Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Aturan Terbaru Standar Audit Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini

A+
A-
0
A+
A-
0
Aturan Terbaru Standar Audit Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merilis Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai No.PER-3/BC/2025 tentang Standar Audit Kepabeanan Dan Audit Cukai. Sesuai dengan judulnya, PER-3/BC/2025 dirilis untuk mengatur lebih lanjut ketentuan seputar standar audit.

Standar audit merupakan pedoman yang harus ditaati oleh tim audit untuk menjamin mutu audit. Adapun standar audit tersebut terdiri atas standar umum, standar pelaksanaan, dan standar pelaporan.

“Audit dilaksanakan sesuai dengan Standar Audit,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PER-3/BC/2025.

Baca Juga: Relaksasi Impor Direkam Sistem CEISA, Kemenkeu: Pengawasan Makin Andal

Ketentuan standar audit sebelumnya diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-31/BC/2017. Namun, perdirjen tersebut perlu diganti seiring dengan berlakunya PMK 114/2024 yang mengubah ketentuan seputar audit kepabeanan dan audit cukai.

PMK 114/2024 baru menyebutkan bahwa audit harus dilaksanakan sesuai dengan standar audit. Akan tetapi, PMK 114/2024 belum memerinci seperti apa standar audit yang harus dijalankan tim audit. Untuk itu, PER-3/BC/2025 dirilis untuk memberikan perincian standar audit.

Apabila diperhatikan, PER-3/BC/2025 cukup ringkas karena hanya terdiri atas 4 bab dan 8 pasal. Untuk itu, pembaca juga perlu memperhatikan lampiran PER-3/BC/2025 karena memuat penjelasan yang lebih terperinci untuk setiap jenis standar audit. Berikut perincian isi dari PER-3/BC/2025.

Baca Juga: Dorong Kepatuhan Pengusaha, DJBC Awasi Penerima Fasilitas Kepabeanan

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

Pasal ini memuat definisi istilah-istilah yang digunakan dalam PER-3/BC/2025.

BAB II STANDAR AUDIT

Baca Juga: Lakukan Monitoring, DJBC Awasi Kepatuhan Harga Rokok di Pasar
  • Bagian Kesatu: Umum (Pasal 2)
    Pasal ini menegaskan audit harus dilaksanakan sesuai dengan standar. Pasal ini juga menerangkan jenis-jenis standar audit, yaitu: standar umum; standar pelaksanaan; dan standar pelaporan.
  • Bagian Kedua: Standar Umum (Pasal 3)
    Pasal ini memerinci apa saja standar umum yang harus dipenuhi auditor. Adapun perincian lebih lanjut terdapat pada lampiran A PER-3/BC/2025.
  • Bagian Ketiga: Standar Pelaksanaan (Pasal 4)
    Pasal ini memerinci apa saja standar pelaksanaan yang menjadi pedoman tim auditor. Adapun perincian lebih lanjut terdapat pada lampiran B PER-3/BC/2025.
  • Bagian Keempat: Standar Pelaporan (Pasal 5)
    Pasal ini memerinci apa saja standar yang harus diperhatikan tim auditor dalam menyusun dan menyampaikan hasil pelaksanaan audit dalam bentuk laporan hasil audit (LHA). Adapun perincian lebih lanjut terdapat pada lampiran C PER-3/BC/2025.

BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 6)

Pasal ini menekankan auditor tidak dapat dikenai sanksi dalam hal pelaksanaan audit telah sesuai dengan standar audit, berdasarkan itikad baik, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

BAB IV KETENTUAN PENUTUP

Baca Juga: E-Seal Dipakai untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor, Ini Kata DJBC
  • Pasal 7
    Pasal ini menerangkan seiring dengan berlakunya PER-3/BC/2025 maka sekaligus mencabut dan menggantikan ketentuan terdahulu, yaitu PER-31/BC/2017.
  • Pasal 8
    Pasal ini menerangkan PER-3/BC/2025 berlaku mulai 1 Maret 2025.

Untuk melihat PER-3/BC/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : download peraturan, PER-3/BC/2025, standar audit, audit kepabeanan, audit cukai, djbc

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Selasa, 27 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengusaha Minta Dirjen Bea Cukai Prioritaskan Penindakan Impor Ilegal

berita pilihan

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:00 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Kebijakan Pajak Mesti Sejalan dengan Ekonomi Digital

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Insentif Motor Listrik Segera Rampung, Wamenperin: Tunggu Rakor Dulu

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:00 WIB
FILIPINA

Tingkatkan Investasi, Filipina Pangkas Pajak Transaksi Saham

Rabu, 02 Juli 2025 | 17:30 WIB
PER-6/PJ/2025

Jangka Waktu Penerbitan Keputusan PKP Berisiko Rendah Dipertegas

Rabu, 02 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Kepri Beri Pemutihan Denda dan Diskon Pokok PKB hingga November 2025