Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Peraturan Pabean Terbaru terkait Free Trade Zone, Download di Sini

A+
A-
1
A+
A-
1
Peraturan Pabean Terbaru terkait Free Trade Zone, Download di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea dan Cukai Askolani menerbitkan peraturan yang memerinci ketentuan seputar pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ). Peraturan yang dimaksud, yaitu Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-4/BC/2025.

Peraturan tersebut dirilis seiring dengan berlakunya PMK 113/2024 yang mengubah ketentuan pemberitahuan pabean dalam rangka pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas (free trade zone/FTZ). Nah, PPFTZ menjadi pemberitahuan pabean untuk kawasan bebas (FTZ).

“PPFTZ adalah dokumen pemberitahuan pabean yang digunakan sebagai pemberitahuan pabean pemasukan barang ke kawasan bebas atau pengeluaran barang dari kawasan bebas,” bunyi Pasal 1 angka 13 PER-4/BC/2025.

Baca Juga: Apa Itu Daftar Rencana Objek Audit dalam Kepabeanan dan Cukai?

Merujuk PER-4/BC/2025, PPFTZ dipakai sebagai pemberitahuan pabean untuk 7 kegiatan. Pertama, pemasukan barang ke kawasan bebas dari luar daerah pabean. Kedua, pemasukan barang ke kawasan bebas dari tempat lain dalam daerah pabean.

Ketiga, pengeluaran barang dari kawasan bebas ke luar daerah pabean. Keempat, pengeluaran barang dari kawasan bebas ke kawasan bebas lainnya. Kelima, pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tempat penimbunan berikat. Keenam, pengeluaran barang dari kawasan bebas ke kawasan ekonomi khusus.

Ketujuh, pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean. PPFTZ tersebut dibuat dan disampaikan pengusaha dalam bentuk data elektronik melalui sistem komputer pelayanan (SKP) yang terhubung dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, DJBC Gunakan Pendekatan Sosio-Kultural

Pengusaha yang dimaksud merupakan pengusaha yang berdasarkan ketentuan penyelenggaraan kawasan bebas dapat memasukkan dan/atau mengeluarkan barang ke dan dari kawasan bebas. Apabila penyampaian PPFTZ tidak dilakukan sendiri, pengusaha dapat menguasakannya kepada PPJK.

PER-4/BC/2025 telah memerinci format PPFTZ. Mulai dari ukuran formulir hingga ketentuan isi dari setiap lembarannya. Selain itu, PER-4/BC/2025 juga telah memerinci ketentuan seputar perubahan, pembatalan, dan pembetulan PPFTZ.

Sebagai informasi, sebelum berlakunya PMK 113/2024, PPFTZ terdiri atas PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan PPFTZ-03. Namun, PMK 113/2024 tidak lagi menggunakan terminologi PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan PPFTZ-03 melainkan hanya PPFTZ. Simak PMK Baru! Kemenkeu Revisi soal Pemberitahuan Pabean pada Kawasan Bebas

Baca Juga: Ketentuan Impor Sementara Menggunakan Fasilitas ATA Carnet

Nah, PER-4/BC/2025 memerinci jenis, format, serta ketentuan penyampaian PPFTZ sesuai dengan ketentuan terbaru. Adapun PER-4/BC/2025 berlaku mulai 31 Maret 2025. Secara umum, PER-4/BC/2025 terdiri atas 6 bab dan 17 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

BAB II PPFTZ (Pasal 2 – Pasal 6)

Baca Juga: Kriteria Barang Kiriman yang Perlu Diperiksa Fisik oleh Petugas DJBC

BAB III PERUBAHAN, PEMBATALAN DAN PEMBETULAN PPFTZ

  • Bagian Kesatu: Perubahan PPFTZ (Pasal 7 – Pasal 10)
  • Bagian Kedua: Pembatalan PPFTZ (Pasal 11 – Pasal 12)
  • Bagian Ketiga: Pembetulan Data atau Pembatalan PPFTZ oleh Kepala Kantor Pabean (Pasal 13)
  • Bagian Keempat: Perubahan Data dan Pembatalan PPFTZ untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean (Pasal 14)

BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 15)

BAB V KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 16)

Baca Juga: Joint Program DJP-DJBC Hasilkan Rp195,7 Miliar pada Semester I/2025

BAB VI KETENTUAN PENUTUP (Pasal 17)

Untuk melihat PER-4/BC/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (rig)

Baca Juga: Aturan Baru Tata Laksana Ekspor Barang Kiriman, Unduh di Sini!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : download peraturan, PER-4/BC/2025, pemberitahuan pabean, kawasan bebas, free trade zone, djbc, pabean

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hendak Akses Layanan Kepabeanan tapi KSWP Tak Valid, Ini Solusinya

Selasa, 08 Juli 2025 | 12:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA

Kemenkeu Akan Kaji Usulan Pengenaan Bea Keluar Emas dan Batu Bara

Senin, 07 Juli 2025 | 20:31 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bea Keluar akan Diperluas untuk Emas & Batubara, Demi Kerek Penerimaan

berita pilihan

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:40 WIB
CAPACITY BUILDING

DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 68/2022

Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Menikah, Suami Istri Bekerja Sendiri-Sendiri, Pajaknya Bagaimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Targetkan Rampung 3 Tahun, Airlangga Minta AS Dukung Aksesi RI ke OECD

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

KLU bagi Pengguna PPh Final 0,5% UMKM Tak Diatur Khusus, Lalu Gimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan 3 Strategi Tangani Piutang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

WP Kelebihan Bayar, Refund-nya Masuk Rekening atau Deposit Pajak?