Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Fokus
Reportase

Melihat Sederet Ikhtiar Kuat Otoritas Pajak Atasi Kendala Coretax

A+
A-
2
A+
A-
2
Melihat Sederet Ikhtiar Kuat Otoritas Pajak Atasi Kendala Coretax

Pegawai melayani wajib pajak yang akan melakukan pembuatan e-Faktur di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara I, Medan, Sumut, Senin (17/2/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/tom.

SEPERTINYA sudah jadi hal lumrah keluhan soal coretax system dilontarkan oleh wajib pajak. Cek saja di media sosial dengan kata kunci 'coretax', rentetan curahan hati para pekerja, khususnya di bagian finance perusahaan, bakal bermunculan.

"Sudah lebih dari 2 bulan coretax berjalan, kemarin masih sulit sekali masuk ke menu bikin faktur pajak. Sampai subuh tadi juga masih sama," tulis seorang netizen, awal Maret 2025.

Kendala teknis yang muncul di coretax system akhirnya membuat wajib pajak kesulitan memenuhi kewajiban perpajakannya, terutama dalam hal administratif pembuatan faktur pajak, menyetor pajak, dan melaporkan SPT. Ujungnya, bisnis ikut terganggu.

Coretax memang barang baru. Jadi, 'wajar' saja bila ada kendala-kendala bermunculan pada awal operasionalnya. Tapi perlu dilihat kembali, kendala yang muncul mestinya bersifat mikro, bukan makro.

Dirjen Pajak Suryo Utomo sempat menyampaikan bahwa permasalahan pada fitur coretax system timbul akibat tingginya volume penggunaan oleh wajib pajak. Otoritas, ujarnya, berusaha semaksimal mungkin untuk mengatasi semua kendala yang muncul.

"Barang baru kemudian diakses oleh seluruh pihak dan pada waktu yang mengakses bukan hanya mencoba, tapi juga bertransaksi. Ini situasi yang kami betul-betul hadapi," kata Suryo pada Januari lalu.

Soal kritik, tentu ada banyak hal yang bisa dilempar kepada Ditjen Pajak (DJP). Mulai dari pelaku UMKM, pekerja kantoran, hingga pemilik usaha sudah banyak yang habis-habisan menyampaikan kritikannya.

Namun, agaknya publik juga perlu tahu bahwa otoritas pajak tidak tinggal diam dalam merespons berbagai masalah berkaitan dengan coretax system ini. Sebagai pengampu kebijakan, DJP sudah mengambil sejumlah langkah untuk setidaknya meringankan beban wajib pajak yang muncul akibat kendala coretax system.

DJP menyadari bahwa wajib pajak memerlukan pendampingan dalam menggunakan coretax system. Sebelum big bang pada 1 Januari 2025, DJP sudah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menjajal simulatornya. Selama 3 bulan, wajib pajak bisa mencicip coretax system versi simulasi.

Tak cuma itu, DJP juga menerbitkan puluhan buku manual yang bisa dimanfaatkan wajib pajak dalam menggunakan coretax system. Buku manual itu terdiri dari 12 buku seri registrasi, 1 buku layanan wajib pajak, 4 buku seri pelaporan SPT, 1 buku tentang pembayaran, dan 1 buku lembaga keuangan.

DJP juga menerbitkan 4 buku panduan ringkas yang di dalamnya berisi teknis penggunaan coretax system secara menyeluruh.

Sejak awal implementasi, DJP juga secara berkala menerbitkan pengumuman dan keterangan tertulis yang berisi update informasi kebijakan pajak mengenai coretax system.

Total ada 4 pengumuman yang berkaitan langsung dengan coretax system dan 9 keterangan tertulis. Pengumuman dan keterangan tertulis juga berisi perbaikan-perbaikan yang telah dilakukan oleh DJP. Semuanya bisa diunduh di laman pajak.go.id.

Yang terbaru misalnya, DJP melakukan pembaruan (update) atas aplikasi Converter XML. Sekarang, wajib pajak bisa mengunduh aplikasi Converter XML versi 1.5. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menyempurnakan format XML dalam rangka meningkatkan performa pelaporan PPN melalui coretax system.

Tak cuma itu guna memberi pendampingan terhadap wajib pajak secara langsung, kantor-kantor pajak di seluruh penjuru Indonesia menyiapkan layanan konsultasi khusus perihal coretax.

DJP bahkan memberikan relaksasi atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak dengan tidak menerbitkan surat tagihan pajak (STP). Namun demikian, relaksasi tersebut hanya berlaku untuk periode tertentu saja.

Semua langkah perbaikan yang dijalankan otoritas tentu perlu diapresiasi. Namun, di samping memberikan beragam keringanan akibat kendala coretax system, DJP juga perlu memberi jaminan atas keandalan sistem baru tersebut.

Keandalan sistem bukan terbatas pada nihilnya eror saja, tetapi juga integrasi data yang mumpuni. Sesuai dengan niat awal, yakni mengintegrasikan seluruh data perpajakan, coretax system perlu terkoneksi dengan seluruh kementerian/lembaga dan perbankan.

Selain itu, coretax system perlu mengadopsi ketentuan peraturan pajak secara utuh. Misalnya, formula-formula baru dalam perhitungan pajak di coretax system perlu disesuaikan dengan produk hukum terbaru. Artinya, wajib pajak tidak perlu lagi memasukkan parameter baru secara manual untuk menyesuaikan ketentuan teranyar.

Apabila coretax system benar-benar bisa dipergunakan secara optimal, sebenarnya tidak cuma pemerintah yang diuntungkan. Wajib pajak pun bisa menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan karena didukung super-system administrasi pajak yang terintegrasi penuh.

Akhir kata, atas berbagai langkah perbaikan yang sudah dijalankan otoritas pajak, publik perlu berikan apresiasi. Kasat-kusut coretax system tetap perlu dikawal, tetapi beri ruang bagi DJP untuk berbenah demi ekosistem pajak Indonesia yang lebih baik. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tajuk pajak, tajuk, coretax, coretax system, administrasi pajak, eror coretax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 | 11:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kapan Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Harus Dibuat? Begini Aturannya

Selasa, 27 Mei 2025 | 10:13 WIB
PER-8/PJ/2025

DJP Rilis Aturan Baru soal Tata Cara Pemberian 13 Layanan Via Coretax

Selasa, 27 Mei 2025 | 07:31 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Harus Tahu! Poin Penting di Perdirjen Baru Soal SPT, Bupot, Faktur

Senin, 26 Mei 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA SUMEDANG

Edukasi Pajak, Ada 5 Proses Bisnis di Coretax DJP yang Bisa Dipakai WP

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 08:00 WIB
DDTC ACADEMY

TP Doc Jadi Garis Pertahanan Pertama jika Terjadi Pemeriksaan Pajak

Senin, 02 Juni 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa Kini Diperluas

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SAMARINDA

Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:14 WIB
KMK-1/MK/EF/2025

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?