Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Aturan Terbaru Standar Audit Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini

A+
A-
0
A+
A-
0
Aturan Terbaru Standar Audit Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merilis Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai No.PER-3/BC/2025 tentang Standar Audit Kepabeanan Dan Audit Cukai. Sesuai dengan judulnya, PER-3/BC/2025 dirilis untuk mengatur lebih lanjut ketentuan seputar standar audit.

Standar audit merupakan pedoman yang harus ditaati oleh tim audit untuk menjamin mutu audit. Adapun standar audit tersebut terdiri atas standar umum, standar pelaksanaan, dan standar pelaporan.

“Audit dilaksanakan sesuai dengan Standar Audit,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PER-3/BC/2025.

Baca Juga: DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang

Ketentuan standar audit sebelumnya diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-31/BC/2017. Namun, perdirjen tersebut perlu diganti seiring dengan berlakunya PMK 114/2024 yang mengubah ketentuan seputar audit kepabeanan dan audit cukai.

PMK 114/2024 baru menyebutkan bahwa audit harus dilaksanakan sesuai dengan standar audit. Akan tetapi, PMK 114/2024 belum memerinci seperti apa standar audit yang harus dijalankan tim audit. Untuk itu, PER-3/BC/2025 dirilis untuk memberikan perincian standar audit.

Apabila diperhatikan, PER-3/BC/2025 cukup ringkas karena hanya terdiri atas 4 bab dan 8 pasal. Untuk itu, pembaca juga perlu memperhatikan lampiran PER-3/BC/2025 karena memuat penjelasan yang lebih terperinci untuk setiap jenis standar audit. Berikut perincian isi dari PER-3/BC/2025.

Baca Juga: Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

Pasal ini memuat definisi istilah-istilah yang digunakan dalam PER-3/BC/2025.

BAB II STANDAR AUDIT

Baca Juga: Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program
  • Bagian Kesatu: Umum (Pasal 2)
    Pasal ini menegaskan audit harus dilaksanakan sesuai dengan standar. Pasal ini juga menerangkan jenis-jenis standar audit, yaitu: standar umum; standar pelaksanaan; dan standar pelaporan.
  • Bagian Kedua: Standar Umum (Pasal 3)
    Pasal ini memerinci apa saja standar umum yang harus dipenuhi auditor. Adapun perincian lebih lanjut terdapat pada lampiran A PER-3/BC/2025.
  • Bagian Ketiga: Standar Pelaksanaan (Pasal 4)
    Pasal ini memerinci apa saja standar pelaksanaan yang menjadi pedoman tim auditor. Adapun perincian lebih lanjut terdapat pada lampiran B PER-3/BC/2025.
  • Bagian Keempat: Standar Pelaporan (Pasal 5)
    Pasal ini memerinci apa saja standar yang harus diperhatikan tim auditor dalam menyusun dan menyampaikan hasil pelaksanaan audit dalam bentuk laporan hasil audit (LHA). Adapun perincian lebih lanjut terdapat pada lampiran C PER-3/BC/2025.

BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 6)

Pasal ini menekankan auditor tidak dapat dikenai sanksi dalam hal pelaksanaan audit telah sesuai dengan standar audit, berdasarkan itikad baik, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

BAB IV KETENTUAN PENUTUP

Baca Juga: Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025
  • Pasal 7
    Pasal ini menerangkan seiring dengan berlakunya PER-3/BC/2025 maka sekaligus mencabut dan menggantikan ketentuan terdahulu, yaitu PER-31/BC/2017.
  • Pasal 8
    Pasal ini menerangkan PER-3/BC/2025 berlaku mulai 1 Maret 2025.

Untuk melihat PER-3/BC/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : download peraturan, PER-3/BC/2025, standar audit, audit kepabeanan, audit cukai, djbc

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 April 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bingung Tentukan HS Code Barang? Importir Bisa Ajukan PKSI

Selasa, 15 April 2025 | 12:30 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak Naik Jadi 61,01% pada 2024

Senin, 14 April 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

DJP Tingkatkan Peran Unit Vertikal dalam Pelaksanaan Joint Program

Jum'at, 11 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Bonus untuk Pihak yang Bongkar Pelanggaran Bea Cukai? Apa Iya?

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang