Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jaga Penerimaan, Beberapa Agenda Pajak Ini Harus Rampung pada 2023

A+
A-
4
A+
A-
4
Jaga Penerimaan, Beberapa Agenda Pajak Ini Harus Rampung pada 2023

Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji.

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat beberapa agenda pajak yang harus diselesaikan pemerintah dan pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya pada tahun depan karena dapat menentukan langkah optimalisasi penerimaan pajak pada 2024.

Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan secara umum tahun 2023 merupakan tahun ‘bergegas’ bagi pemangku kepentingan di bidang perpajakan lantaran terdapat beberapa agenda pajak yang harus dirampungkan pada 2023.

“Contohnya ialah penggunaan NIK sebagai NPWP yang akan diimplementasikan secara penuh pada 1 Januari 2024,” katanya dalam webinar nasional bertajuk Tax Outlook 2023 yang diselenggarakan oleh Tax Center STIE YKPN, Jumat (23/12/2022).

Baca Juga: Jualan Tanah dan Rumah di Marketplace Tak Dipungut PPh Pasal 22

Sama halnya dengan penggunaan NIK sebagai NPWP, lanjut Bawono, coretax administration system sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan kepatuhan wajib pajak juga harus diselesaikan pada tahun ini lantaran akan mulai diimplementasikan pada 2024.

Tak hanya itu, tenggat waktu pada 2023 juga berlaku untuk kebijakan pajak daerah. Saat ini, tiap-tiap pemerintah daerah harus merancang peraturan daerah baru perihal pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan UU No. 1/2022 paling lambat 5 Januari 2024.

“Jadi tahun depan adalah tahun yang sibuk bagi stakeholder pajak. Bukan hanya dari sisi pemerintah, tetapi juga akademisi, peneliti, konsultan, hingga wajib pajak secara umum yang mau tidak mau harus ikut mempelajarinya,” tutur Bawono.

Baca Juga: DJP Rilis Panduan Coretax untuk WP Migas

Dalam mengamankan penerimaan pajak 2023, pemerintah telah menyusun 4 strategi utama yang akan dilakukan. Pertama, optimalisasi perluasan basis pemajakan, yaitu berupa tindak lanjut program pengungkapan sukarela dan implementasi NIK sebagai NPWP.

Kedua, penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan. Salah satu kegiatannya ialah menyusun prioritas pengawasan atas wajib pajak high wealth individual, wajib pajak grup, dan ekonomi digital.

Terkait dengan wajib pajak grup, Bawono menyatakan terdapat rezim baru terkait dengan ketentuan antipenghindaran pajak. Menurutnya, ketentuan baru yang berdampak terhadap wajib pajak grup itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022.

Baca Juga: Menyambut Peluncuran Taxpayers Charter, WP Punya Acuan Soal Hak-Haknya

“Di dalamnya (PP 55/2022), sampai ada penerapan substance over form atas skema yang dianggap penghindaran pajak,” ujarnya.

Ketiga, percepatan reformasi bidang SDM, organisasi, proses bisnis dan regulasi, seperti persiapan implementasi coretax system, perluasan kanal pembayaran pajak, penegakan hukum yang berkeadilan, dan pemanfaatan kegiatan digital forensik.

Terkait dengan coretax system, Bawono memandang langkah DJP mendigitalisasi proses bisnisnya, terutama mengenai compliance risk management (CRM), turut berdampak terhadap profesi konsultan pajak.

Baca Juga: DDTC Buka Program Beasiswa kepada Mahasiswa STHI Jentera

Dia menilai digitalisasi tersebut justru membuka peluang-peluang baru bagi konsultan pajak. Contoh, konsultan pajak dapat memberikan jasa untuk memetakan dan memitigasi risiko wajib pajak di mata otoritas pajak melalui tax control framework.

“Jadi hal-hal inilah yang dapat menjadi peluang bagi konsultan pajak ketika CRM diimplementasikan di Indonesia,” katanya.

Keempat, insentif fiskal yang terarah dan terukur untuk mendorong sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi.

Baca Juga: Realisasi PAD Belum 50%, Bapenda Akan Tingkatkan Pengawasan

Di sisi lain, Bawono menyoroti pentingnya kehadiran tax ombudsman dalam menjaga hak-hak wajib pajak. Menurutnya, tax ombudsman menjadi salah satu kunci dalam menjaga trust wajib pajak kepada pemerintah.

“Reformasi pajak ini bukan semata-mata soal penerimaan pajak, tetapi juga untuk mendorong budaya kepatuhan sukarela. Nah, kuncinya adalah trust kepada otoritas atau pemerintah. Harapannya dengan trust yang tinggi, penerimaan pajak akan lebih sustain,” tuturnya.

Bawono juga memandang peran tax ombudsman atau Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) saat ini makin penting di tengah reformasi pajak. Sebab, reformasi umumnya disertai dengan perubahan lanskap pajak secara cepat sehingga suara wajib pajak perlu diwadahi. (rig)

Baca Juga: Marketplace Hanya Pungut PPh 22 0,5%, Sisanya Pedagang Setor Sendiri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PP 55/2022, agenda pajak, optimalisasi penerimaan pajak, hak wajib pajak,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 21 Juli 2025 | 11:34 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Tak Perlu Ribet! Begini Cara Baru Legalisir Sertifikat Konsultan Pajak

Senin, 21 Juli 2025 | 11:30 WIB
KPP MADYA DENPASAR

Bikin Bupot Unifikasi di Coretax, Apa yang Perlu Dicermati WP?

Senin, 21 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pencabutan Status Pengusaha Kena Pajak Berdasarkan Hasil Penelitian

Senin, 21 Juli 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Bayar Pajak Sekarang! Menangkan Undian Berhadiah Umrah hingga Motor

berita pilihan

Selasa, 22 Juli 2025 | 09:00 WIB
PMK 37/2025

Jualan Tanah dan Rumah di Marketplace Tak Dipungut PPh Pasal 22

Selasa, 22 Juli 2025 | 08:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Rilis Panduan Coretax untuk WP Migas

Selasa, 22 Juli 2025 | 07:37 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Menyambut Peluncuran Taxpayers Charter, WP Punya Acuan Soal Hak-Haknya

Senin, 21 Juli 2025 | 21:30 WIB
STHI JENTERA

DDTC Buka Program Beasiswa kepada Mahasiswa STHI Jentera

Senin, 21 Juli 2025 | 20:00 WIB
KOTA BEKASI

Realisasi PAD Belum 50%, Bapenda Akan Tingkatkan Pengawasan

Senin, 21 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Keliru, PKP Perlu Bikin Pengganti

Senin, 21 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS BEA DAN CUKAI

Apa Itu Daftar Rencana Objek Audit dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 21 Juli 2025 | 18:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jalan Panjang Taxpayers Charter, Simbol Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak