Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Aturan Terbaru Standar Audit Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini

A+
A-
0
A+
A-
0
Aturan Terbaru Standar Audit Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merilis Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai No.PER-3/BC/2025 tentang Standar Audit Kepabeanan Dan Audit Cukai. Sesuai dengan judulnya, PER-3/BC/2025 dirilis untuk mengatur lebih lanjut ketentuan seputar standar audit.

Standar audit merupakan pedoman yang harus ditaati oleh tim audit untuk menjamin mutu audit. Adapun standar audit tersebut terdiri atas standar umum, standar pelaksanaan, dan standar pelaporan.

“Audit dilaksanakan sesuai dengan Standar Audit,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PER-3/BC/2025.

Baca Juga: Edarkan Rokok Ilegal, Tersangka Terancam Hukuman 1-5 Tahun Penjara

Ketentuan standar audit sebelumnya diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-31/BC/2017. Namun, perdirjen tersebut perlu diganti seiring dengan berlakunya PMK 114/2024 yang mengubah ketentuan seputar audit kepabeanan dan audit cukai.

PMK 114/2024 baru menyebutkan bahwa audit harus dilaksanakan sesuai dengan standar audit. Akan tetapi, PMK 114/2024 belum memerinci seperti apa standar audit yang harus dijalankan tim audit. Untuk itu, PER-3/BC/2025 dirilis untuk memberikan perincian standar audit.

Apabila diperhatikan, PER-3/BC/2025 cukup ringkas karena hanya terdiri atas 4 bab dan 8 pasal. Untuk itu, pembaca juga perlu memperhatikan lampiran PER-3/BC/2025 karena memuat penjelasan yang lebih terperinci untuk setiap jenis standar audit. Berikut perincian isi dari PER-3/BC/2025.

Baca Juga: DJBC Minta Masyarakat Waspadai Jasa Pendaftaran atau Unlock IMEI

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

Pasal ini memuat definisi istilah-istilah yang digunakan dalam PER-3/BC/2025.

BAB II STANDAR AUDIT

Baca Juga: DJBC Sebut Sengketa Perpajakan Akibat Impor Produk IT Cukup Tinggi
  • Bagian Kesatu: Umum (Pasal 2)
    Pasal ini menegaskan audit harus dilaksanakan sesuai dengan standar. Pasal ini juga menerangkan jenis-jenis standar audit, yaitu: standar umum; standar pelaksanaan; dan standar pelaporan.
  • Bagian Kedua: Standar Umum (Pasal 3)
    Pasal ini memerinci apa saja standar umum yang harus dipenuhi auditor. Adapun perincian lebih lanjut terdapat pada lampiran A PER-3/BC/2025.
  • Bagian Ketiga: Standar Pelaksanaan (Pasal 4)
    Pasal ini memerinci apa saja standar pelaksanaan yang menjadi pedoman tim auditor. Adapun perincian lebih lanjut terdapat pada lampiran B PER-3/BC/2025.
  • Bagian Keempat: Standar Pelaporan (Pasal 5)
    Pasal ini memerinci apa saja standar yang harus diperhatikan tim auditor dalam menyusun dan menyampaikan hasil pelaksanaan audit dalam bentuk laporan hasil audit (LHA). Adapun perincian lebih lanjut terdapat pada lampiran C PER-3/BC/2025.

BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 6)

Pasal ini menekankan auditor tidak dapat dikenai sanksi dalam hal pelaksanaan audit telah sesuai dengan standar audit, berdasarkan itikad baik, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

BAB IV KETENTUAN PENUTUP

Baca Juga: Jumlah WP Terdaftar Tumbuh Dobel Digit, WP Badan Paling Signifikan
  • Pasal 7
    Pasal ini menerangkan seiring dengan berlakunya PER-3/BC/2025 maka sekaligus mencabut dan menggantikan ketentuan terdahulu, yaitu PER-31/BC/2017.
  • Pasal 8
    Pasal ini menerangkan PER-3/BC/2025 berlaku mulai 1 Maret 2025.

Untuk melihat PER-3/BC/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : download peraturan, PER-3/BC/2025, standar audit, audit kepabeanan, audit cukai, djbc

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Maret 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP-DJBC-DJA Jalankan Joint Program, Begini Hasilnya pada 2024 Lalu

Senin, 24 Maret 2025 | 14:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa itu Rekomendasi Hasil Analisis Tampilan (RHAT) dalam Kepabeanan?

Minggu, 23 Maret 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Realisasi Insentif Kepabeanan Sudah Rp5,8 Triliun, Tumbuh 7,7 Persen

Sabtu, 22 Maret 2025 | 10:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Layanan DJBC Tetap Buka Saat Libur dan Cuti Bersama Nyepi dan Lebaran

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial