Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 20 Juni 2024 | 15:45 WIB
KONSULTASI PAJAK
Kamis, 20 Juni 2024 | 08:15 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Kamis, 13 Juni 2024 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK
Kamis, 06 Juni 2024 | 09:00 WIB
ANALISIS PAJAK
Data & Alat
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Dolar AS

A+
A-
3
A+
A-
3
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Dolar AS

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah berbalik melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) sepekan ke depan. Penguatan nilai kurs rupiah hanya terjadi atas dinar Kuwait, rupee Pakistan, baht Thailand, dan dolar Brunei Darussalam.

Pelemahan rupiah dibuka oleh dolar Amerika Serikat (AS), dengan nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp16.016 per dolar AS. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut tercatat naik dibandingkan posisi pekan lalu yang berada di angka Rp16.000 per dolar AS.

Kemudian, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.630,29 per dolar Australia. Angka kurs pajak tersebut tercatat naik signifikan dibandingkan dengan posisi pada pekan lalu yang sejumlah Rp10.619,62 per dolar Australia.

Baca Juga: Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Ringgit Malaysia juga berbalik menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak pekan ini dipatok senilai Rp3.408,36 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp3.402,72 per ringgit Malaysia.

Pelemahan rupiah juga terjadi terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.868,27 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang negara Merlion naik dibandingkan posisi minggu lalu yang berada di angka Rp11.856,35 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.359,79. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp17.342,36 per euro.

Baca Juga: Barang Impor untuk Keperluan Kegiatan Hulu Migas Bisa Bebas Bea Masuk

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.23/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 5 Juni 2024 - 11 Juni 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.016,00 16,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.630,29 10,67
3 Dolar Kanada (CAD) 11.712,90 11,76
4 Kroner Denmark (DKK) 2.326,56 2,34
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.051,52 2,06
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.408,36 5,64
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.774,09 9,81
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.501,27 1,51
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.361,78 20,44
10 Dolar Singapura (SGD) 11.868,27 11,92
11 Kroner Swedia (SEK) 1.495,92 1,50
12 Franc Swiss (CHF) 17.536,90 17,61
13 Yen Jepang (JPY) 10.225,21 10,27
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,62 0,01
15 Rupee India (INR) 192,48 0,24
16 Dinar Kuwait (KWD) 52.124,45 0,00
17 Rupee Pakistan (PKR) 58,08 -0,27
18 Peso Philipina (PHP) 275,62 0,28
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.270,25 4,29
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 53,44 0,06
21 Baht Thailand (THB) 439,56 -0,13
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.848,83 0,00
23 Euro Euro (EUR) 17.359,79 17,43
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.208,02 2,22
25 Won Korea (KRW) 11,75 0,01

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Baca Juga: Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Permohonan Pindah Domisili untuk Wajib Pajak Badan Tak Bisa Online

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:14 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Apresiasi 110 Wajib Pajak, Ada Dewi Perssik

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:00 WIB
KONSULTAN PAJAK

USKP A Diadakan Kembali pada Agustus, Khusus Peserta Baru

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:49 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mulai Minggu Depan, NPWP Format Baru Harus Dipakai untuk Layanan Ini

berita pilihan

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:30 WIB
LITERATUR PAJAK

2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:23 WIB
LITERATUR PAJAK

Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Objek Pajak atas Keuntungan karena Penjualan atau Pengalihan Harta

Rabu, 26 Juni 2024 | 13:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Pisah NPWP dengan Suami, Profil Keluarga DJP Online Diisi Apa?

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru