Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Apa Dasar PMN Lampaui Batas Omzet Konsolidasi Pajak Minimum Global?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Dasar PMN Lampaui Batas Omzet Konsolidasi Pajak Minimum Global?

PAJAK minimum global menyasar grup perusahaan multinasional (PMN) dengan peredaran bruto tahunan konsolidasi minimal senilai EUR750 juta. Penetapan ambang batas tersebut dimaksudkan untuk memastikan grup yang lebih kecil dan grup yang murni domestik tidak terpengaruh oleh pengenaan pajak minimum global.

Namun, ambang batas peredaran bruto untuk pajak minimum global tersebut tidak didasarkan pada perhitungan tahunan. Adapun perhitungan peredaran bruto tersebut berdasarkan pada uji coba selama 4 tahun. Simak Penerapan Pajak Minimum Global Menyasar Siapa Saja?

Apabila peredaran bruto yang dilaporkan suatu grup PMN mencapai EUR750 juta atau lebih dalam setidaknya 2 tahun pajak dari 4 tahun pajak yang diuji maka seluruh entitas konstituen dari grup PMN tersebut harus tunduk pada ketentuan pajak minimum global.

Baca Juga: Adakan Kelas Pajak, Fiskus Ulas Pemotongan Pajak oleh Rumah Sakit

Lantas bagaimana pajak minimum global menentukan apakah peredaran bruto konsolidasi dari suatu grup PMN telah melampaui ambang batas EUR750 juta atau belum?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Serial Kelas Pajak Minimum Global kali ini akan mengulas perihal laporan yang menjadi dasar perhitungan peredaran bruto konsolidasi grup PMN.

Laporan apa yang menjadi dasar dalam penghitungan peredaran bruto konsolidasi grup PMN?

Tak seperti perhitungan pajak penghasilan pada umumnya, pengenaan pajak minimum global tidak berdasarkan pada peredaran bruto yang dilaporkan dalam SPT. Sebab, ketentuan pelaporan SPT pada setiap yurisdiksi tentu sangat beragam.

Oleh karenanya, ketentuan pajak minimum global mengacu pada Consolidated Financial Statements (Laporan Keuangan Konsolidasi) yang dilaporkan Ultimate Parent Entity (Entitas Induk Utama) guna meminimalisasi distorsi.

Baca Juga: Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Hal ini terlihat pada Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK 136/2024 yang menyatakan pajak minimum global berlaku untuk entitas konstituen dari grup PMN dalam peredaran bruto tahunan grup PMN minimal EUR750 juta berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama.

Apa yang dimaksud dengan laporan keuangan konsolidasi?

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PMK 136/2024, laporan keuangan konsolidasi diartikan sebagai laporan keuangan yang dibuat oleh entitas yang mempunyai kepentingan pengendali pada entitas lainnya yang memuat informasi terkait dengan harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas dari entitas tersebut serta entitas yang dikendalikan, yang disajikan sebagai satu kesatuan ekonomi.

Mengacu Article 10.1 OECD Commentary to the GloBE Rules, pajak minimum global sangat bergantung pada prinsip akuntansi yang berlaku dalam laporan keuangan konsolidasi. Untuk itu, definisi dari laporan keuangan konsolidasi sangat penting dalam menentukan ruang lingkup dan penerapan pajak minimum global.

Baca Juga: Marketplace Pungut Pajak, Integrasi Data Pedagang Jadi Tantangan

Pasal 2 ayat (5) PMK 136/2024 pun telah memerinci pengertian dari laporan keuangan konsolidasi. Berdasarkan pasal tersebut, laporan keuangan konsolidasi meliputi:

  1. laporan keuangan yang disusun oleh suatu entitas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima yang memuat informasi terkait harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas dari entitas tersebut dan entitas lainnya di mana entitas yang disebut pertama mempunyai kepentingan pengendali disajikan sebagai satu kesatuan ekonomi;
  2. laporan keuangan entitas yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima dalam hal suatu entitas memenuhi definisi grup PMN sebagai entitas yang beroperasi lintas yurisdiksi melalui bentuk usaha tetap (BUT);
  3. laporan keuangan yang disusun dengan penyesuaian untuk mencegah terjadinya distorsi kompetitif yang material (material competitive distortion) dalam hal entitas induk utama (Ultimate Parent Entity/UPE) memiliki laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf 1 atau huruf 2 yang tidak disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima; dan
  4. laporan keuangan yang disusun dalam hal entitas induk utama tidak menyusun laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf 1, huruf 2, dan huruf 3 tetapi dianggap mempunyai keharusan untuk menyusun laporan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui yang dapat berupa Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima atau standar akuntansi keuangan lainnya yang disesuaikan untuk mencegah distorsi kompetitif yang material (material competitive distortion).

Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, pada hakikatnya laporan keuangan konsolidasi mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima (Acceptable Financial Accounting Standard).

Namun, apabila entitas induk utama tidak menyusun laporan konsolidasi berdasarkan Standar Akuntansi yang Dapat Diterima maka pengenaan pajak minimum global akan merujuk pada Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui (Authorised Financial Accounting Standard) dengan penyesuaian tertentu.

Baca Juga: G-7 Sepakat Perusahaan AS Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

Apa yang dimaksud dengan Standar Akuntansi yang Dapat Diterima ?

Merujuk Pasal 1 angka 19 PMK 136/2024, Standar Akuntansi yang Dapat Diterima adalah International Financial Reporting Standards (IFRS) dan prinsip akuntansi yang umum diterima di Australia, Brasil, Kanada, Uni Eropa, negara-negara anggota wilayah ekonomi Eropa, Hong Kong (China), Jepang, Meksiko, Selandia Baru, China, Republik India, Korea Selatan, Rusia, Singapura, Swiss, Inggris, dan Amerika Serikat.

Apa yang dimaksud Sebagai Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui?

Apabila entitas induk utama tidak menyusun laporan keuangan secara konsolidasi atau sesuai dengan Standar Akuntansi yang Dapat Diterima maka pajak minimum global akan bergantung pada prinsip akuntansi yang seharusnya berlaku jika entitas induk utama telah menyiapkan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui.

Merujuk PAsal 1 angka 20 PMK 136/2024, Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui adalah prinsip akuntansi yang umum yang diperbolehkan oleh badan akuntansi yang berwenang (authorised accounting body) di negara atau yurisdiksi suatu entitas berada.

Baca Juga: Adopsi Pajak Minimum Global, Pemerintah Laos Usulkan Revisi UU PPh

Dalam hal ini, perlakuan terhadap pos atau transaksi berdasarkan standar akuntansi setempat harus disesuaikan untuk mencegah distorsi kompetitif yang material (material competitive distortion) jika ada.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (6) PMK 136/2024, material competitive distortion merupakan nilai variasi agregat lebih dari EUR75 juta yang timbul dari perbedaan penerapan prinsip atau prosedur akuntansi yang bukan merupakan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima dibandingkan dengan prinsip atau prosedur sesuai dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). (sap)

Baca Juga: Melihat Pajak Minimum Global Lewat Kacamata Teori Keadilan John Rawls

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, kelas pajak minimum global, kelas pajak internasional, pajak minimum global, ambang batas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 19 Mei 2025 | 16:11 WIB
UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Ikuti Webinar Internasional Bahas GMT Hingga Transfer Pricing, Gratis!

Sabtu, 17 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Sinyal Pemerintah Ogah Naikkan Batas PTKP Rp4,5 Juta Per Bulan

Jum'at, 16 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

APBN Harus Tetap Prudent, Kemenkeu: Insentif Fiskal Ada Batasnya

berita pilihan

Minggu, 13 Juli 2025 | 20:38 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin