Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 20 Juni 2024 | 15:45 WIB
KONSULTASI PAJAK
Kamis, 20 Juni 2024 | 08:15 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Kamis, 13 Juni 2024 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK
Kamis, 06 Juni 2024 | 09:00 WIB
ANALISIS PAJAK
Data & Alat
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Ilustrasi. Foto: DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani menilai pemberian berbagai fasilitas kepabeanan telah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Askolani mengatakan sejauh ini pemerintah sudah memberikan fasilitas kepabeanan kepada 2.244 perusahaan. Dengan fasilitas yang diterima, lanjutnya, perusahaan tersebut dapat terus melakukan produksi dan berekspansi.

"Tentunya kebijakan ini menjadi salah satu hal yang positif untuk memacu ekonomi nasional dan juga yang ada di pemda-pemda," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Senin (17/6/2024).

Baca Juga: Terkait Solusi Masalah Industri Tekstil, Apa Itu Dumping dan BMAD?

Askolani mengatakan DJBC dengan tugasnya untuk mendukung industri (industrial assistance) telah memberikan berbagai skema fasilitas kepabeanan kepada pelaku usaha. Dari 2.244 perusahaan yang menerima fasilitas kepabeanan, sebanyak 1.426 di antaranya adalah penerima fasilitas kawasan berikat (KB).

Setelahnya, ada 206 perusahaan penerima fasilitas KITE pembebasan, 192 perusahaan penerima fasilitas gudang berikat, 152 perusahaan penerima fasilitas pusat logistik berikat, 118 perusahaan penerima fasilitas KITE pengembalian, 122 perusahaan penerima fasilitas KITE IKM, 21 perusahaan penerima fasilitas toko bebas bea, dan 7 perusahaan penerima fasilitas tempat penyelenggaraan pameran berikat.

Nilai fasilitas yang diberikan untuk pembebasan/pengembalian bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), dan/atau cukai tercatat mencapai Rp121,59 triliun pada 2023. Adapun sepanjang Januari hingga April 2023, nilai fasilitasnya Rp45,82 triliun.

Baca Juga: Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

"Dari insentif yang diberikan pemerintah dan pelayanan yang kami berikan, ini menghasilkan investasi. Investasinya bertambah sekitar 200 triliun setiap tahun," ujarnya.

Askolani menambahkan perusahaan penerima fasilitas kepabeanan juga melakukan ekspor dengan nilai mencapai Rp1.300 triliun setiap tahun. Negara tujuan ekspor perusahaan tersebut utamanya China, Amerika Serikat, India, Jepang, dan Filipina.

Adapun menurut sektor, kebanyakan perusahaan penerima fasilitas kepabeanan memproduksi pakaian jadi, plastik, alas kaki, pemintalan tekstil, dan elektronik.

Baca Juga: Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Di sisi lain, pemberian fasilitas kepabeanan juga pada akhirnya berdampak pada penerimaan pajak. Secara keseluruhan, perusahaan penerima fasilitas kepabeanan berkontribusi terhadap setoran pajak Rp200 triliun kepada pemerintah pusat dan Rp11 triliun kepada pemerintah daerah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, fasilitas kepabeanan, ekspor, pajak dalam rangka impor, pameran berikat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Juni 2024 | 17:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tarif PPh Final Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Dulu dan Kini

Jum'at, 14 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

4 Jenis Bea Masuk Tambahan, Begini Perbedaannya

Jum'at, 14 Juni 2024 | 09:00 WIB
PMK 26/2024

Barang dalam Skema Rush Handling Ditambah, DJBC: Impor Makin Mudah

Kamis, 13 Juni 2024 | 21:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Banyak Individu yang Impor Barang Tanpa Pahami Aturan Kepabeanan

berita pilihan

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:30 WIB
LITERATUR PAJAK

2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:23 WIB
LITERATUR PAJAK

Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Objek Pajak atas Keuntungan karena Penjualan atau Pengalihan Harta

Rabu, 26 Juni 2024 | 13:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Pisah NPWP dengan Suami, Profil Keluarga DJP Online Diisi Apa?

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru