Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 20 Juni 2024 | 15:45 WIB
KONSULTASI PAJAK
Kamis, 20 Juni 2024 | 08:15 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Kamis, 13 Juni 2024 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK
Kamis, 06 Juni 2024 | 09:00 WIB
ANALISIS PAJAK
Data & Alat
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Mendesain Tapera dengan Pendekatan Pajak

A+
A-
10
A+
A-
10
Mendesain Tapera dengan Pendekatan Pajak

PEMERINTAH menginisasi program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang digadang dapat menjadi terobosan atas masalah kepemilikan rumah. Melalui program ini, pemerintah mewajibkan pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan minimal sebesar upah minimum menjadi peserta Tapera.

Sebagai peserta, pekerja dan pekerja mandiri diwajibkan membayar Tapera sebesar 3% dari penghasilannya. Besaran itu ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Tapera nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta yang termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan memenuhi syarat.

Sayangnya, di tengah publik pada saat ini, program tersebut menjadi polemik meskipun belum sepenuhnya berlaku. Penolakan muncul, baik dari kalangan pemberi kerja maupun pekerja formal dan informal.

Mereka menilai Tapera akan menambah jumlah beban iuran yang sudah ada. Iuran tersebut mulai dari jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan jaminan kesehatan. Simak ‘Pengusaha Kompak Tolak Pungutan 3 Persen untuk Tapera’.

Apabila berlaku, Tapera juga akan mengumpulkan dana dalam jumlah fantastis yang mencuatkan isu pengawasan serta tata kelolanya. Adanya isu beban tambahan dan tata kelola tersebut perlu dilihat dan dimitigasi lebih lanjut. Jika dikaitkan dengan pajak, setidaknya ada dua opsi yang dapat dipertimbangkan pemerintah terkait dengan desain Tapera.

Tapera sebagai Social Security Tax

Pertama, memasukkan skema Tapera pada mekanisme pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan mengadopsi social security tax.

Saat ini, dana yang terhimpun dari Tapera akan dikelola secara kontrak investasi oleh bank kustodian dan manajer investasi. Kendati peserta berhak memperoleh informasi mengenai kondisi dan kinerja dana Tapera, dana ini tidak tercatat dalam APBN (dana off-budget).

Dana off-budget (nonbudgetair) adalah dana publik di luar neraca karena tidak tercatat dalam APBN (atau APBD). Minimnya transparansi penggunaan, pengawasan, dan keharusan untuk dipertanggungjawabkan kepada publik, berpotensi menimbulkan salah tata kelola.

Oleh karena itulah, diperlukan suatu skema yang mempersempit peluang penyalahgunaan dana. Salah satu skemanya adalah dengan memasukkan Tapera pada mekanisme pengelolaan APBN melalui social security tax.

Social security tax adalah pungutan wajib yang dibayarkan kepada pemerintah untuk menerima manfaat sosial bersyarat pada masa depan. Social security tax, yang ditujukan untuk membiayai tunjangan sosial, biasanya dikenakan kepada pemberi kerja dan pekerja (OECD, 2024).

Social security tax kerap dijadikan solusi pendanaan jaminan sosial, termasuk di antaranya pembiayaan perumahan. Adapun penerapan social security tax disarankan menjadi bagian atau paralel dengan keseluruhan struktur pajak negara (Williams, 1996).

Walau demikian, beberapa negara yang mewajibkan pembayaran social security tidak mengategorikannya sebagai pajak, tetapi contribution (Williams, 1996). Namun, berdasarkan standar IMF, social security dalam payung social security contribution seyogianya tetap berada pada koridor pos pendapatan dalam keuangan negara (IMF Government Finance Statistics Manual 2014).

Dalam konteks Indonesia, pengenaan Tapera sebagai pungutan pajak juga memiliki justifikasi yang cukup kuat. Sebagai pengingat, program Tapera yang bersifat diwajibkan agaknya serupa dengan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa. Frasa ini sebagaimana kita kenal dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Cara negara mengumpulkan dana dengan skema wajib dan secara khusus ditujukan untuk suatu tujuan menjadi konsekuensi wajar untuk dana tersebut masuk dan diperlakukan sebagai bagian dalam APBN.

Apabila masuk skema APBN, dana tersebut akan melewati 5 fase. Fase itu meliputi: (i) perencanaan dan penganggaran oleh eksekutif (pemerintah) dan perangkatnya; (ii) persetujuan legislatif (DPR); (iii) pelaksanaan APBN; (iv) pertanggungjawaban/pelaporan serta pengawasan; dan (v) audit.

Inklusi Tapera dalam tahapan perencanaan APBN diharapkan mendorong program ini linier dengan strategi pembangunan nasional, program kementerian/lembaga, serta arah kebijakan fiskal. Dengan demikian, pelaksanaan Tapera bisa sejalan dengan target pemerintah dalam mengatasi masalah kepemilikan rumah.

Sepanjang siklus APBN, dana yang terhimpun juga bersifat transparan dan akan melewati pengawasan masyarakat. Pengawasan tersebut baik yang dilakukan melalui representasi DPR ataupun akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta organisasi nonpemerintah lainnya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun juga bisa melakukan audit. Lapisan tahapan tersebut diharapkan mempersempit celah penyalahgunaan dan salah tata kelola.

Untuk memastikan dana yang terhimpun dari Tapera digunakan sesuai dengan peruntukannya, skema earmarked tax perlu untuk dipertimbangkan. Earmarked tax dalam konteks keuangan publik mengacu pada pendapatan dari sumber tertentu dan didedikasikan untuk pengeluaran publik tertentu. Dengan demikian, terdapat jaminan atas uang yang dibayar masyarakat atas Tapera akan mencapai tujuannya.

Lebih lanjut, ada manfaat lain yang tersembunyi. Apabila Tapera dikategorikan sebagai social security tax ataupun social security contribution yang masuk kerangka APBN, penerimaannya juga bisa diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam pengukuran tax ratio. Simak pula ‘Salah Kaprah Tax Ratio’.

Tapera sebagai Keringanan PPh OP

Kedua, menjadikan Tapera sebagai keringanan pajak penghasilan (PPh) bagi orang pribadi. Keringanan pajak merupakan refleksi konsep PPh sebagai pajak subjektif. PPh sebagai pajak subjektif berarti pengenaannya harus memperhatikan apakah subjek pajak tersebut mempunyai kemampuan membayar pajak atau tidak (Dhora, 2019).

Salah satu prinsip yang diterapkan untuk memastikan kemampuan membayar pajak adalah penghasilan perlu dikurangi dengan suatu jumlah yang memungkinkan subjek pajak dan keluarganya dapat ‘hidup minimum’, sebelum dikenakan PPh.

Standar hidup minimum tersebut di antaranya diutarakan oleh John Stuart Mill. Menurutnya, standar hidup minimum mencakup kebutuhan pangan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan lain yang umumnya dibutuhkan rumah tangga (Vivian, 2006). Untuk itu, pungutan terkait dengan perolehan tempat tinggal seperti Tapera patut dipertimbangkan sebagai komponen keringanan PPh orang pribadi.

Terlepas dari ragam jenisnya, keringanan PPh orang pribadi biasa diberikan sebagai pengurang penghasilan bruto (tax deduction) atau sebagai pengurang PPh terutang (tax credit) (Zee, 2005). Kedua skema tersebut juga dapat diterapkan untuk Tapera.

Pertama, Tapera sebagai tax credit (kredit pajak). Skema ini dapat diterapkan apabila Tapera ditransformasi menjadi social security tax. Sebagai pajak yang telah dibayarkan, Tapera dapat menjadi pengurang pada tingkat PPh terutang.

Kedua, Tapera sebagai biaya pengurang penghasilan bruto. Skema ini dapat diterapkan apabila Tapera tetap berlaku sebagaimana dicanangkan pemerintah (off-budget). Dalam skema ini, Tapera menjadi biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Kendati pembayaran Tapera menjadi keringanan PPh orang pribadi, baik dengan skema kredit pajak maupun pengurang penghasilan bruto, tentu masih ada beban tambahan yang dihadapi oleh wajib pajak. Namun, beban tersebut masih relatif lebih kecil dibandingkan dengan apabila Tapera tidak diperhitungkan sebagai keringanan PPh.

Di sisi lain, penetapan Tapera sebagai pengurang PPh perlu mempertimbangkan risiko pada penerimaan pajak. Adapun penerapan kedua skema tersebut berpotensi mengurangi penerimaan PPh orang pribadi. Padahal, penerimaan PPh Pasal 21 pada 2023 berkontribusi sebesar 10,78% terhadap total realisasi penerimaan pajak (DJP, 2024).

Sebagai penutup, kedua solusi pajak tersebut dapat memperkaya diskursus yang terjadi di ruang publik saat ini. Pada hakikatnya, kepemilikan rumah memang menjadi persoalan penting. Namun, langkah pemerintah untuk menghimpun dana penyediaan rumah layak dan terjangkau berdasarkan asas kegotong-royongan perlu dilihat secara proporsional. Tentu saja, langkah yang diambil diharapkan tidak terlalu membebani para ‘penggotongnya’.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : analisis, analisis pajak, pajak, tapera, pajak, social security tax, social security contribution, earmark tax, DDTC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:14 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Apresiasi 110 Wajib Pajak, Ada Dewi Perssik

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:00 WIB
KONSULTAN PAJAK

USKP A Diadakan Kembali pada Agustus, Khusus Peserta Baru

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:49 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mulai Minggu Depan, NPWP Format Baru Harus Dipakai untuk Layanan Ini

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

berita pilihan

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:30 WIB
LITERATUR PAJAK

2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:23 WIB
LITERATUR PAJAK

Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Objek Pajak atas Keuntungan karena Penjualan atau Pengalihan Harta

Rabu, 26 Juni 2024 | 13:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Pisah NPWP dengan Suami, Profil Keluarga DJP Online Diisi Apa?

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru