Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Ada Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global, Siapa Saja?

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global, Siapa Saja?

PAJAK minimum global (Global Anti-Base Erosion/GloBE) hanya menyasar entitas dari grup perusahaan multinasional (PMN) yang tercakup. Secara garis besar, penentuan grup PMN yang tercakup dalam pengenaan GloBE tersebut bisa dilakukan melalui 4 langkah.

Pertama, penentuan entitas konstituen yang tercakup dalam grup. Kedua, penyusunan laporan keuangan konsolidasi. Ketiga, penentuan apakah grup PMN melampaui ambang batas peredaran bruto senilai EUR750 juta. Keempat, identifikasi entitas yang dikecualikan dari penerapan GloBE.

Berdasarkan rangkaian proses tersebut, identifikasi entitas yang dikecualikan menjadi langkah terakhir dalam penentuan grup PMN yang tercakup ketentuan GloBE. Identifikasi entitas yang dikecualikan perlu dilakukan karena entitas tersebut tidak diperhitungkan dalam penghitungan tarif pajak efektif per yurisdiksi dan tidak dikenakan pajak tambahan (top-up tax).

Baca Juga: Adakan Kelas Pajak, Fiskus Ulas Pemotongan Pajak oleh Rumah Sakit

GloBE Rules pun telah mengatur sedemikan rupa entitas-entitas yang dikecualikan dari penerapan GloBE. Seri kelas pajak kali ini akan membahas apa sebenarnya yang dimaksud sebagai entitas yang dikecualikan dan apa saja jenis-jenis entitas yang dikecualikan dari penerapan GloBE.

Apa Maksud Entitas yang Dikecualikan?

Entitas yang dikecualikan adalah entitas yang tidak diperhitungkan dalam penghitungan tarif pajak efektif per yurisdiksi dan tidak dikenakan pajak tambahan (top-up tax). Ringkasnya, entitas yang dikecualikan merupakan entitas yang tidak perlu tunduk pada ketentuan GloBE.

Kendati demikian, peredaran bruto dari entitas yang dikecualikan tetap diperhitungkan dalam peredaran bruto konsolidasi untuk menentukan apakah grup PMN memenuhi ambang batas peredaran bruto senilai EUR750 juta.

Baca Juga: Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Apa Saja Jenis-Jenis Entitas yang Dikecualikan?

Jenis-jenis entitas yang dikecualikan telah diatur dalam Article 1.5.1 OECD GloBE Rules. Selaras dengan ketentuan tersebut, Kementerian Keuangan telah mengatur jenis-jenis entitas yang dikecualikan melalui Pasal 3 PMK 136/2024. Berdasarkan pasal tersebut, entitas konstituen dari grup PMN yang dikecualikan dari GloBE terdiri atas:

  1. Badan pemerintah;
  2. Organisasi internasional;
  3. Organisasi nirlaba;
  4. Entitas dana pensiun;
  5. Entitas dana investasi yang merupakan entitas induk utama; dan
  6. Entitas dana investasi real estat (real estate investment vehicle) yang merupakan entitas induk utama.

Article 10.1 OECD GloBE Rules dan Pasal 3 PMK 136/2024 telah memberikan definisi serta kriteria untuk setiap jenis entitas yang dikecualikan tersebut. Pada hakikatnya, ada 2 kategori entitas yang dikecualikan (excluded entity).

Pertama, entitas yang melakukan kegiatan untuk kepentingan publik seperti badan pemerintah, organisasi intermasional, dan organisasi nirlaba. Kedua, entitas dana investasi yang netral pajak, seperti dana pensiun dan entitas dana investasi.

Baca Juga: Marketplace Pungut Pajak, Integrasi Data Pedagang Jadi Tantangan

Bagaimana dengan Entitas yang Dimiliki oleh Excluded Entity?

Dalam kondisi tertentu, entitas yang dimiliki oleh suatu excluded entity dapat turut menjadi entitas yang dikecualikan dari GloBE (selain entitas jasa pensiun). Perluasan definisi entitas yang dikecualikan ini diatur dalam Article 1.5.2 OECD GloBE Rules dan Pasal 3 ayat (9) PMK 136/2024.

Berdasarkan pasal tersebut ada 2 kriteria yang membuat entitas yang dimiliki exclude entity turut dikecualikan dari penerapan GloBE, yaitu:

1. Entitas yang paling sedikit 95% dari kepentingan kepemilikannya dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh entitas yang dikecualikan (selain entitas jasa pensiun) yang:

Baca Juga: G-7 Sepakat Perusahaan AS Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

a. beroperasi secara eksklusif atau mendekati eksklusif untuk memiliki harta atau menginvestasikan dana untuk kepentingan Entitas atau Entitas yang dikecualikan (uji kepemilikan); atau
b. hanya melakukan kegiatan yang bersifat penunjang yang dilakukan oleh entitas atau entitas yang dikecualikan (uji kegiatan); atau

2. Entitas konstituen yang paling sedikit 85% dari kepentingan kepemilikannya dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh entitas yang dikecualikan, selain entitas jasa pensiun. Kriteria ini terpenuhi apabila secara substansial semua penghasilan entitas berupa dividen atau keuntungan atau kerugian ekuitas, yang dikecualikan dari perhitungan laba atau rugi GloBE.

Apabila suatu entitas memenuhi di antara kriteria tersebut maka turut dianggap sebagai entitas yang dikecualikan. Misal, PT A yang merupakan entitas yang baru dibentuk menerbitkan 200 lembar saham biasa dengan nilai EUR1 per lembar dan 100 lembar saham preferen dengan nilai EUR2 per lembar.

Baca Juga: Adopsi Pajak Minimum Global, Pemerintah Laos Usulkan Revisi UU PPh

A Co, subjek pajak negara X yang merupakan entitas yang dikecualikan memiliki seluruh lembar saham biasa dan 90 lembar saham preferen. Perhitungan nilai PT A adalah 400 dan A Co memiliki 95% (380/400) nilai PT A.

Tabel perhitungan nilai entitas yang dimiliki oleh entitas yang dikecualikan disajikan sebagai berikut:


Baca Juga: Melihat Pajak Minimum Global Lewat Kacamata Teori Keadilan John Rawls

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (9) PMK 136/2024, PT A merupakan entitas yang dikecualikan dari penerapan GloBE karena 95% kepentingan kepemilikannya dimiliki secara langsung oleh entitas yang dikecualikan.

Apakah Entitas yang Dikecualikan Bersifat Mutlak?

Berdasarkan Article 1.5.3 GloBE Rules dan Pasal 3 ayat (12) PMK 136/2024, entitas konstituen pelapor dapat memilih untuk tidak memperlakukan entitas sebagai entitas yang dikecualikan dengan melakukan 'pemilihan lima tahun'. Adapun entitas konstituen pelapor adalah entitas yang menyampaikan informasi terkait penerapan globe atau globe information return sesuai dengan globe.

Sementara itu, pemilihan lima tahun adalah pemilihan yang dilakukan melalui pengisian pada GIR oleh entitas konstituen pelapor, terkait dengan pemilihan tahun pajak yang tidak dapat dibatalkan untuk tahun pemilihan tersebut atau 4 (empat) tahun pajak berikutnya. Selain itu, dalam hal dilakukan pembatalan pada suatu tahun pajak, pemilihan baru tidak dapat dilakukan untuk 4 (empat) tahun pajak berikutnya setelah pembatalan pemilihan dilakukan. (sap)

Baca Juga: Adrianto Dwi Nugroho Diangkat Jadi Guru Besar UGM Bidang Hukum Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, kelas pajak minimum global, kelas pajak internasional, pajak minimum global

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 19 Mei 2025 | 16:11 WIB
UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Ikuti Webinar Internasional Bahas GMT Hingga Transfer Pricing, Gratis!

Sabtu, 17 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Sinyal Pemerintah Ogah Naikkan Batas PTKP Rp4,5 Juta Per Bulan

Jum'at, 16 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

APBN Harus Tetap Prudent, Kemenkeu: Insentif Fiskal Ada Batasnya

berita pilihan

Minggu, 13 Juli 2025 | 20:38 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin