Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

Pengecualian Natura dan Kenikmatan yang Disediakan di Daerah Tertentu

A+
A-
6
A+
A-
6
Pengecualian Natura dan Kenikmatan yang Disediakan di Daerah Tertentu

Ilustrasi.

SELAIN makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai, ada sejumlah natura dan/atau kenikmatan lain yang juga dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Pengecualian itu di antaranya berlaku untuk natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu yang dikecualikan dari objek PPh meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya berupa:

  1. tempat tinggal, termasuk perumahan;
  2. pelayanan kesehatan;
  3. pendidikan;
  4. peribadatan;
  5. pengangkutan untuk pegawai dan keluarga dalam melaksanakan penugasan; dan/atau
  6. olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif.

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas tersebut dapat diselenggarakan oleh pemberi kerja secara mandiri maupun disediakan pihak lain yang bekerja sama dengan pemberi kerja dan pemberi kerja menanggung biaya penyelenggaraannya.

Baca Juga: Penyebab Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Pemberian sarana, prasarana, dan/atau fasilitas tersebut dikecualikan dari objek PPh sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari dirjen pajak. Artinya, tidak sembarang tempat bisa dikategorikan sebagai daerah tertentu.

Adapun daerah tertentu meliputi daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan, tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara.

Kondisi tersebut membuat investor menanggung risiko yang cukup tinggi untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata serta jangka waktu pengembalian modalnya relatif panjang. Daerah tertentu itu termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil.

Baca Juga: DJP Jakarta Selatan II Gelar Sosialisasi PPh Profesi Dokter

Kriteria Daerah tertentu

Seperti yang telah disebutkan, daerah tertentu merupakan daerah yang keadaan prasarana ekonominya kurang memadai dan sulit dijangkau dengan transportasi umum. Secara lebih terperinci, prasarana ekonomi yang dimaksud meliputi 8 jenis prasarana. Sementara itu, prasarana transportasi umum yang dimaksud meliputi 3 jenis prasarana. Berikut perinciannya:


Hal ini berarti total ada 11 jenis prasarana yang menjadi pertimbangan dalam menentukan lokasi usaha sebagai daerah tertentu. Adapun suatu lokasi usaha dapat ditetapkan sebagai daerah tertentu jika 6 jenis dari 11 jenis prasarana tersebut tidak tersedia atau tidak layak.

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Lebih lanjut, ketidaktersediaan atau ketidaklayakan minimal 6 prasarana itu harus terdapat minimal 1 jenis dari golongan prasarana transportasi umum. Namun, prasarana ekonomi dan transportasi umum tersebut tidak termasuk yang telah dibangun pemberi kerja.

Artinya, apabila suatu lokasi usaha telah telah tersedia prasarana, tetapi prasarana itu dibangun secara mandiri oleh pemberi kerja maka tetap diperhitungkan sebagai prasarana yang tidak tersedia. Berdasarkan petunjuk teknis dalam PMK 66/2023, berikut kriteria untuk menilai kondisi ketersediaan dan kelayakan prasarana ekonomi dan transportasi.


Baca Juga: Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Penetapan Daerah Tertentu

Untuk dapat ditetapkan sebagai daerah tertentu, wajib pajak pemberi kerja yang berstatus pusat harus menyampaikan permohonan. Permohonan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu tersebut diajukan untuk setiap lokasi usaha yang memenuhi kriteria daerah tertentu.

Permohonan tersebut harus dilampiri dengan salinan nomor induk berusaha (NIB), peta lokasi dan pernyataam keadaan prasarana ekonomi dan transportasi umum di lokasi usaha. Khusus bagi pemberi kerja yang merupakan pemegang izin pertambanagan tertentu maka juga harus melampirkan salinan kontrak karya, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara, atau izin di bidang pertambangan.

Permohonan penetapan beserta dokumen yang dipersyaratkan tersebut diajukan oleh pemberi kerja berstatus pusat secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dari pemberi kerja berstatus pusat. Kendati ditujukan pada kepala Kanwil, permohonan itu disampaikan melalui melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Pemberi Kerja Berstatus Pusat terdaftar.

Baca Juga: Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

Pemberi kerja berstatus pusat bisa menyampaikan permohonan tersebut melalui 3 saluran:

  • secara langsung;
  • melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surar; atau
  • secara elektronik.

Apabila disetujui, Kepala Kanwil DJP pemberi kerja berstatus pusat akan menerbitkan keputusan persetujuan penetapan. Namun, penetapan suatu lokasi usaha sebagai daerah tertentu tidak berlaku selamanya.

Bagi pemberi kerja yang merupakan pemegang izin pertambangan tertentu maka jangka waktu penetapan lokasi usaha sebagai daerah tertentu diberikan sampai dengan jangka waktu berlakunya izin pertambangan. Izin pertambangan tertentu yang dimaksud meliputi

Baca Juga: Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP, Asosiasi Industri Ungkap Dampaknya
  • kontrak karya;
  • perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara; atau
  • izin di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) PMK 66/2023, jangka waktu penetapan lokasi usaha sebagai daerah tertentu bagi pemegang izin pertambangan tertentu dapat diberikan secara langsung atau secara bertahap.

Sementara itu, bagi pemberi kerja selain pemegang izin pertambangan tertentu maka jangka waktu penetapan daerah tertentu diberikan untuk jangka waktu 5 tahun. Setelah berakhir, jangka waktu penetapan daerah tertentu tersebut dapat diperpanjang sepanjang lokasi usaha masih memenuhi kriteria daerah tertentu. (sap)

Baca Juga: Kapan Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Harus Dibuat? Begini Aturannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, kelas PPh, PPh Pasal 21, natura, kenikmatan, pajak natura

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 April 2025 | 16:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (11)

Daftar Natura dengan Jenis dan Batasan Tertentu yang Dikecualikan PPh

Kamis, 27 Maret 2025 | 15:00 WIB
KONSULTASI PAJAK    

Beri Hamper Lebaran, Tidak Dipotong Pajak dan Bisa Dibebankan?

Kamis, 27 Maret 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jadikan Zakat sebagai Pengurang Pajak, Perhatikan Lembaga Penyalurnya

Rabu, 26 Maret 2025 | 17:19 WIB
KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (5)

Ada Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global, Siapa Saja?

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T