Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Terkait Solusi Masalah Industri Tekstil, Apa Itu Dumping dan BMAD?

A+
A-
1
A+
A-
1
Terkait Solusi Masalah Industri Tekstil, Apa Itu Dumping dan BMAD?

Ilustrasi. Foto udara aktivitas bongkar muat peti kemas ekspor dan impor di Terminal Peti Kemas (TPK) Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/5/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, tas, dan alas kaki.

Langkah ini diambil sebagai solusi jangka pendek atas adanya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta berhenti beroperasinya pabrik tekstil di berbagai daerah. Sebelumnya, pemerintah telah menyoroti adanya praktik dumping di balik merosotnya industri tekstil dalam negeri.

Lantas, sebenarnya apa itu praktik dumping dan bagaimana BMAD mengatasinya?

Merujuk IBFD International Tax Glossary (2015), dumping berarti upaya memasukan suatu produk ke dalam perdagangan atau pasar negara lain dengan harga yang lebih rendah dari harga domestik di negara pengekspor dan di bawah nilai normal produk.

Baca Juga: Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Praktik dumping akan dikecam jika hal tersebut mengancam atau menyebabkan kerugian materiel pada industri di negara lain. Praktik dumping juga dikecam jika memperlambat pendirian atau pengembangan industri dalam negeri di negara berkembang.

Guna mengimbangi atau mencegah praktik dumping, suatu negara dapat memungut BMAD pada produk ‘buangan’ (dumped) tersebut. Pemerintah Indonesia pun telah mengatur perihal pengenaan BMAD. Ketentuan mengenai dumping dan BMAD itu di antaranya tercantum Peraturan Pemerintah (PP) 34/2011.

Merujuk pada Pasal 2 PP 34/20211, pemerintah bisa mengenakan BMAD terhadap barang impor yang memiliki harga lebih rendah dari nilai normalnya di negara pengekspor (negara asal barang) dan menyebabkan kerugian. Kerugian dalam konteks ini bisa berupa 3 bentuk.

Baca Juga: Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Pertama, kerugian materiel yang telah terjadi terhadap industri dalam negeri. Kedua, ancaman terjadinya kerugian materiel terhadap industri dalam negeri. Ketiga. terhalangnya pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.

Produksi Dalam Negeri

Kendati demikian, pemerintah tidak bisa sembarangan dalam mengenakan BMAD. Sebab, BMAD tersebut dapat dikenakan setelah proses penyelidikan oleh Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI). Penyelidikan oleh KADI itu dapat dilakukan berdasarkan pada permohonan atau berdasarkan inisiatif KADI.

Adapun permohonan penyelidikan dapat diajukan oleh produsen dalam negeri barang sejenis dan/atau asosiasi produsen dalam negeri barang sejenis yang mewakili industri dalam negeri. Produsen/asosiasi dianggap mewakili industri apabila memenuhi 1 di antara 2 kriteria.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Pertama, produksinya lebih dari 50% dari jumlah produksi pemohon penyelidikan dan produsen dalam negeri barang sejenis yang menolak permohonan penyelidikan.

Kedua, produksi dari pemohon penyelidikan dan produsen dalam negeri barang sejenis yang mendukung permohonan penyelidikan menjadi lebih dari 50% dari jumlah produksi pemohon, pendukung, dan yang menolak permohonan penyelidikan.

Jika permohonan diterima secara lengkap, KADI akan meninjau dan memberitahukan adanya permohonan penyelidikan kepada pemerintah negara pengekspor. Selanjutnya, apabila permohonan yang diajukan memenuhi ketentuan, KADI akan menerima permohonan dan menetapkan dimulaimya penyelidikan.

Baca Juga: Impor Barang untuk Operasi Geotermal Bebas Bea Masuk, Ini Ketentuannya

Berdasarkan pada temuan atau hasil penyelidikan dari KADI inilah pemerintah memutuskan untuk mengenakan BMAD atas suatu barang yang berasal dari produsen atau negara tertentu. Pengenaan BMAD tersebut umumnya akan dituangkan dalam suatu peraturan menteri keuangan (PMK).

Adapun BMAD dikenakan paling tinggi sama dengan margin dumping, yaitu selisih antara nilai normal dan harga ekspor barang dumping. Nilai normal berarti harga yang sebenarnya dibayar untuk barang sejenis dalam perdagangan umum di pasar domestik negara pengekspor untuk tujuan konsumsi.

BMAD ini menjadi bea masuk tambahan di luar bea masuk umum. Dengan demikian, suatu barang yang terkena BMAD harus membayar bea masuk umum dan BMAD sehingga membuat barang tersebut menanggung bea masuk yang lebih tinggi.

Baca Juga: Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Selain BMAD, pemerintah juga bisa mengenakan BMAD sementara untuk mencegah berlanjutnya kerugian. BMAD sementara ini menjadi pungutan yang dikenakan selama masa penyelidikan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dumping, antidumping, bea masuk, bea masuk antidumping, BMAD, kepabeanan, impor, tekstil, pakaian

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB
KEPABEANAN DAN CUKAI

Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Senin, 17 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Marak PHK di Sektor Tekstil, Sri Mulyani Soroti Soal Praktik Dumping

berita pilihan

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Sabtu, 29 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:30 WIB
BEA CUKAI MALILI

Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:13 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen