Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Daftar Natura dengan Jenis dan Batasan Tertentu yang Dikecualikan PPh

A+
A-
22
A+
A-
22
Daftar Natura dengan Jenis dan Batasan Tertentu yang Dikecualikan PPh

PENGECUALIAN objek pajak penghasilan (PPh) tidak hanya diberikan untuk natura dan/atau kenikmatan berupa makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

Pemerintah juga mengecualikan natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu dari objek pajak penghasilan (PPh). Selain itu, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan serta yang dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDes juga dikecualikan dari objek PPh.

Perincian ketentuan setiap jenis natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh tersebut pun telah diuraikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023. Mengacu pada PP 55/2022 dan PMK 66/2023.

Baca Juga: Perdirjen Lama Soal Natura Dihapus, Aturan PPh Final UMKM Disiapkan

Lantas, bagaimana ketentuan pengecualian objek PPh atas jenis-jenis natura tersebut?

Seri kelas pajak kali ini akan membahas sekilas perihal ketentuan pengecualian dari objek PPh atas natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu, yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan, serta yang dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDes.

Natura dan/atau Kenikmatan dengan Jenis dan/atau Batasan Tertentu

Penentuan natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu didasarkan pada: (i) jenis natura dan batasan tertentu dari natura berupa kriteria penerima dan/atau nilai dari natura; dan (ii) jenis kenikmatan dan batasan tertentu dari kenikmatan berupa kriteria penerima, nilai, dan/atau fungsi dari kenikmatan.

Perincian batasan tersebut tercantum dalam lampiran huruf A PMK 66/2023. Berdasarkan lampiran tersebut, ada 11 kelompok natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu yang dikecualian dari objek PPh. Berikut perinciannya:

Baca Juga: Insentif Pajak DTP Diharap Topang Daya Beli Pekerja Padat Karya



Adapun selisih lebih dari nilai natura atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh penerima setelah dikurangi dengan batasan tertentu merupakan objek PPh. Misal, selama tahun 2024, PT Pule memberikan bingkisan kepada Tuan Rizal selaku pegawainya dengan perincian pemberian sebagai berikut:

Baca Juga: PER-8/PJ/2025 Berlaku 21 Mei 2025, Peraturan Dirjen Pajak Ini Dicabut
  • tanggal 7 April 2024, diberikan bingkisan dalam bentuk bahan makanan dan bahan minuman dalam rangka Idulfitri senilai Rp500.000;
  • tanggal 20 Mei 2024, diberikan bingkisan berupa seperangkat peralatan rumah tangga dalam rangka ulang tahun perusahaan senilai Rp1.000.000;
  • tanggal 25 Juni 2024, diberikan bingkisan berupa sebuah televisi dalam rangka apresiasi kinerja senilai Rp4.000.000; dan
  • tanggal 10 Agustus 2024, diberikan bingkisan berupa sebuah oven dalam rangka ulang tahun perusahaan Rp2.000.000


Berdasarkan perhitungan tabel tersebut, perlakuan pengenaan PPh atas natura berupa bingkisan yang diterima Tuan Rizal adalah sebagai berikut:

  1. untuk April 2024, bingkisan yang diberikan dalam bentuk bahan makanan dan/atau bahan minuman dalam rangka Idulfitri dikecualikan seluruhnya dari objek PPh. Sebab, tidak terdapat batasan nilai untuk natura yang diberikan dalam bentuk bingkisan berupa makanan, minuman, bahan makanan, dan/atau bahan minuman yang diberikan dalam rangka hari raya keagamaan, sepanjang diberikan untuk seluruh pegawai;
  2. untuk bulan Mei 2024, bingkisan yang diberikan bukan dalam rangka hari raya keagamaan sehingga terdapat pembatasan nilai agar dikecualikan dari onjek PPh, yaitu bingkisan secara keseluruhan memiliki nilai tidak lebih dari Rp3 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 tahun pajak. Oleh karena bingkisan bernilai Rp1 juta maka pada Mei 2024 seluruh nilai bingkisan dikecualikan dari objek PPh;
  3. untuk Juni 2024, bingkisan yang diberikan bukan dalam rangka hari raya keagamaan sehingga nilai bingkisan yang menjadi objek PPh adalah sebesar Rp2. Besaran tersebut merupakan selisih lebih antara akumulasi nilai bingkisan diterima Tuan Rizal sampai dengan bulan Juni setelah dikurangi dengan batasan nilai bingkisan yang dikecualikan dari objek PPh dengan perhitungan sebagai berikut: Rp5.000.000,00-Rp3.000.000,00 = Rp2.000.000,00
  4. untuk Agustus 2024, bingkisan yang diterima Tuan Rizal senilai Rp2.000.000,00 merupakan objek PPh karena akumulasi nilai bingkisan diterima Tuan Rizal sampai dengan Juni 2024 telah melebihi batasan nilai bingkisan dikecualikan dari objek PPh.

Natura dan/atau Kenikmatan yang Harus Disediakan oleh Pemberi Kerja dalam Pelaksanaan Pekerjaan

Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan pemberi kerja sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: SPT Coretax, Ada Lampiran Khusus untuk Perinci Biaya Natura hingga NPL

Natura dan/atau kenikmatan tersebut meliputi: (i) pakaian seragam; (ii) peralatan untuk keselamatan kerja; (iii) sarana antar jemput Pegawai; (iv) penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau (v) natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.

Natura dan/atau Kenikmatan yang Bersumber atau Dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDes

Penggantian atau imbalan berupa natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN, APBD, atau APBDes dikecualikan dari objek PPh. Namun, ketentuan pengecualian natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDes dari objek PPh tidak diatur lebih lanjut dalam PMK 66/2023. Simak Natura dari APBN Bukan Objek Pajak Penghasilan, Ini Sebabnya. (sap)

Baca Juga: Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, kelas PPh, PPh Pasal 21, natura, kenikmatan, pajak natura

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Gunakan Data Setoran PPh Pasal 21 untuk Petakan Risiko PHK

Senin, 05 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Buruh Minta Penghasilan Tak Kena Pajak Naik ke Rp10 Juta, Anda Setuju?

Kamis, 24 April 2025 | 13:30 WIB
KPP PMA SATU

Ada 56 Sektor Usaha yang Dapat Manfaatkan Insentif Pajak Karyawan

Rabu, 23 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cara Isi Daftar Nominatif Biaya Imbalan terkait Natura dan Kenikmatan

berita pilihan

Minggu, 22 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Presiden Prabowo: Manfaat dari Pertumbuhan Ekonomi Masih Belum Merata

Minggu, 22 Juni 2025 | 15:12 WIB
KEBIJAKAN INSENTIF PAJAK

Mendesain Strategi Insentif Pajak yang Efektif: Perlu Sesuai Kebutuhan

Minggu, 22 Juni 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Imbau Wajib Pajak Waspadai Modus-Modus Baru Penipuan

Minggu, 22 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Manufaktur Global Makin Tertekan, Sri Mulyani Waspadai Hal Ini

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Proteksi Ekonomi Digital RI, Kemenko Gagas Kerja Sama Multi Pihak

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:19 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Bisa Lebih Efektif jika Dibarengi Partisipasi WP

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN CIAMIS

PBB Lunas Tepat Waktu, 48 Desa Dapat Hadiah Motor

Minggu, 22 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Targetkan Kerja Sama Dagang dengan Eurasia Rampung 2025

Minggu, 22 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dalam PER-7/PJ/2025

Minggu, 22 Juni 2025 | 09:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Tax Examinations Abroad dalam Pengumpulan Informasi Pajak?