Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Petugas Pajak Ungkap Hal yang Perlu Dilakukan WP Jika Dapat SP2DK

A+
A-
42
A+
A-
42
Petugas Pajak Ungkap Hal yang Perlu Dilakukan WP Jika Dapat SP2DK

Ilustrasi.

KEDIRI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kediri menyambut kedatangan wajib pajak yang meminta asistensi perihal penyampaian klarifikasi atas surat permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (SP2DK) pada 28 Agustus 2024.

Account Representative (AR) KPP Pratama Kediri Moh. Iskhak menjelaskan wajib pajak tidak perlu ragu untuk segera melakukan klarifikasi ketika menerima SP2DK. Terlebih, SP2DK bukanlah suatu penetapan atau ketetapan atas adanya permasalahan pajak.

“[SP2DK ini sekadar] permintaan untuk mengklarifikasi kemungkinan adanya data atau keterangan yang belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT atau adanya adanya kewajiban perpajakan lain yang belum sepenuhnya dilaksanakan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (29/9/2024).

Baca Juga: DJP Dikunjungi Otoritas Pajak Kamboja, Bahas Transformasi Digital

Untuk diperhatikan, klarifikasi langsung merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan oleh wajib pajak untuk menanggapi SP2DK yang telah diterima.

Selain itu, ada cara lain yang dapat dipilih oleh wajib pajak, yaitu memberikan penjelasan tertulis dengan bersurat ke KPP terdaftar atau melalui media audio visual. Alhasil, wajib pajak tidak perlu khawatir ketika mendapatkan SP2DK dari kantor pajak.

Iskhak menjelaskan butir pertama SP2DK selalu tercantum hal yang diminta klarifikasi. Atas hal tersebut wajib pajak dapat mempersiapkan dan membawa bukti-bukti pendukung untuk disampaikan saat menanggapi SP2DK.

Baca Juga: Ada Versi PDF! Download Gratis Buku Terminologi Perpajakan oleh DDTC

"Jika wajib pajak tak membawa data atau dokumen pendukung, wajib pajak bisa menyampaikannya pada kemudian hari,” tuturnya.

Iskhak menambahkan bahwa SP2DK menjadi sarana bagi wajib pajak untuk memenuhi kekurangan kewajiban perpajakan atau hanya melakukan klarifikasi atas data yang dimintai keterangan serta bukti pendukung. (rig)

Baca Juga: DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama kediri, SP2DK, pajak, daerah, surat cinta, pengawasan, kepatuhan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA NATAR

Tagih Tunggakan Pajak WP Badan, Juru Sita Lakukan Penyitaan Rekening

Kamis, 03 Juli 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Begini Ketentuan Tempat Kedudukan WP Badan dalam PER-7/PJ/2025

Kamis, 03 Juli 2025 | 07:47 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Diproyeksi Shortfall, Ini Strategi DJP Amankan Penerimaan Pajak

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:15 WIB
PERATURAN PAJAK

Begini Ketentuan Pemotongan Pajak atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:00 WIB
DITJEN PAJAK

DJP Dikunjungi Otoritas Pajak Kamboja, Bahas Transformasi Digital

Jum'at, 04 Juli 2025 | 08:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Rilis Panduan CbCR via Coretax

Jum'at, 04 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:26 WIB
KADIN INDONESIA-IAPI

Kadin Indonesia dan IAPI Gelar Seminar Soal SP2DK

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya