Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

A+
A-
1
A+
A-
1
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir saat menjadi pembicara dalam acara Exclusive Seminar: Strategi Menghadapi P2DK dan Pemeriksaan termasuk Bukti Permulaan di Era Coretax Administration System pada hari ini, Kamis (23/1/2025) di Menara DDTC.

JAKARTA, DDTCNews - DDTC Academy menggelar acara Exclusive Seminar: Strategi Menghadapi P2DK dan Pemeriksaan termasuk Bukti Permulaan di Era Coretax Administration System pada hari ini, Kamis (23/1/2025) di Menara DDTC.

Diikuti peserta dari berbagai perusahaan, perguruan tinggi, dan kantor konsultan, acara ini menghadirkan 3 profesional DDTC sebagai pembicara. Ketiganya adalah Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir, Assistant Manager of DDTC Consulting Ismi Ulya Mardhiyahti, serta Specialist of DDTC Consulting Shyfa Ayu Aqilla.

Ada 4 topik utama yang diulas. Pertama, permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK). Kedua, pemeriksaan pajak. Ketiga, pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Keempat, ketentuan administrasi P2DK, pemeriksaan, dan pemeriksaan bukper di era coretax administration system (CTAS).

Baca Juga: Kadin Indonesia dan IAPI Gelar Seminar Soal SP2DK


Seperti diketahui, P2DK berisiko ditindaklanjuti dengan pengusulan pemeriksaan ataupun pemeriksaan bukper. Alhasil, ada risiko menjadi lebih panjangnya prosedur yang harus dijalani wajib pajak. Terlebih, CTAS juga disebut-sebut akan mampu merekam seluruh data transaksi dan data interaksi wajib pajak.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu untuk memahami legal framework P2DK agar tidak berujung pada pemeriksaan atau pemeriksaan bukper. Dalam konteks ini, perlu juga untuk melihat aspek-aspek krusial dalam penyusunan tanggapan atas Surat P2DK (SP2DK).

Baca Juga: Ada Restrukturisasi Usaha? Buktikan Ini di Tahapan Pendahuluan

Jika ternyata sudah masuk ke tahap pemeriksaan dan pemeriksaan bukper (penegakan hukum), wajib pajak perlu memahami prosesnya dengan baik. Hal ini krusial sehingga wajib pajak, termasuk perusahaan, dapat menghadapi pemeriksaan dan pemeriksaan bukper dengan tepat.


Saat memaparkan materi, pembicara juga berbagi pengalaman praktis tentang P2DK, pemeriksaan, dan pemeriksaan bukper. Dengan demikian, peserta juga mendapatkan pemahaman tidak hanya dari sisi ketentuan, tetapi juga praktik di lapangan.

Baca Juga: Pahami Transfer Pricing dalam Transaksi Jasa Intragrup di Seminar Ini

Pembicara juga berbagi pengetahuan praktik beberapa aspek pajak di berbagai negara. Terlebih, DDTC secara rutin mengirimkan profesionalnya pada pelatihan hingga pendidikan formal di luar negeri. DDTC juga memiliki DDTC Library telah memiliki koleksi lebih dari 2.700 buku.

Selain materi seminar, para peserta juga mendapatkan buku Susunan Dalam Satu Naskah (SDSN): UU KUP, UU PPh, dan UU PPN Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 yang telah diterbitkan DDTC. Seperti diketahui, hingga saat ini, DDTC telah menerbitkan 33 buku perpajakan.


Baca Juga: Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Lihat keseruan dan pandangan peserta tentang acara seminar ini.


Selain exclusive seminar pada hari ini, DDTC Academy juga akan menggelar berbagai pelatihan perpajakan regular. Sebagai gambaran, publik dapat melihatnya pada program dan jadwal 2025 DDTC Academy melalui tautan berikut https://bagi.to/jadwalddtcacademy2025.

Baca Juga: Sebanyak 98 Orang Ikuti Seminar Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, exclusive seminar, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukper, SP2DK, P2DK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:20 WIB
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

Gandeng DDTC, UTM Adakan Kuliah Tamu Bahas Isu Transfer Pricing

Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)

Penyebab Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Senin, 02 Juni 2025 | 08:00 WIB
DDTC ACADEMY

TP Doc Jadi Garis Pertahanan Pertama jika Terjadi Pemeriksaan Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan Pajak atas Penghasilan Istri dalam Coretax DJP

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:03 WIB
ANALISIS PAJAK

Profesi Konsultan Pajak dalam Agenda Keberlanjutan Nasional

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Outlook Pajak Shortfall, Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Jaga PNBP, Evaluasi RKAB Tambang Bakal Dikembalikan Tiap Satu Tahun

Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:00 WIB
DITJEN PAJAK

DJP Dikunjungi Otoritas Pajak Kamboja, Bahas Transformasi Digital

Jum'at, 04 Juli 2025 | 08:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Rilis Panduan CbCR via Coretax

Jum'at, 04 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak