini

Lantas bagaimana pajak minimum global menentukan apakah peredaran bruto konsolidasi dari suatu grup PMN telah melampaui ambang batas EUR750 juta atau belum?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Serial Kelas Pajak Minimum Global kali ini akan mengulas perihal laporan yang menjadi dasar perhitungan peredaran bruto konsolidasi grup PMN.

Laporan apa yang menjadi dasar dalam penghitungan peredaran bruto konsolidasi grup PMN?

Tak seperti perhitungan pajak penghasilan pada umumnya, pengenaan pajak minimum global tidak berdasarkan pada peredaran bruto yang dilaporkan dalam SPT. Sebab, ketentuan pelaporan SPT pada setiap yurisdiksi tentu sangat beragam.

Oleh karenanya, ketentuan pajak minimum global mengacu pada Consolidated Financial Statements (Laporan Keuangan Konsolidasi) yang dilaporkan Ultimate Parent Entity (Entitas Induk Utama) guna meminimalisasi distorsi.

Baca Juga: Catat! Hal-Hal yang Perlu Disiapkan WP Pasca-Pajak Minimum Global 2025

Hal ini terlihat pada Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK 136/2024 yang menyatakan pajak minimum global berlaku untuk entitas konstituen dari grup PMN dalam peredaran bruto tahunan grup PMN minimal EUR750 juta berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama.

Apa yang dimaksud dengan laporan keuangan konsolidasi?

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PMK 136/2024, laporan keuangan konsolidasi diartikan sebagai laporan keuangan yang dibuat oleh entitas yang mempunyai kepentingan pengendali pada entitas lainnya yang memuat informasi terkait dengan harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas dari entitas tersebut serta entitas yang dikendalikan, yang disajikan sebagai satu kesatuan ekonomi.

Mengacu Article 10.1 OECD Commentary to the GloBE Rules, pajak minimum global sangat bergantung pada prinsip akuntansi yang berlaku dalam laporan keuangan konsolidasi. Untuk itu, definisi dari laporan keuangan konsolidasi sangat penting dalam menentukan ruang lingkup dan penerapan pajak minimum global.

Baca Juga: Godok Insentif Pajak Sesuai GloBE Rules, Kemenkeu Pertimbangkan QRTC

Pasal 2 ayat (5) PMK 136/2024 pun telah memerinci pengertian dari laporan keuangan konsolidasi. Berdasarkan pasal tersebut, laporan keuangan konsolidasi meliputi:

  1. laporan keuangan yang disusun oleh suatu entitas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima yang memuat informasi terkait harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas dari entitas tersebut dan entitas lainnya di mana entitas yang disebut pertama mempunyai kepentingan pengendali disajikan sebagai satu kesatuan ekonomi;
  2. laporan keuangan entitas yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima dalam hal suatu entitas memenuhi definisi grup PMN sebagai entitas yang beroperasi lintas yurisdiksi melalui bentuk usaha tetap (BUT);
  3. laporan keuangan yang disusun dengan penyesuaian untuk mencegah terjadinya distorsi kompetitif yang material (material competitive distortion) dalam hal entitas induk utama (Ultimate Parent Entity/UPE) memiliki laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf 1 atau huruf 2 yang tidak disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima; dan
  4. laporan keuangan yang disusun dalam hal entitas induk utama tidak menyusun laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf 1, huruf 2, dan huruf 3 tetapi dianggap mempunyai keharusan untuk menyusun laporan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui yang dapat berupa Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima atau standar akuntansi keuangan lainnya yang disesuaikan untuk mencegah distorsi kompetitif yang material (material competitive distortion).

Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, pada hakikatnya laporan keuangan konsolidasi mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima (Acceptable Financial Accounting Standard).

Namun, apabila entitas induk utama tidak menyusun laporan konsolidasi berdasarkan Standar Akuntansi yang Dapat Diterima maka pengenaan pajak minimum global akan merujuk pada Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui (Authorised Financial Accounting Standard) dengan penyesuaian tertentu.

Baca Juga: Apa Itu Entitas Konstituen dalam Penerapan Pajak Minimum Global?

Apa yang dimaksud dengan Standar Akuntansi yang Dapat Diterima ?

Merujuk Pasal 1 angka 19 PMK 136/2024, Standar Akuntansi yang Dapat Diterima adalah International Financial Reporting Standards (IFRS) dan prinsip akuntansi yang umum diterima di Australia, Brasil, Kanada, Uni Eropa, negara-negara anggota wilayah ekonomi Eropa, Hong Kong (China), Jepang, Meksiko, Selandia Baru, China, Republik India, Korea Selatan, Rusia, Singapura, Swiss, Inggris, dan Amerika Serikat.

Apa yang dimaksud Sebagai Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui?

Apabila entitas induk utama tidak menyusun laporan keuangan secara konsolidasi atau sesuai dengan Standar Akuntansi yang Dapat Diterima maka pajak minimum global akan bergantung pada prinsip akuntansi yang seharusnya berlaku jika entitas induk utama telah menyiapkan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui.

Merujuk PAsal 1 angka 20 PMK 136/2024, Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui adalah prinsip akuntansi yang umum yang diperbolehkan oleh badan akuntansi yang berwenang (authorised accounting body) di negara atau yurisdiksi suatu entitas berada.

Baca Juga: Ada Pajak Minimum Global, Indonesia Siapkan QRTC?

Dalam hal ini, perlakuan terhadap pos atau transaksi berdasarkan standar akuntansi setempat harus disesuaikan untuk mencegah distorsi kompetitif yang material (material competitive distortion) jika ada.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (6) PMK 136/2024, material competitive distortion merupakan nilai variasi agregat lebih dari EUR75 juta yang timbul dari perbedaan penerapan prinsip atau prosedur akuntansi yang bukan merupakan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima dibandingkan dengan prinsip atau prosedur sesuai dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). (sap)

Baca Juga: UPE Sudah Lapor GIR, Entitas Konstituen di Indonesia Cukup Notifikasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, kelas pajak minimum global, kelas pajak internasional, pajak minimum global, ambang batas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Februari 2025 | 09:02 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Peraturan Pemeriksaan Pajak Dilebur Jadi 1 PMK, Simak Perubahannya

Senin, 17 Februari 2025 | 15:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Indonesia Adopsi Safe Harbour QDMTT Meski Tak Diatur di PMK 136/2024

Senin, 17 Februari 2025 | 09:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Bikin Faktur di e-Faktur, Termigrasi Otomatis ke Coretax dalam 2 Hari

Jum'at, 14 Februari 2025 | 19:45 WIB
PMK 136/2024

BKF: Tak Ada Beda Signifikan Antara PMK 136/2024 dan Ketentuan GloBE

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini