Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kanal Glosarium Perpajakan DDTC Kini Gratis dan Tanpa Daftar Akun

A+
A-
3
A+
A-
3
Kanal Glosarium Perpajakan DDTC Kini Gratis dan Tanpa Daftar Akun

JAKARTA, DDTCNews – Kanal Glosarium di platform Perpajakan DDTC kini dapat diakses oleh pengguna secara gratis dan tanpa perlu daftar akun mulai hari ini, Jumat (21/6/2024).

Glosarium merupakan kanal yang berisikan daftar pengertian dan/atau definisi istilah-istilah dalam lingkup perpajakan yang disusun secara alfabetis. Informasi yang disajikan mencakup berbagai istilah yang sering digunakan dalam praktik dan literatur perpajakan.

Informasi yang terdapat dalam kanal Glosarium tersebut dapat dipercaya karena didukung oleh tim khusus dari DDTC sebagai institusi pajak di Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Proyeksikan Shortfall Penerimaan PPh dan PPN pada 2025

Kanal Glosarium kini terbuka untuk siapa saja. Semua pengguna, baik itu mahasiswa yang sedang belajar pajak, profesional pajak, maupun masyarakat umum, yang ingin mengetahui lebih banyak tentang perpajakan dapat menggunakan kanal tersebut.

Tanpa perlu melalui proses pendaftaran atau login, pengguna dapat langsung mengakses informasi yang dibutuhkan. Dengan kanal Glosarium, DDTC berharap dapat membantu masyarakat memahami berbagai konsep dan istilah perpajakan dengan lebih baik.

Dengan adanya akses gratis tersebut, DDTC juga berharap makin banyak orang akan memanfaatkan sumber daya di Perpajakan DDTC dalam meningkatkan pengetahuan dan literasi mereka masing-masing di bidang perpajakan.

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak WP Badan, Juru Sita Lakukan Penyitaan Rekening

Untuk mengakses kanal glosarium DDTC, pengguna hanya perlu mengikuti langkah-langkah sederhana berikut ini:

  1. Akses platform perpajakan.ddtc.co.id.
  2. Klik "Data & Informasi" di menu utama Perpajakan DDTC.
  3. Pilih “Glosarium” dari opsi yang tersedia.
  4. Ketik istilah atau kata kunci yang ingin dicari pada kolom Advanced Search.
  5. Platform Perpajakan DDTC akan memberikan daftar glosarium berdasarkan kata kunci yang dimasukkan.

DDTC berkomitmen untuk terus memperbarui dan memperkaya konten glosarium agar selalu relevan dengan perkembangan perpajakan terkini. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi platform Perpajakan DDTC di perpajakan.ddtc.co.id dan nikmati referensi bacaan dan literatur seputar perpajakan. (rig)

Baca Juga: Begini Ketentuan Tempat Kedudukan WP Badan dalam PER-7/PJ/2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, literatur pajak, kanal glosarium, definisi, pajak, pengertian

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 Juli 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Restitusi Tinggi karena Batu Bara, DJP Siapkan Tindakan Alternatif

Rabu, 02 Juli 2025 | 10:47 WIB
KURS PAJAK 02 JULI 2025 - 08 JULI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Mayoritas Kurs

Rabu, 02 Juli 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Hasil Penyidikan, Kanwil DJP Ini Tetapkan Tersangka Pidana Pajak Baru

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 10:00 WIB
LAPORAN APBN SEMESTER I/2025

Pemerintah Proyeksikan Shortfall Penerimaan PPh dan PPN pada 2025

Kamis, 03 Juli 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Begini Ketentuan Tempat Kedudukan WP Badan dalam PER-7/PJ/2025

Kamis, 03 Juli 2025 | 07:47 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Diproyeksi Shortfall, Ini Strategi DJP Amankan Penerimaan Pajak

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:15 WIB
PERATURAN PAJAK

Begini Ketentuan Pemotongan Pajak atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Perlu Beri Kejelasan Soal Desain PPh Pasal 22 Marketplace

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:00 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Kebijakan Pajak Mesti Sejalan dengan Ekonomi Digital

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Insentif Motor Listrik Segera Rampung, Wamenperin: Tunggu Rakor Dulu

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan