Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

Aturan Terbaru Standar Audit Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini

A+
A-
0
A+
A-
0
Aturan Terbaru Standar Audit Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merilis Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai No.PER-3/BC/2025 tentang Standar Audit Kepabeanan Dan Audit Cukai. Sesuai dengan judulnya, PER-3/BC/2025 dirilis untuk mengatur lebih lanjut ketentuan seputar standar audit.

Standar audit merupakan pedoman yang harus ditaati oleh tim audit untuk menjamin mutu audit. Adapun standar audit tersebut terdiri atas standar umum, standar pelaksanaan, dan standar pelaporan.

“Audit dilaksanakan sesuai dengan Standar Audit,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PER-3/BC/2025.

Baca Juga: Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Ketentuan standar audit sebelumnya diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-31/BC/2017. Namun, perdirjen tersebut perlu diganti seiring dengan berlakunya PMK 114/2024 yang mengubah ketentuan seputar audit kepabeanan dan audit cukai.

PMK 114/2024 baru menyebutkan bahwa audit harus dilaksanakan sesuai dengan standar audit. Akan tetapi, PMK 114/2024 belum memerinci seperti apa standar audit yang harus dijalankan tim audit. Untuk itu, PER-3/BC/2025 dirilis untuk memberikan perincian standar audit.

Apabila diperhatikan, PER-3/BC/2025 cukup ringkas karena hanya terdiri atas 4 bab dan 8 pasal. Untuk itu, pembaca juga perlu memperhatikan lampiran PER-3/BC/2025 karena memuat penjelasan yang lebih terperinci untuk setiap jenis standar audit. Berikut perincian isi dari PER-3/BC/2025.

Baca Juga: Pengusaha Minta Dirjen Bea Cukai Prioritaskan Penindakan Impor Ilegal

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

Pasal ini memuat definisi istilah-istilah yang digunakan dalam PER-3/BC/2025.

BAB II STANDAR AUDIT

Baca Juga: Pimpinan Baru DJP dan DJBC Diharap Bisa Kerek Tax Ratio
  • Bagian Kesatu: Umum (Pasal 2)
    Pasal ini menegaskan audit harus dilaksanakan sesuai dengan standar. Pasal ini juga menerangkan jenis-jenis standar audit, yaitu: standar umum; standar pelaksanaan; dan standar pelaporan.
  • Bagian Kedua: Standar Umum (Pasal 3)
    Pasal ini memerinci apa saja standar umum yang harus dipenuhi auditor. Adapun perincian lebih lanjut terdapat pada lampiran A PER-3/BC/2025.
  • Bagian Ketiga: Standar Pelaksanaan (Pasal 4)
    Pasal ini memerinci apa saja standar pelaksanaan yang menjadi pedoman tim auditor. Adapun perincian lebih lanjut terdapat pada lampiran B PER-3/BC/2025.
  • Bagian Keempat: Standar Pelaporan (Pasal 5)
    Pasal ini memerinci apa saja standar yang harus diperhatikan tim auditor dalam menyusun dan menyampaikan hasil pelaksanaan audit dalam bentuk laporan hasil audit (LHA). Adapun perincian lebih lanjut terdapat pada lampiran C PER-3/BC/2025.

BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 6)

Pasal ini menekankan auditor tidak dapat dikenai sanksi dalam hal pelaksanaan audit telah sesuai dengan standar audit, berdasarkan itikad baik, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

BAB IV KETENTUAN PENUTUP

Baca Juga: Realisasi Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 4,4% hingga April 2025
  • Pasal 7
    Pasal ini menerangkan seiring dengan berlakunya PER-3/BC/2025 maka sekaligus mencabut dan menggantikan ketentuan terdahulu, yaitu PER-31/BC/2017.
  • Pasal 8
    Pasal ini menerangkan PER-3/BC/2025 berlaku mulai 1 Maret 2025.

Untuk melihat PER-3/BC/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : download peraturan, PER-3/BC/2025, standar audit, audit kepabeanan, audit cukai, djbc

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 April 2025 | 19:00 WIB
KAMUS BEA DAN CUKAI

Apa Itu Surat Perintah Membayar Kembali Bea dan Cukai?

Senin, 28 April 2025 | 08:30 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

DJBC Buat Kajian Ekstensifikasi Cukai pada Sepeda Motor dan Batu Bara

Sabtu, 26 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Joint Program, Pengumpulan Penerimaan Negara Diharap Lebih Cepat

Rabu, 23 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ketentuan Kepabeanan RI Jadi Sorotan AS, Begini Kata DJBC

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku