Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Peraturan Pabean Terbaru terkait Free Trade Zone, Download di Sini

A+
A-
1
A+
A-
1
Peraturan Pabean Terbaru terkait Free Trade Zone, Download di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea dan Cukai Askolani menerbitkan peraturan yang memerinci ketentuan seputar pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ). Peraturan yang dimaksud, yaitu Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-4/BC/2025.

Peraturan tersebut dirilis seiring dengan berlakunya PMK 113/2024 yang mengubah ketentuan pemberitahuan pabean dalam rangka pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas (free trade zone/FTZ). Nah, PPFTZ menjadi pemberitahuan pabean untuk kawasan bebas (FTZ).

“PPFTZ adalah dokumen pemberitahuan pabean yang digunakan sebagai pemberitahuan pabean pemasukan barang ke kawasan bebas atau pengeluaran barang dari kawasan bebas,” bunyi Pasal 1 angka 13 PER-4/BC/2025.

Baca Juga: Kanwil DJBC Riau Serahkan Tersangka Penyelundupan Mangga ke Kejaksaan

Merujuk PER-4/BC/2025, PPFTZ dipakai sebagai pemberitahuan pabean untuk 7 kegiatan. Pertama, pemasukan barang ke kawasan bebas dari luar daerah pabean. Kedua, pemasukan barang ke kawasan bebas dari tempat lain dalam daerah pabean.

Ketiga, pengeluaran barang dari kawasan bebas ke luar daerah pabean. Keempat, pengeluaran barang dari kawasan bebas ke kawasan bebas lainnya. Kelima, pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tempat penimbunan berikat. Keenam, pengeluaran barang dari kawasan bebas ke kawasan ekonomi khusus.

Ketujuh, pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean. PPFTZ tersebut dibuat dan disampaikan pengusaha dalam bentuk data elektronik melalui sistem komputer pelayanan (SKP) yang terhubung dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Baca Juga: Aturan Baru Penunjukkan Pelaku PMSE sebagai Pihak Lain, Unduh di Sini

Pengusaha yang dimaksud merupakan pengusaha yang berdasarkan ketentuan penyelenggaraan kawasan bebas dapat memasukkan dan/atau mengeluarkan barang ke dan dari kawasan bebas. Apabila penyampaian PPFTZ tidak dilakukan sendiri, pengusaha dapat menguasakannya kepada PPJK.

PER-4/BC/2025 telah memerinci format PPFTZ. Mulai dari ukuran formulir hingga ketentuan isi dari setiap lembarannya. Selain itu, PER-4/BC/2025 juga telah memerinci ketentuan seputar perubahan, pembatalan, dan pembetulan PPFTZ.

Sebagai informasi, sebelum berlakunya PMK 113/2024, PPFTZ terdiri atas PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan PPFTZ-03. Namun, PMK 113/2024 tidak lagi menggunakan terminologi PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan PPFTZ-03 melainkan hanya PPFTZ. Simak PMK Baru! Kemenkeu Revisi soal Pemberitahuan Pabean pada Kawasan Bebas

Baca Juga: Dukung Ajang Formula E di Jakarta, DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet

Nah, PER-4/BC/2025 memerinci jenis, format, serta ketentuan penyampaian PPFTZ sesuai dengan ketentuan terbaru. Adapun PER-4/BC/2025 berlaku mulai 31 Maret 2025. Secara umum, PER-4/BC/2025 terdiri atas 6 bab dan 17 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

BAB II PPFTZ (Pasal 2 – Pasal 6)

Baca Juga: Susun RPMK Baru, Kemenkeu Bakal Perketat Syarat Kuasa Hukum Pajak

BAB III PERUBAHAN, PEMBATALAN DAN PEMBETULAN PPFTZ

  • Bagian Kesatu: Perubahan PPFTZ (Pasal 7 – Pasal 10)
  • Bagian Kedua: Pembatalan PPFTZ (Pasal 11 – Pasal 12)
  • Bagian Ketiga: Pembetulan Data atau Pembatalan PPFTZ oleh Kepala Kantor Pabean (Pasal 13)
  • Bagian Keempat: Perubahan Data dan Pembatalan PPFTZ untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean (Pasal 14)

BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 15)

BAB V KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 16)

Baca Juga: Setoran Bea dan Cukai hingga Mei Capai Rp122,9 Triliun, Tumbuh 12,6%

BAB VI KETENTUAN PENUTUP (Pasal 17)

Untuk melihat PER-4/BC/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (rig)

Baca Juga: Bebas Bea Masuk, Kemenkeu Jamin Kelancaran Impor Barang Kiriman Haji

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : download peraturan, PER-4/BC/2025, pemberitahuan pabean, kawasan bebas, free trade zone, djbc, pabean

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Terbaru Impor Barang Bawaan Jemaah Haji

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Aturan Baru Layanan Administrasi Pajak Era Coretax, Unduh di Sini!

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

berita pilihan

Minggu, 22 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Presiden Prabowo: Manfaat dari Pertumbuhan Ekonomi Masih Belum Merata

Minggu, 22 Juni 2025 | 15:12 WIB
KEBIJAKAN INSENTIF PAJAK

Mendesain Strategi Insentif Pajak yang Efektif: Perlu Sesuai Kebutuhan

Minggu, 22 Juni 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Imbau Wajib Pajak Waspadai Modus-Modus Baru Penipuan

Minggu, 22 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Manufaktur Global Makin Tertekan, Sri Mulyani Waspadai Hal Ini

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Proteksi Ekonomi Digital RI, Kemenko Gagas Kerja Sama Multi Pihak

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:19 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Bisa Lebih Efektif jika Dibarengi Partisipasi WP

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN CIAMIS

PBB Lunas Tepat Waktu, 48 Desa Dapat Hadiah Motor

Minggu, 22 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Targetkan Kerja Sama Dagang dengan Eurasia Rampung 2025

Minggu, 22 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dalam PER-7/PJ/2025

Minggu, 22 Juni 2025 | 09:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Tax Examinations Abroad dalam Pengumpulan Informasi Pajak?