Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Berita
Minggu, 27 Juli 2025 | 12:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK
Minggu, 27 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI
Minggu, 27 Juli 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK
Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK
Fokus
Reportase

Ada Ketidaksesuaian Data dari WP, Kantor Pajak Terbitkan SP2DK

A+
A-
9
A+
A-
9
Ada Ketidaksesuaian Data dari WP, Kantor Pajak Terbitkan SP2DK

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha salah satu wajib pajak di Kelurahan Suka Karya, Kota Jambi pada 27 Agustus 2024.

Account Representatives (AR) KPP Pratama Jambi Telanaipura Muhammad Nopbrima mengatakan kunjungan kerja ini dilakukan guna menindaklanjuti penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak bersangkutan.

"Kami melakukan kunjungan langsung untuk meminta klarifikasi terkait data yang ada," katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (23/9/2024).

Baca Juga: Tidak Ada Masa Sanggah pada USKP II/2025 dan III/2025, Ini Alasannya

Selain menindaklanjut SP2DK, lanjut Nopbrima, petugas pajak juga akan memberikan edukasi pajak terhadap wajib pajak bersangkutan yang bergerak di bidang perdagangan eceran atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.

Terkait dengan SP2DK, dia menjelaskan kantor pajak meminta mengklarifikasi perihal data pajak yang diperoleh DJP lantaran adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Data yang diminta mencakup informasi dari sistem informasi DJP serta data pendukung lainnya.

Sementara itu, AR lainnya dari KPP Pratama Jambi Telanaipura Aldi memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai langkah-langkah menanggapi SP2DK dengan benar. Hal ini bertujuan agar wajib pajak dapat memberikan penjelasan yang sesuai dengan permintaan KPP.

Baca Juga: Pacu Konsumsi, Pemerintah Siapkan Stimulus Wisata Hingga Diskon Pajak

"SP2DK adalah upaya KPP untuk mendapatkan konfirmasi dari wajib pajak, bukan merupakan bentuk penagihan atau sanksi," ujarnya.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama jambi telanaipura, SP2DK, kunjungan, visit, sistem DJP, data pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

berita pilihan

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Tidak Ada Masa Sanggah pada USKP II/2025 dan III/2025, Ini Alasannya

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Konsumsi, Pemerintah Siapkan Stimulus Wisata Hingga Diskon Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan bagi Desainer

Minggu, 27 Juli 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Imbau Registrasi Kode Otorisasi, DJP Bakal Email Blast 12,87 Juta WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tambah Impor Kapas dari AS, Asosiasi Tekstil Khawatirkan Biaya Tinggi

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PBB Sektor Lainnya dalam PBB-P5L

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:00 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Buru Puluhan Restoran dan Tempat Hiburan yang Tak Patuh Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 07:30 WIB
PMK 81/2024

Pembayaran Bukan Objek Pajak, WP Bisa Restitusi Tanpa Diperiksa

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax