Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024
Fokus
Reportase

2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

A+
A-
8
A+
A-
8
2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Publikasi Lexology In-Depth: Transfer Pricing edisi ke-8 diterbitkan pada Juni 2024.

LAW Business Research, yang berbasis di London Britania Raya, kembali menerbitkan publikasi terkait dengan rezim transfer pricing di berbagai negara. Publikasi Lexology In-Depth: Transfer Pricing edisi ke-8 diterbitkan pada Juni 2024.

Sebagai gambaran, publikasi ini sebelumnya berjudul The Transfer Pricing Law Review. Law Business Research mengintegrasikan The Law Review ke dalam Lexology. Adapun Lexology merupakan platform intelijen hukum global.

Dalam edisi kali ini, ada pembahasan rezim transfer pricing 12 negara, termasuk Indonesia. Adapun pembahasan mengenai Indonesia kembali dipercayakan kepada 2 profesional DDTC. Kesempatan ini merupakan kali keenam DDTC dipercaya sebagai kontributor publikasi tersebut.

Baca Juga: Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Kedua profesional DDTC itu adalah Senior Manager of DDTC Consulting Cindy Kikhonia Febby dan Veronica Kusumawardani. Mereka bergabung dengan kontributor dari 11 negara lainnya, yakni Brasil, Cyprus, Israel, Italia, Jepang, Luksemburg, Malta, Meksiko, Swiss, Britania Raya, dan Amerika Serikat.

Editor buku ini, Steve Edge dan Dominic Robertson, mengatakan Transfer Pricing Law Review dimaksudkan untuk memberi gambaran umum mengenai aturan utama transfer pricing. Setiap bab dalam buku ini memuat rangkuman aturan substansif transfer pricing negara.

Para kontributor juga menjelaskan penanganan sengketa transfer pricing mulai dari pemeriksaan awal hingga penyelesaian. Mereka juga membahas interaksi antara transfer pricing dan bagian lain dalam aturan pajak (seperti withholding tax, bea cukai, dan pencegahan pajak berganda).

Baca Juga: Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Selain Brasil, semua negara yang tercakup dalam tinjauan sudah menerapkan arm’s-length standard dan mematuhi, setidaknya sampai batas tertentu, sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines. Negara ini sedang mempertimbangkan penyelarasan aturan transfer pricing dengan norma dari OECD.

Namun, masih ada perbedaan signifikan, baik dalam interpretasi negara terhadap arm’s-length standard (seperti metode penetapan harga yang lebih disukai) maupun dalam administrasi aturan (seperti persyaratan dokumentasi yang diberlakukan).

“Oleh karena itu, praktisi penetapan harga transfer tidak bisa begitu saja berasumsi bahwa OECD Transfer Pricing Guidelines berisi semua jawaban. Harus terlibat dengan penerapan perinciannya di setiap negara,” tulis Steve dan Dominic dalam pengantar buku ini.

Baca Juga: Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Steve dan Dominic mengatakan adanya kepentingan ekonomi membuat aturan transfer pricing sebagai prioritas utama dalam agenda pajak perusahaan (lebih luas lagi menyangkut agenda politik) selama bertahun-tahun ke depan. Aturan akan terus berkembang pesat.

Mereka memproyeksi ada beberapa hal yang menjadi fokus utama dalam beberapa tahun ke depan. Pertama, sengketa transfer pricing terus berkembang. Pengetahuan yang baik tentang kasus-kasus di luar yurisdiksi merupakan alat yang berharga bagi advisor mana pun.

Kedua, tantangan pengembangan bukti faktual secara proporsional tetapi komprehensif. Ada potensi sulitnya untuk memastikan ketersediaan bukti yang akurat. Banyak hal yang bisa dipelajari dari negara-negara yang telah memiliki catatan panjang dalam litigasi transfer pricing.

Baca Juga: Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Ketiga, penerapan peraturan Pilar 2 proyek OECD/G-20 untuk mengatasi dampak digitalisasi. Interaksi praktis antara pajak minimum global dan atauran transfer pricing masih perlu diselesaikan.

Rezim Transfer Pricing di Indonesia

Dalam publikasi tersebut, Cindy Kikhonia Febby dan Veronica Kusumawardani mengawali pembahasan rezim transfer pricing di Indonesia dengan perkembangan peraturan yang sudah dirilis oleh pemerintah.

Mereka menyampaikan bahwa Indonesia telah secara aktif mengubah regulasi tentang transfer pricing agar sejalan dengan Rencana Aksi BEPS OECD. Langkah tersebut pada gilirannya membuat persyaratan transfer pricing documentation (TP Doc) lebih komprehensif.

Baca Juga: OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kedua profesional DDTC tersebut menekankan pentingnya bagi wajib pajak untuk mempertimbangkan TP Doc sebagai garis pertahanan pertama dalam pemeriksaan. TP Doc yang komprehensif dan kuat dapat membantu wajib pajak mengurangi sengketa dengan otoritas pajak.

“Perubahan besar yang diterapkan dalam pendekatan pemeriksaan pajak adalah fokus otoritas pada kebijakan penetapan harga antarperusahaan atau inter-company pricing policies, bukan hanya menguji prinsip kewajaran (arm’s length principle) setelah transaksi terjadi,” jelas mereka.

Indonesia diperkirakan akan terus memperbarui peraturan transfer pricing. Pembaruan terkini, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023, telah menggabungkan berbagai peraturan yang selama ini terpisah-pisah.

Baca Juga: Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

PMK 172/2023 mencakup beberapa aspek pengaturan, seperti definisi pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (related parties), pedoman penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dokumentasi transfer pricing, implementasi MAP, dan APA.

Ada juga unsur-unsur baru dalam peraturan tersebut, seperti ketentuan secondary adjustments, prosedur untuk pembatalan secondary adjustments melalui repatriasi laba, serta implementasi corresponding adjustments.

Menurut mereka, perbaikan lebih lanjut perlu diantisipasi, khususnya terkait dengan corresponding adjustments untuk transaksi lokal. Dalam ketentuan saat ini, corresponding adjustments dapat dilakukan apabila wajib pajak menyetujui penentuan harga transfer oleh otoritas pajak dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan atas surat ketetapan pajak yang diterbitkan. Adapun corresponding adjustments ini harus dimulai oleh wajib pajak. Di sisi lain, kantor pajak hanya akan 'mempertimbangkan' corresponding adjustments tersebut.

Baca Juga: Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Oleh karena itu, masih terdapat risiko corresponding adjustments tidak akan dipertimbangkan. Corresponding adjustments dengan transaksi lokal seharusnya dapat dilakukan secara otomatis karena berkaitan dengan alokasi basis pajak antarkantor pajak dalam yurisdiksi yang sama.

Menurut penulis, diperlukan pula pernyataan resmi pemerintah terkait dengan tujuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk pencegahan pajak berganda. Hal ini mengingat transfer pricing saat ini dipandang sebagai alat penghindaran pajak.

Publikasi ini sangat berguna tidak hanya bagi praktisi, dunia usaha dan akademisi, tapi juga bagi pembuat kebijakan di Indonesia. Informasi mengenai perbandingan ketentuan transfer pricing di berbagai negara bisa dijadikan suatu benchmark bagi desain ketentuan di Indonesia. (kaw)

Baca Juga: Diedukasi soal Beneficial Ownership, WP Diimbau Hindari Praktik Ilegal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : transfer pricing, Lexology, transfer pricing, Law Business Research, tax law reviews

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Februari 2024 | 11:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Promo Gajian! Ada Harga Spesial untuk Buku Transfer Pricing DDTC

Kamis, 22 Februari 2024 | 09:45 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Lagi, Profesional DDTC Raih Sertifikasi Internasional Bidang Pajak

Rabu, 21 Februari 2024 | 17:07 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP: Koreksi Transfer Pricing Harus Berangkat dari TPDoc Wajib Pajak

Rabu, 21 Februari 2024 | 13:41 WIB
PMK 172/2023

Kewajiban TP Doc Hanya untuk WP Bertransaksi Afiliasi, DJP Ungkap Ini

berita pilihan

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Tinggi Kesultanan Banten untuk Kapal-Kapal Belanda

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Sabtu, 29 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:30 WIB
BEA CUKAI MALILI

Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal