Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 09:30 WIB
KONSULTASI CORETAX
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Tak Sejalan dengan Penyatuan Atap, Syarat Kuasa Hukum Diuji ke MK

A+
A-
0
A+
A-
0
Tak Sejalan dengan Penyatuan Atap, Syarat Kuasa Hukum Diuji ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Pemohon dengan latar belakang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan permohonan pengujian materiil atas Pasal 34 ayat (2) huruf c UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

Pemohon selaku advokat merasa dirugikan oleh Pasal 34 ayat (2) huruf c UU Pengadilan Pajak yang memberikan kewenangan kepada menteri keuangan untuk menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kuasa hukum.

"Pemohon merasa dirugikan haknya untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil karena pemohon mengetahui bahwa rezim dari pengadilan pajak lewat Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 telah terintegrasi secara one roof system dengan MA. Selain itu, pasal a quo juga bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945," ujar Suraya Permana Putra selaku salah satu kuasa hukum pemohon, dikutip pada Kamis (24/4/2025).

Baca Juga: Belajar dari US Tax Court, WP Tak Perlu Bayar Pajak di Muka

Oleh karena adanya kewenangan tersebut, seorang advokat yang hendak beracara di Pengadilan Pajak mau tidak mau harus mematuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Hal ini bertentangan semangat Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Sejalan dengan penerapan sistem satu atap sebagai bentuk independensi dan kemandirian lembaga peradilan, syarat kuasa hukum Pengadilan Pajak seyogianya secara mutatis mutandis harus dilepaskan dari cengkeraman Kementerian Keuangan.

Lebih lanjut, pemohon berpandangan kuasa hukum pada Pengadilan Pajak pada dasarnya serupa dengan advokat yang mendampingi klien pada pengadilan lainnya. Dengan demikian, syarat kuasa hukum pajak tidak boleh dibedakan dengan syarat advokat.

Baca Juga: "Perpindahan Pengadilan Pajak Mesti Berikan Transparansi dan Keadilan"

Pada pengadilan khusus lainnya, seorang advokat yang hendak beracara cukup memiliki kartu tanda pengenal advokat (KTPA), berita acara pengambilan sumpah advokat, dan surat kuasa dari klien.

"Setelah ditelusuri 6 UU yang mengatur tentang peradilan-peradilan khusus, tidak ditemukan syarat khusus yang diberikan kepada seseorang untuk dapat menjadi kuasa hukum dalam beracara di pengadilan-pengadilan tersebut," ujar Ni Luh Sri Liana Putri selaku kuasa hukum pemohon.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 34 ayat (2) huruf c UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: c. persyaratan lain sesuai dengan UU Advokat' atau 'Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: c. persyaratan lain sesuai dengan UU'.

Baca Juga: Tekan Perkara Pajak yang Naik PK, Begini Usul Hakim Agung

MK memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan paling lambat pada 6 Mei 2025. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Mahkamah Konstitusi, MK, uji materiil, UU Pengadilan Pajak, kuasa hukum, Pengadilan Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PMK Konsultan Pajak Direvisi, KKP Bakal Wajib Punya Izin Kantor

Selasa, 22 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai PPh Final UMKM, Tetap Harus Lampirkan Pembukuan di SPT

Selasa, 22 April 2025 | 17:45 WIB
PMK 81/2024

Ada Penyesuaian Penghitungan PPh Pasal 25, Apa Saja yang Berubah?

Selasa, 22 April 2025 | 16:30 WIB
KANWIL BEA CUKAI JAKARTA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Kembali Beri Fasilitas Toko Bebas Bea

berita pilihan

Jum'at, 25 April 2025 | 20:01 WIB
EDUKASI PERPAJAKAN

Siap Hadir, Ngobrol Santai soal Perpajakan Lewat Program CUAKAP DDTC

Jum'at, 25 April 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ada Usul Trace and Track untuk Kendalikan Rokok Ilegal, Ini Kata DJBC

Jum'at, 25 April 2025 | 18:00 WIB
KOTA TANGERANG

Tambah Objek Retribusi, DPRD Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Jum'at, 25 April 2025 | 17:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Belajar dari US Tax Court, WP Tak Perlu Bayar Pajak di Muka

Jum'at, 25 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

Jum'at, 25 April 2025 | 16:07 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

"Perpindahan Pengadilan Pajak Mesti Berikan Transparansi dan Keadilan"

Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Menyoroti Peran Pajak dalam Mendorong Inisiatif ESG

Jum'at, 25 April 2025 | 15:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Ajak WP Manfaatkan Layanan Asistensi Lapor SPT Lewat Pojok Pajak

Jum'at, 25 April 2025 | 15:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Tekan Perkara Pajak yang Naik PK, Begini Usul Hakim Agung