Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tak Sejalan dengan Penyatuan Atap, Syarat Kuasa Hukum Diuji ke MK

A+
A-
4
A+
A-
4
Tak Sejalan dengan Penyatuan Atap, Syarat Kuasa Hukum Diuji ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Pemohon dengan latar belakang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan permohonan pengujian materiil atas Pasal 34 ayat (2) huruf c UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

Pemohon selaku advokat merasa dirugikan oleh Pasal 34 ayat (2) huruf c UU Pengadilan Pajak yang memberikan kewenangan kepada menteri keuangan untuk menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kuasa hukum.

"Pemohon merasa dirugikan haknya untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil karena pemohon mengetahui bahwa rezim dari pengadilan pajak lewat Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 telah terintegrasi secara one roof system dengan MA. Selain itu, pasal a quo juga bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945," ujar Suraya Permana Putra selaku salah satu kuasa hukum pemohon, dikutip pada Kamis (24/4/2025).

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Alasannya Tunjuk Marketplace sebagai Pemungut PPh

Oleh karena adanya kewenangan tersebut, seorang advokat yang hendak beracara di Pengadilan Pajak mau tidak mau harus mematuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Hal ini bertentangan semangat Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Sejalan dengan penerapan sistem satu atap sebagai bentuk independensi dan kemandirian lembaga peradilan, syarat kuasa hukum Pengadilan Pajak seyogianya secara mutatis mutandis harus dilepaskan dari cengkeraman Kementerian Keuangan.

Lebih lanjut, pemohon berpandangan kuasa hukum pada Pengadilan Pajak pada dasarnya serupa dengan advokat yang mendampingi klien pada pengadilan lainnya. Dengan demikian, syarat kuasa hukum pajak tidak boleh dibedakan dengan syarat advokat.

Baca Juga: Setujui PPN Rumah DTP 100% hingga Desember, Menkeu Siapkan Revisi PMK

Pada pengadilan khusus lainnya, seorang advokat yang hendak beracara cukup memiliki kartu tanda pengenal advokat (KTPA), berita acara pengambilan sumpah advokat, dan surat kuasa dari klien.

"Setelah ditelusuri 6 UU yang mengatur tentang peradilan-peradilan khusus, tidak ditemukan syarat khusus yang diberikan kepada seseorang untuk dapat menjadi kuasa hukum dalam beracara di pengadilan-pengadilan tersebut," ujar Ni Luh Sri Liana Putri selaku kuasa hukum pemohon.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 34 ayat (2) huruf c UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: c. persyaratan lain sesuai dengan UU Advokat' atau 'Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: c. persyaratan lain sesuai dengan UU'.

Baca Juga: Barang Bawaan Haji Furoda Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk, Ini Sebabnya

MK memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan paling lambat pada 6 Mei 2025. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Mahkamah Konstitusi, MK, uji materiil, UU Pengadilan Pajak, kuasa hukum, Pengadilan Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 Juli 2025 | 15:21 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Mitigasi Risiko Pajak di Keputusan Bisnis? Susun Tax Memo Metode IREAC

Kamis, 24 Juli 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kripto Jadi Instrumen Keuangan, Aturan Pajak Segera Direvisi

berita pilihan

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Komitmen Impor Minyak AS, Bahlil: Harga Harus Kompetitif

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kondisi yang Menyebabkan KPP Cabut Penetapan Status Wajib Pajak

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50 WIB
REALISASI INVESTASI

Tumbuh 13,6%, Investasi pada Semester I/2025 Capai Rp942 Triliun

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Koperasi Merah Putih Pinjam Dana, Menkeu: Bank Harus Periksa Kelayakan

Selasa, 29 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terus Tertunda, Family Office Ditarget Bisa Terbentuk Tahun Ini

Selasa, 29 Juli 2025 | 07:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tujuh Bulan Beroperasi, Baru 3,8 Juta WP Aktivasi Akun Coretax