Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Matangkan Sertifikasi, Pengurus Pusat-Korwil PERTAPSI Gelar Pertemuan

A+
A-
1
A+
A-
1
Matangkan Sertifikasi, Pengurus Pusat-Korwil PERTAPSI Gelar Pertemuan

Agenda rapat yang dihadiri oleh Pengurus Pusat, Dewan Sertifikasi, dan seluruh Korwil PERTAPSI di Menara DDTC pada Rabu, 18 Juni 2025. 

JAKARTA, DDTCNews - Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) menjadwalkan rapat yang akan dihadiri oleh Pengurus Pusat, Dewan Sertifikasi, serta seluruh Koordinator Wilayah (korwil) pada Rabu, 18 Juni 2025.

Rapat akan berlangsung di Menara DDTC, Kelapa Gading, Jakarta Utara mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Adapun pembahasan pokok dalam rapat esok hari adalah sertifikasi kompetensi pajak sebagai tindak lanjut atas pembentukan Dewan Sertifikasi PERTAPSI pada Mei 2025 lalu.

"Berdasarkan pembentukan Dewan Sertifikasi PERTAPSI melalui Surat Keputusan Nomor KEP-01.05/SK/PERTAPSI/V/2025, Pengurus Pusat dan Korwil PERTAPSI diharapkan kehadirannya," bunyi surat undangan yang ditujukan bagi seluruh Dewan Pengurus Pusat dan Korwil PERTAPSI, dikutip pada Selasa (17/6/2025).

Baca Juga: Faktur Penjualan sebagai e-Faktur, Asalkan …

Sebanyak 34 pengurus pusat dan 60 kordinator wilayah PERTAPSI turut diundang untuk menghadiri rapat besok.

Selain itu, agenda besok akan membahas kerja sama antara PERTAPSI dan Universitas Airlangga (Unair) mengenai penyelenggaraan sertifikasi kompetensi pajak.

Sebagai langkah awal penyelenggaraan sertifikasi pajak, PERTAPSI memang menggandeng Universitas Airlangga untuk menyelenggarakan pelatihan serta sertifikasi kompetensi pajak. Kolaborasi antara PERTAPSI dan Universitas Airlangga akan memberikan legitimasi yang kuat terkait dengan model sertifikasi yang diusulkan.

Baca Juga: Gandeng DDTC, Tax Center Unram Gelar Podcast Soal Pajak Minimum Global

Secara umum, Universitas Airlangga nantinya akan berperan sebagai fasilitator bagi PERTAPSI dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi pajak.

Penyelenggaraan Sertifikasi

Sebagai informasi kembali, PERTAPSI tengah menginisiasi penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi kompetensi pajak. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) 12/2012 tentang Perguruan Tinggi. Pasal 44 beleid tersebut menyebutkan bahwa sertifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya.

Selanjutnya, sertifikat kompetensi ini diterbitkan oleh perguruan tinggi yang bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji kompetensi.

Baca Juga: Persiapan Rekonsiliasi PPN? Pahami Juga Ketentuan PPN PER-11/PJ/2025

Sertifikat kompetensi itulah yang nantinya, sesuai dengan Pasal 44 ayat (3) UU tentang Perguruan Tinggi, bisa digunakan sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan tertentu.

Ketentuan teknis mengenai penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 50/2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi. Peraturan menteri tersebut kembali menegaskan ketentuan dalam UU tentang Perguruan Tinggi mengenai mekanisme penyelenggaraan sertifikasi kompetensi.

Nantinya, sertifikasi kompetensi pajak dapat dilakukan melalui proses penyetaraan. Selain itu, sertifikasi kompetensi pajak melalui pelatihan dan ujian akan diselenggarakan dalam satu ekosistem yang terintegrasi.

Baca Juga: Transaksi Jasa Intragrup? Wajib Pajak Perlu Pastikan dan Buktikan Ini

Secara umum, pelatihan dan ujian akan diadakan oleh PERTAPSI Pusat dengan dibantu oleh Koordinator Wilayah (Korwil) dan Tax Center di berbagai perguruan tinggi.

PERTAPSI Pusat akan berperan sebagai organisasi yang menerbitkan sertifikat kompetensi, sementara Tax Center di perguruan tinggi akan memediasi peserta sertifikasi dan PERTAPSI selaku penyelenggara sertifikasi. Di atasnya, Korwil PERTAPSI yang akan menjembatani komunikasi antara masing-masing Tax Center dengan PERTAPSI Pusat.

Penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi juga akan melibatkan administrator, dari PERTAPSI, yang bertugas menggelar pelatihan dan ujian sertifikasi serta pengajar yang merupakan profesional pajak yang dianggap layak untuk mengisi pelatihan. (sap)

Baca Juga: Puluhan Peserta Ikuti Seminar DDTC Academy soal Tahapan Pendahuluan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : agenda, PERTAPSI, sertifikasi kompetensi pajak, pelatihan pajak, Unair

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Soal Transfer Pricing, Pahami Tahapan Pendahuluan! Ikuti Seminar Ini

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

STHI Jentera Adakan Diskusi Panel, Ulas Reformasi Pengadilan Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Penerapan PKKU, Otoritas Mulai dari Uji TP Doc Wajib Pajak

Selasa, 10 Juni 2025 | 08:52 WIB
DDTC ACADEMY

Hadapi Pemeriksaan Pajak, Rekonsiliasi Perlu Disiapkan Lebih Awal

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP tapi OTP Via SMS Tak Kunjung Dapat, Cek Provider dan Pulsa

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Faktur Penjualan sebagai e-Faktur, Asalkan …

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pengumuman! Peserta USKP Bisa Belajar Lewat e-Learning Sebelum Ujian

Senin, 14 Juli 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final

Senin, 14 Juli 2025 | 15:05 WIB
PMK 37/2025

Resmi Terbit! PMK Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Senin, 14 Juli 2025 | 14:40 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Apa Karakteristik Transaksi Jasa Intragrup Bernilai Tambah Rendah?