Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Hubungan antara Wajib Pajak dan Otoritas Pajak Kini Makin Kolaboratif

A+
A-
9
A+
A-
9
Hubungan antara Wajib Pajak dan Otoritas Pajak Kini Makin Kolaboratif

Founder DDTC Darussalam.

JAKARTA, DDTCNews - Pendekatan yang diambil oleh otoritas pajak dalam berkomunikasi dengan wajib pajak saat ini dipandang telah berubah secara drastis jika dibandingkan dengan belasan tahun yang lalu.

Founder DDTC Darussalam mengatakan hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak pada masa dahulu cenderung konfrontatif.

"Kalau dulu mau di manapun otoritas pajaknya, pendekatannya selalu konfrontasi. Namun, itu pendekatan dulu," katanya dalam acara bertajuk Jakarta Utara Mendengar yang digelar oleh Kanwil DJP Jakarta Utara, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga: WP Punya Hak Bayar Pajak Tak Lebih dari yang Terutang, Ini Kata Bimo

Contoh sederhana, dahulu surat imbauan dan sejenisnya yang dikirimkan oleh otoritas pajak kepada wajib pajak cenderung menonjolkan adanya sanksi yang berpotensi dijatuhkan atas wajib pajak. Hari ini, otoritas pajak lebih mengedepankan kolaborasi.

"Inilah yang saya kagumi dan saya beri nilai plus. Bagaimana hubungan yang dibangun antara Kanwil DJP Jakarta Utara dan wajib pajaknya adalah transparan, bekerja sama, dan saling berkolaborasi," ujar Darussalam.

Lagi-lagi, contoh kecil dari pola interaksi yang bersifat kolaboratif dapat dilihat dari kata-kata yang dipilih otoritas pajak dalam mengirimkan surat. Dalam surat-surat yang dikirimkan oleh DJP kepada wajib pajak, sudah tidak lagi tercantum ancaman berupa sanksi.

Baca Juga: Sertifikat USKP Periode I/2025 Sudah Dikirim ke Email Peserta

"Terakhir saya menerima imbauan PPS, kata-kata itu sudah tidak ada lagi. Bahkan di bawah dikasih catatan, jika Bapak/Ibu sudah melaporkan semua hartanya, tolong abaikan surat ini. Luar biasa perubahan paradigmanya. Itu sederhana tapi membekas," tutur Darussalam.

Dia juga mengapresiasi digelarnya Jakarta Utara Mendengar. Menurutnya, wajib pajak yang telah berkontribusi pada penerimaan negara memiliki hak untuk didengar masukan dan kritiknya.

"Ketika wajib pajak sudah membayar pajak, tentunya kita sebagai wajib pajak ingin dihormati hak-hak dasarnya dan yang paling sederhana adalah hak untuk didengar," katanya.

Baca Juga: Yunani Kenakan Pajak Baru untuk Penumpang Kapal Pesiar

Untuk diketahui, Jakarta Utara Mendengar digelar pada hari ini oleh Kanwil DJP Jakarta Utara guna menampung masukan serta kritik dari para wajib pajak dan stakeholder terkait.

Di tempat yang sama, Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Edi Slamet Irianto menuturkan masukan dan kritik dari wajib pajak memiliki peran penting dalam mendukung perbaikan pelayanan di DJP.

"Ini sengaja dirancang agar kami bisa berdialog, mendengar harapan dan keluhan dari wajib pajak. Harapannya, ke depan kita bisa memenuhi harapan wajib pajak," katanya.

Baca Juga: Akademisi Punya Peran Dorong Literasi dan Kepatuhan Pajak

Dalam dialog ini, turut hadir pula perwakilan dari wajib pajak di Kanwil DJP Jakarta Utara, tax center, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), dan beragam asosiasi lainnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jakarta utara, hak-hak wajib pajak, DJP, pajak, masukan, kritik, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 21 Juli 2025 | 16:00 WIB
PMK 37/2025

DJP Gencarkan Edukasi Pemungutan Pajak ke Marketplace dan Merchant

Senin, 21 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru 108 Koperasi Desa Merah Putih yang Siap Operasi, Ini Kata Zulhas

Senin, 21 Juli 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Merchant Lupa Beri Pernyataan, Bisakah PPh 22 Marketplace Direstitusi?

berita pilihan

Selasa, 22 Juli 2025 | 14:30 WIB
PIAGAM WAJIB PAJAK

WP Punya Hak Bayar Pajak Tak Lebih dari yang Terutang, Ini Kata Bimo

Selasa, 22 Juli 2025 | 13:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Sertifikat USKP Periode I/2025 Sudah Dikirim ke Email Peserta

Selasa, 22 Juli 2025 | 13:00 WIB
YUNANI

Yunani Kenakan Pajak Baru untuk Penumpang Kapal Pesiar

Selasa, 22 Juli 2025 | 12:30 WIB
PERTAPSI

Akademisi Punya Peran Dorong Literasi dan Kepatuhan Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Kenakan RI Tarif 19%, DPR Ingatkan Risiko Penurunan Ekspor dan PHK

Selasa, 22 Juli 2025 | 11:36 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bimo: Taxpayers Charter Wajib Jadi Acuan Kerja Seluruh Pegawai DJP

Selasa, 22 Juli 2025 | 11:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Mau Daftar USKP? Simak Cara Pendaftaran dan Sederet Syaratnya

Selasa, 22 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan Freelance atau Pekerja Lepas

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:58 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! DJP Akhirnya Luncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter)

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:30 WIB
PERTAPSI

PERTAPSI Resmi Membentuk Korwil Jawa Barat I