Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Peraturan Pabean Terbaru terkait Free Trade Zone, Download di Sini

A+
A-
1
A+
A-
1
Peraturan Pabean Terbaru terkait Free Trade Zone, Download di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea dan Cukai Askolani menerbitkan peraturan yang memerinci ketentuan seputar pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ). Peraturan yang dimaksud, yaitu Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-4/BC/2025.

Peraturan tersebut dirilis seiring dengan berlakunya PMK 113/2024 yang mengubah ketentuan pemberitahuan pabean dalam rangka pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas (free trade zone/FTZ). Nah, PPFTZ menjadi pemberitahuan pabean untuk kawasan bebas (FTZ).

“PPFTZ adalah dokumen pemberitahuan pabean yang digunakan sebagai pemberitahuan pabean pemasukan barang ke kawasan bebas atau pengeluaran barang dari kawasan bebas,” bunyi Pasal 1 angka 13 PER-4/BC/2025.

Baca Juga: DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang

Merujuk PER-4/BC/2025, PPFTZ dipakai sebagai pemberitahuan pabean untuk 7 kegiatan. Pertama, pemasukan barang ke kawasan bebas dari luar daerah pabean. Kedua, pemasukan barang ke kawasan bebas dari tempat lain dalam daerah pabean.

Ketiga, pengeluaran barang dari kawasan bebas ke luar daerah pabean. Keempat, pengeluaran barang dari kawasan bebas ke kawasan bebas lainnya. Kelima, pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tempat penimbunan berikat. Keenam, pengeluaran barang dari kawasan bebas ke kawasan ekonomi khusus.

Ketujuh, pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean. PPFTZ tersebut dibuat dan disampaikan pengusaha dalam bentuk data elektronik melalui sistem komputer pelayanan (SKP) yang terhubung dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Baca Juga: Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Pengusaha yang dimaksud merupakan pengusaha yang berdasarkan ketentuan penyelenggaraan kawasan bebas dapat memasukkan dan/atau mengeluarkan barang ke dan dari kawasan bebas. Apabila penyampaian PPFTZ tidak dilakukan sendiri, pengusaha dapat menguasakannya kepada PPJK.

PER-4/BC/2025 telah memerinci format PPFTZ. Mulai dari ukuran formulir hingga ketentuan isi dari setiap lembarannya. Selain itu, PER-4/BC/2025 juga telah memerinci ketentuan seputar perubahan, pembatalan, dan pembetulan PPFTZ.

Sebagai informasi, sebelum berlakunya PMK 113/2024, PPFTZ terdiri atas PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan PPFTZ-03. Namun, PMK 113/2024 tidak lagi menggunakan terminologi PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan PPFTZ-03 melainkan hanya PPFTZ. Simak PMK Baru! Kemenkeu Revisi soal Pemberitahuan Pabean pada Kawasan Bebas

Baca Juga: Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Nah, PER-4/BC/2025 memerinci jenis, format, serta ketentuan penyampaian PPFTZ sesuai dengan ketentuan terbaru. Adapun PER-4/BC/2025 berlaku mulai 31 Maret 2025. Secara umum, PER-4/BC/2025 terdiri atas 6 bab dan 17 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

BAB II PPFTZ (Pasal 2 – Pasal 6)

Baca Juga: Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

BAB III PERUBAHAN, PEMBATALAN DAN PEMBETULAN PPFTZ

  • Bagian Kesatu: Perubahan PPFTZ (Pasal 7 – Pasal 10)
  • Bagian Kedua: Pembatalan PPFTZ (Pasal 11 – Pasal 12)
  • Bagian Ketiga: Pembetulan Data atau Pembatalan PPFTZ oleh Kepala Kantor Pabean (Pasal 13)
  • Bagian Keempat: Perubahan Data dan Pembatalan PPFTZ untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean (Pasal 14)

BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 15)

BAB V KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 16)

Baca Juga: Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

BAB VI KETENTUAN PENUTUP (Pasal 17)

Untuk melihat PER-4/BC/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (rig)

Baca Juga: Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : download peraturan, PER-4/BC/2025, pemberitahuan pabean, kawasan bebas, free trade zone, djbc, pabean

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 30 April 2025 | 16:18 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Buat Kajian Cukai Sepeda Motor & Batu Bara, DJBC: Implementasinya Jauh

Rabu, 30 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Demi Penerimaan, Pemerintah Kaji Cukai Sepeda Motor dan Batu Bara

Selasa, 29 April 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-19

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang