Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

PMK Perlakuan PPh Sesuai Ketentuan Perjanjian Internasional Direvisi

A+
A-
5
A+
A-
5
PMK Perlakuan PPh Sesuai Ketentuan Perjanjian Internasional Direvisi

PMK 236/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi beleid tentang pelaksanaan perlakuan pajak penghasilan (PPh) yang didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.202/PMK.010/2017 direvisi dengan PMK No.236/PMK.010/2020. Pasalnya, PMK yang ada sebelumnya masih belum menampung kebutuhan pelaksanaan perjanjian internasional yang mendapat perlakuan khusus di bidang PPh.

“Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 … sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 …, perlu mengubah peraturan menteri keuangan dimaksud,” bunyi penggalan pertimbangan dalam PMK 236/2020.

Baca Juga: Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Dalam Pasal 2 ayat (1) dinyatakan apabila ada ketentuan PPh yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuang dalam UU PPh, perlakuan PPh didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian internasional dimaksud.

Pelaksanaan perlakuan perpajakan tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan menteri keuangan. Perjanjian internasional merupakan perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional.

Perjanjian tersebut dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik antara Pemerintah Indonesia dengan organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya.

Baca Juga: Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

Dalam PMK 236/2020 ada penambahan ayat baru, yakni Pasal 2 ayat (3a). Dalam ayat tersebut dinyatakan perjanjian internasional yang mendapatkan perlakuan perpajakan sesuai PMK ini ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (5), organisasi internasional yang dimaksud merupakan subjek pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh, kecuali diatur lain dalam perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1).

Kemudian, ada penambahan pasal, yakni Pasal 3A. Dalam pasal tersebut dinyatakan saat PMK 236/2020 berlaku, PPh yang didasarkan pada ketentuan perjanjian internasional yang tercantum dalam lampiran PMK 202/2017 masih tetap berlaku.

Baca Juga: SPT Era Coretax Muat Lampiran Penghitungan Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA

“Masih tetap berlaku sampai dengan berlakunya penetapan keputusan menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3a),” demikian bunyi penggalan Pasal 3A PMK yang berlaku sejak 30 Desember 2020 ini. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 236/2020, PMK 202/2017, PPh, perjanjian internasional, Sri Mulyani, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 12 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Atur Ulang Pertukaran Informasi Pajak secara Spontan

Rabu, 11 Juni 2025 | 21:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Pemberian Nomor Identitas bagi OP atau Badan yang Tak Wajib NPWP

Rabu, 11 Juni 2025 | 13:30 WIB
BELANJA PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Proyek Bendungan Margatiga Habiskan Dana Rp846 Miliar

Rabu, 11 Juni 2025 | 09:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Penggunaan NITKU dalam Bupot PPh Pasal 21/26

berita pilihan

Senin, 16 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP TAKALAR

Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Senin, 16 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

Senin, 16 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

Senin, 16 Juni 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

Senin, 16 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Muat Lampiran Penghitungan Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA

Senin, 16 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-10/PJ/2025

Aturan Baru Pertukaran Informasi Perpajakan, Unduh di Sini!

Senin, 16 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Net Interest/EBITDA Bakal Jadi Patokan Baru Pengurang PPh

Senin, 16 Juni 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Revisi UU, Negara Ini Kenakan Cukai Minuman Manis Mulai 2027

Senin, 16 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS

Senin, 16 Juni 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Tak Kunjung Disetujui, Wihite House Ungkap Risikonya