Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pajak Hiburan 40-75% Tak Ada di Naskah Akademik, Ahli: Tidak Saintifik

A+
A-
2
A+
A-
2
Pajak Hiburan 40-75% Tak Ada di Naskah Akademik, Ahli: Tidak Saintifik

Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, DDTCNews - Tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) khusus sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa tidak pernah diusulkan oleh pemerintah dalam naskah akademik RUU HKPD. Hal ini diungkap oleh ahli pemohon dalam persidangan pengujian materiil UU HKPD di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam persidangan tersebut disebut bahwa tarif PBJT sebesar 40% hingga 75% khusus atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa justru muncul pertama kali dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) atas RUU HKPD, bukan dalam naskah akademik.

"Menurut saya, mestinya itu [tarif 40-75%] harus muncul di naskah akademik. Kalau kita mau kaitkan dengan policy research dalam membuat kebijakan yang baik, baru dia bernilai scientific. Tapi kalau cuma dikarang-karang saja atau perdebatan yang muncul mendadak di DPR, itu cenderung kurang kuat," ujar Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan selaku ahli pemohon dalam sidang di MK, dikutip pada Jumat (30/8/2024).

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Alasannya Tunjuk Marketplace sebagai Pemungut PPh

Menurut Djohan, ketentuan pajak daerah dalam UU HKPD seharusnya hanya mengatur tarif batas atas tanpa perlu mengatur soal tarif batas bawah. Djohan berpandangan tarif batas bawah perlu dihapuskan agar pemda memiliki keleluasaan untuk menyesuaikan tarif sesuai perkembangan daerahnya masing-masing.

Adanya tarif batas bawah sebesar 40% dalam ketentuan PBJT atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa adalah cerminan dari kurangnya perhatian pusat terhadap aspek lokalitas daerah.

Munculnya tarif batas bawah khusus untuk PBJT atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa juga dipandang bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945.

Baca Juga: Setujui PPN Rumah DTP 100% hingga Desember, Menkeu Siapkan Revisi PMK

"Soal Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 tadi, hubungan pusat dan daerah itu prinsipnya adalah adil dan selaras. Soal batas bawah dan batas atas itu, apakah ini bisa disebut sebagai adil dan selaras? Saya berpendapat ini tidak adil dan tidak selaras," kata Djohan.

Oleh karena tarif PBJT sebesar 40% hingga 75% di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dinilai bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2) UUD 1845, Djohan berpandangan ketentuan tersebut perlu dibatalkan oleh MK.

"Penetapan tarif PBJT khusus 5 jasa hiburan tadi telah mencederai konstitusi dan melemahkan otonomi yang menjadi amanah reformasi, sehingga layak dibatalkan oleh MK," kata Djohan.

Baca Juga: Barang Bawaan Haji Furoda Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk, Ini Sebabnya

Seperti diketahui, terdapat 3 pihak yang mengajukan judicial review atau pengujian materiil terhadap klausul tarif PBJT sebesar 40% hingga 75% dalam UU HKPD, yakni Perhimpunan Pengusaha Husada Tirta Indonesia, PT Imperium Happy Puppy, dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).

Perhimpunan Pengusaha Husada Tirta Indonesia meminta MK untuk menghapuskan mandi uap/spa dari daftar jasa hiburan yang dikenai PBJT sebesar 40% hingga 75%.

Adapun PT Imperium Happy Puppy meminta MK untuk membuat pengecualian khusus atas karaoke keluarga. Menurut perusahaan tersebut, karaoke keluarga seharusnya dikenai PBJT dengan tarif sebesar 10%.

Baca Juga: Koperasi Merah Putih Bisa Dapat Pinjaman hingga Rp3 M dari Bank BUMN

Terakhir, GIPI meminta MK untuk menyatakan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan demikian, seluruh jenis jasa hiburan seharusnya dikenai PBJT dengan tarif yang sama, yaitu maksimal 10%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Mahkamah Konstitusi, MK, uji materiil, UU HKPD, pajak hiburan, pajak spa, pajak sauna, uji materiil pajak hiburan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 Juli 2025 | 15:21 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Mitigasi Risiko Pajak di Keputusan Bisnis? Susun Tax Memo Metode IREAC

Kamis, 24 Juli 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kripto Jadi Instrumen Keuangan, Aturan Pajak Segera Direvisi

berita pilihan

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Komitmen Impor Minyak AS, Bahlil: Harga Harus Kompetitif

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kondisi yang Menyebabkan KPP Cabut Penetapan Status Wajib Pajak

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50 WIB
REALISASI INVESTASI

Tumbuh 13,6%, Investasi pada Semester I/2025 Capai Rp942 Triliun

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Koperasi Merah Putih Pinjam Dana, Menkeu: Bank Harus Periksa Kelayakan

Selasa, 29 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terus Tertunda, Family Office Ditarget Bisa Terbentuk Tahun Ini

Selasa, 29 Juli 2025 | 07:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tujuh Bulan Beroperasi, Baru 3,8 Juta WP Aktivasi Akun Coretax