Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Tak Sejalan dengan Penyatuan Atap, Syarat Kuasa Hukum Diuji ke MK

A+
A-
4
A+
A-
4
Tak Sejalan dengan Penyatuan Atap, Syarat Kuasa Hukum Diuji ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Pemohon dengan latar belakang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan permohonan pengujian materiil atas Pasal 34 ayat (2) huruf c UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

Pemohon selaku advokat merasa dirugikan oleh Pasal 34 ayat (2) huruf c UU Pengadilan Pajak yang memberikan kewenangan kepada menteri keuangan untuk menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kuasa hukum.

"Pemohon merasa dirugikan haknya untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil karena pemohon mengetahui bahwa rezim dari pengadilan pajak lewat Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 telah terintegrasi secara one roof system dengan MA. Selain itu, pasal a quo juga bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945," ujar Suraya Permana Putra selaku salah satu kuasa hukum pemohon, dikutip pada Kamis (24/4/2025).

Baca Juga: Lansia hingga Disabilitas Bisa Sampaikan Pemberitahuan Pabean Lisan

Oleh karena adanya kewenangan tersebut, seorang advokat yang hendak beracara di Pengadilan Pajak mau tidak mau harus mematuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Hal ini bertentangan semangat Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Sejalan dengan penerapan sistem satu atap sebagai bentuk independensi dan kemandirian lembaga peradilan, syarat kuasa hukum Pengadilan Pajak seyogianya secara mutatis mutandis harus dilepaskan dari cengkeraman Kementerian Keuangan.

Lebih lanjut, pemohon berpandangan kuasa hukum pada Pengadilan Pajak pada dasarnya serupa dengan advokat yang mendampingi klien pada pengadilan lainnya. Dengan demikian, syarat kuasa hukum pajak tidak boleh dibedakan dengan syarat advokat.

Baca Juga: Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Pada pengadilan khusus lainnya, seorang advokat yang hendak beracara cukup memiliki kartu tanda pengenal advokat (KTPA), berita acara pengambilan sumpah advokat, dan surat kuasa dari klien.

"Setelah ditelusuri 6 UU yang mengatur tentang peradilan-peradilan khusus, tidak ditemukan syarat khusus yang diberikan kepada seseorang untuk dapat menjadi kuasa hukum dalam beracara di pengadilan-pengadilan tersebut," ujar Ni Luh Sri Liana Putri selaku kuasa hukum pemohon.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 34 ayat (2) huruf c UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: c. persyaratan lain sesuai dengan UU Advokat' atau 'Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: c. persyaratan lain sesuai dengan UU'.

Baca Juga: Aturan Pengenaan BMTP Atas Expansible Polystyrene, Download di Sini!

MK memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan paling lambat pada 6 Mei 2025. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Mahkamah Konstitusi, MK, uji materiil, UU Pengadilan Pajak, kuasa hukum, Pengadilan Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Mau Hapus NPWP? WP Badan Tak Boleh Tersangkut 13 Kegiatan Ini

Kamis, 22 Mei 2025 | 13:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Kini Ada e-Tax Court Mobile, Akses Pengadilan Pajak Lewat Smartphone

Kamis, 22 Mei 2025 | 12:00 WIB
PER-7/BC/2025

Ada PMK Baru Soal Impor Barang Kiriman, Perdirjen Ini Ikut Direvisi

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C

Sabtu, 31 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

New Regulations on Returns, Withholding Receipts, Invoices and Coretax