Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

MK Tolak Judicial Review Pasal 78 UU Pengadilan Pajak

A+
A-
11
A+
A-
11
MK Tolak Judicial Review Pasal 78 UU Pengadilan Pajak

Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil atas Pasal 78 UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

MK melalui putusannya menyatakan pokok permohonan yang diajukan oleh para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XXII/2024, Senin (15/7/2024).

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Alasannya Tunjuk Marketplace sebagai Pemungut PPh

Perlu diketahui, para pemohon yang terdiri dari 3 wajib pajak badan berpandangan frasa 'peraturan perundang-undangan' yang tertuang dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945.

Para wajib pajak badan tersebut meminta MK untuk menyatakan frasa 'peraturan perundang-undangan' dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'undang-undang, perda provinsi, atau perda kabupaten/kota'.

Menurut pemohon, dalam UUD 1945 telah diatur bahwa pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Hanya undang-undang yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk memungut pajak. Dengan demikian, putusan Pengadilan Pajak juga harus berdasarkan pada undang-undang, bukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Setujui PPN Rumah DTP 100% hingga Desember, Menkeu Siapkan Revisi PMK

Akibat adanya frasa 'peraturan perundang-undangan' dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, para pemohon menilai Pengadilan Pajak sering menggunakan peraturan menteri keuangan atau bahkan keputusan dirjen pajak sebagai landasan hukum. Hal ini dipandang mendistorsi prinsip legalitas dalam perpajakan.

Menanggapi uraian permohonan tersebut, MK menyatakan bahwa pengaturan di bidang pajak melalui regulasi di bawah undang-undang dapat dibenarkan sepanjang pendelegasian kewenangannya berasal dari undang-undang dan materi muatannya bersifat teknis administratif semata.

Bila frasa 'peraturan perundang-undangan' pada Pasal 78 UU Pengadilan Pajak dipersempit maknanya menjadi hanya mencakup 'undang-undang, perda provinsi, atau perda kabupaten/kota' sesuai permohonan pemohon, hakim akan kehilangan keleluasaan dalam melakukan penilaian atas suatu perkara.

Baca Juga: Barang Bawaan Haji Furoda Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk, Ini Sebabnya

"Hal itu justru akan mempersempit norma Pasal 78 UU 14/2002 dan membatasi ruang bagi hakim untuk menilai secara komprehensif terkait dasar hukum dalam bidang perpajakan dan malah akan menghambat proses penyelesaian sengketa yang pada ujungnya akan berdampak pada menurunnya pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XXII/2024.

Menurut MK, frasa 'peraturan perundang-undangan' dalam Pasal 78 UU 14/2002 telah memberikan kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 23A UUD 1945 sebagaimana yang didalilkan para pemohon.

"Dengan demikian, menurut mahkamah, dalil para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya," ujar Saldi. (sap)

Baca Juga: Koperasi Merah Putih Bisa Dapat Pinjaman hingga Rp3 M dari Bank BUMN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Mahkamah Konstitusi, MK, uji materiil, uji materiel, UU Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 Juli 2025 | 15:21 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Mitigasi Risiko Pajak di Keputusan Bisnis? Susun Tax Memo Metode IREAC

Kamis, 24 Juli 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kripto Jadi Instrumen Keuangan, Aturan Pajak Segera Direvisi

berita pilihan

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Komitmen Impor Minyak AS, Bahlil: Harga Harus Kompetitif

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kondisi yang Menyebabkan KPP Cabut Penetapan Status Wajib Pajak

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50 WIB
REALISASI INVESTASI

Tumbuh 13,6%, Investasi pada Semester I/2025 Capai Rp942 Triliun

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Koperasi Merah Putih Pinjam Dana, Menkeu: Bank Harus Periksa Kelayakan

Selasa, 29 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terus Tertunda, Family Office Ditarget Bisa Terbentuk Tahun Ini

Selasa, 29 Juli 2025 | 07:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tujuh Bulan Beroperasi, Baru 3,8 Juta WP Aktivasi Akun Coretax