Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Berita
Minggu, 27 Juli 2025 | 12:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK
Minggu, 27 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI
Minggu, 27 Juli 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK
Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK
Fokus
Reportase

Petugas Pajak Ungkap Hal yang Perlu Dilakukan WP Jika Dapat SP2DK

A+
A-
42
A+
A-
42
Petugas Pajak Ungkap Hal yang Perlu Dilakukan WP Jika Dapat SP2DK

Ilustrasi.

KEDIRI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kediri menyambut kedatangan wajib pajak yang meminta asistensi perihal penyampaian klarifikasi atas surat permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (SP2DK) pada 28 Agustus 2024.

Account Representative (AR) KPP Pratama Kediri Moh. Iskhak menjelaskan wajib pajak tidak perlu ragu untuk segera melakukan klarifikasi ketika menerima SP2DK. Terlebih, SP2DK bukanlah suatu penetapan atau ketetapan atas adanya permasalahan pajak.

“[SP2DK ini sekadar] permintaan untuk mengklarifikasi kemungkinan adanya data atau keterangan yang belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT atau adanya adanya kewajiban perpajakan lain yang belum sepenuhnya dilaksanakan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (29/9/2024).

Baca Juga: Tidak Ada Masa Sanggah pada USKP II/2025 dan III/2025, Ini Alasannya

Untuk diperhatikan, klarifikasi langsung merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan oleh wajib pajak untuk menanggapi SP2DK yang telah diterima.

Selain itu, ada cara lain yang dapat dipilih oleh wajib pajak, yaitu memberikan penjelasan tertulis dengan bersurat ke KPP terdaftar atau melalui media audio visual. Alhasil, wajib pajak tidak perlu khawatir ketika mendapatkan SP2DK dari kantor pajak.

Iskhak menjelaskan butir pertama SP2DK selalu tercantum hal yang diminta klarifikasi. Atas hal tersebut wajib pajak dapat mempersiapkan dan membawa bukti-bukti pendukung untuk disampaikan saat menanggapi SP2DK.

Baca Juga: Pacu Konsumsi, Pemerintah Siapkan Stimulus Wisata Hingga Diskon Pajak

"Jika wajib pajak tak membawa data atau dokumen pendukung, wajib pajak bisa menyampaikannya pada kemudian hari,” tuturnya.

Iskhak menambahkan bahwa SP2DK menjadi sarana bagi wajib pajak untuk memenuhi kekurangan kewajiban perpajakan atau hanya melakukan klarifikasi atas data yang dimintai keterangan serta bukti pendukung. (rig)

Baca Juga: Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama kediri, SP2DK, pajak, daerah, surat cinta, pengawasan, kepatuhan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Tidak Ada Masa Sanggah pada USKP II/2025 dan III/2025, Ini Alasannya

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Konsumsi, Pemerintah Siapkan Stimulus Wisata Hingga Diskon Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan bagi Desainer

Minggu, 27 Juli 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Imbau Registrasi Kode Otorisasi, DJP Bakal Email Blast 12,87 Juta WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tambah Impor Kapas dari AS, Asosiasi Tekstil Khawatirkan Biaya Tinggi

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PBB Sektor Lainnya dalam PBB-P5L

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:00 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Buru Puluhan Restoran dan Tempat Hiburan yang Tak Patuh Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 07:30 WIB
PMK 81/2024

Pembayaran Bukan Objek Pajak, WP Bisa Restitusi Tanpa Diperiksa

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax