Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

A+
A-
1
A+
A-
1
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir saat menjadi pembicara dalam acara Exclusive Seminar: Strategi Menghadapi P2DK dan Pemeriksaan termasuk Bukti Permulaan di Era Coretax Administration System pada hari ini, Kamis (23/1/2025) di Menara DDTC.

JAKARTA, DDTCNews - DDTC Academy menggelar acara Exclusive Seminar: Strategi Menghadapi P2DK dan Pemeriksaan termasuk Bukti Permulaan di Era Coretax Administration System pada hari ini, Kamis (23/1/2025) di Menara DDTC.

Diikuti peserta dari berbagai perusahaan, perguruan tinggi, dan kantor konsultan, acara ini menghadirkan 3 profesional DDTC sebagai pembicara. Ketiganya adalah Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir, Assistant Manager of DDTC Consulting Ismi Ulya Mardhiyahti, serta Specialist of DDTC Consulting Shyfa Ayu Aqilla.

Ada 4 topik utama yang diulas. Pertama, permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK). Kedua, pemeriksaan pajak. Ketiga, pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Keempat, ketentuan administrasi P2DK, pemeriksaan, dan pemeriksaan bukper di era coretax administration system (CTAS).

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa


Seperti diketahui, P2DK berisiko ditindaklanjuti dengan pengusulan pemeriksaan ataupun pemeriksaan bukper. Alhasil, ada risiko menjadi lebih panjangnya prosedur yang harus dijalani wajib pajak. Terlebih, CTAS juga disebut-sebut akan mampu merekam seluruh data transaksi dan data interaksi wajib pajak.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu untuk memahami legal framework P2DK agar tidak berujung pada pemeriksaan atau pemeriksaan bukper. Dalam konteks ini, perlu juga untuk melihat aspek-aspek krusial dalam penyusunan tanggapan atas Surat P2DK (SP2DK).

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jika ternyata sudah masuk ke tahap pemeriksaan dan pemeriksaan bukper (penegakan hukum), wajib pajak perlu memahami prosesnya dengan baik. Hal ini krusial sehingga wajib pajak, termasuk perusahaan, dapat menghadapi pemeriksaan dan pemeriksaan bukper dengan tepat.


Saat memaparkan materi, pembicara juga berbagi pengalaman praktis tentang P2DK, pemeriksaan, dan pemeriksaan bukper. Dengan demikian, peserta juga mendapatkan pemahaman tidak hanya dari sisi ketentuan, tetapi juga praktik di lapangan.

Baca Juga: Bangun Ekosistem Perpajakan yang Komplet, DDTC Ambil Peran Strategis

Pembicara juga berbagi pengetahuan praktik beberapa aspek pajak di berbagai negara. Terlebih, DDTC secara rutin mengirimkan profesionalnya pada pelatihan hingga pendidikan formal di luar negeri. DDTC juga memiliki DDTC Library telah memiliki koleksi lebih dari 2.700 buku.

Selain materi seminar, para peserta juga mendapatkan buku Susunan Dalam Satu Naskah (SDSN): UU KUP, UU PPh, dan UU PPN Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 yang telah diterbitkan DDTC. Seperti diketahui, hingga saat ini, DDTC telah menerbitkan 33 buku perpajakan.


Baca Juga: Apa Itu Pembahasan Temuan Sementara dalam Proses Pemeriksaan Pajak?

Lihat keseruan dan pandangan peserta tentang acara seminar ini.


Selain exclusive seminar pada hari ini, DDTC Academy juga akan menggelar berbagai pelatihan perpajakan regular. Sebagai gambaran, publik dapat melihatnya pada program dan jadwal 2025 DDTC Academy melalui tautan berikut https://bagi.to/jadwalddtcacademy2025.

Baca Juga: PMK 15/2025 Hadirkan Kompleksitas Pemeriksaan Pajak, WP Perlu Mitigasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, exclusive seminar, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukper, SP2DK, P2DK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Februari 2025 | 18:30 WIB
PMK 15/2025

Catat! Jangka Waktu Penyampaian Tanggapan SPHP Berubah, Kini 5 Hari

Selasa, 18 Februari 2025 | 14:01 WIB
PMK 15/2025

Baru! Detail Kriteria Tindakan yang Dilakukan Pemeriksaan Tujuan Lain

Selasa, 18 Februari 2025 | 10:07 WIB
PMK 15/2025

PMK 15/2025 Perkenalkan Pemeriksaan Spesifik, Jangka Waktunya Singkat

Selasa, 18 Februari 2025 | 09:02 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Peraturan Pemeriksaan Pajak Dilebur Jadi 1 PMK, Simak Perubahannya

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini