Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Kewajiban TP Doc Hanya untuk WP Bertransaksi Afiliasi, DJP Ungkap Ini

A+
A-
4
A+
A-
4
Kewajiban TP Doc Hanya untuk WP Bertransaksi Afiliasi, DJP Ungkap Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang melakukan transaksi antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak menentukan lawan dan harga transaksi, tidak memiliki kewajiban untuk membuat dokumen penentuan harga transfer (TP Doc).

Analis Transfer Pricing dan MAP/APA DJP Pramuji Handra Jadi mengatakan kewajiban untuk membuat TP Doc hanya berlaku atas wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi.

"Wajib pajak yang melakukan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa wajib menerapkan PKKU, norma umumnya itu. Adapun kalau untuk yang TP Doc itu ada kriteria tersendiri," ujar Pramuji dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, dikutip Rabu (21/2/2024).

Baca Juga: 2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Kewajiban pembuatan TP Doc hanya atas wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi dalam PMK 172/2023 sudah sesuai dengan ketentuan pembukuan dalam Pasal 11 ayat (2) PP 50/2022.

"Dalam hal wajib pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak, selain melaksanakan kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib pajak wajib menyimpan dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan PKKU," bunyi Pasal 11 ayat (2) PP 50/2022.

Namun perlu diingat, meski tidak ada kewajiban untuk membuat TP Doc atas transaksi antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak menentukan lawan dan harga transaksi, kewajiban untuk menerapkan arm's length principle (ALP) tetaplah berlaku.

Baca Juga: Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

ALP harus diterapkan oleh wajib pajak atas transaksi antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak menentukan lawan dan harga transaksi mengingat PMK 172/2023 mengategorikan transaksi tersebut sebagai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

"Apakah kalau tidak wajib TP Doc maka tidak wajib PKKU? Kurang tepat. Meski tidak wajib TP Doc, wajib pajak tetap harus menerapkan PKKU," ujar Pramuji.

Untuk diketahui, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dalam PMK 172/2023 mencakup 2 jenis transaksi, yakni transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang dilakukan antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.

Baca Juga: Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Dalam PMK 172/2023, telah didefinisikan secara tegas bahwa yang dimaksud dengan transaksi afiliasi adalah transaksi oleh wajib pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Kriteria dari hubungan istimewa juga telah dijabarkan dalam Pasal 2 PMK 172/2023.

Namun, PMK 172/2023 tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai transaksi yang dilakukan antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi. (sap)

Baca Juga: Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : transfer pricing, harga transfer, dokumen penentuan harga transfer, TP Doc, PKKU

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 23 Februari 2024 | 09:00 WIB
ANALISIS PAJAK

Simplifikasi Ketentuan Transfer Pricing Ala Pilar 1 Amount B

Kamis, 22 Februari 2024 | 11:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Promo Gajian! Ada Harga Spesial untuk Buku Transfer Pricing DDTC

Kamis, 22 Februari 2024 | 09:45 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Lagi, Profesional DDTC Raih Sertifikasi Internasional Bidang Pajak

Rabu, 21 Februari 2024 | 17:07 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP: Koreksi Transfer Pricing Harus Berangkat dari TPDoc Wajib Pajak

berita pilihan

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Tinggi Kesultanan Banten untuk Kapal-Kapal Belanda

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Sabtu, 29 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:30 WIB
BEA CUKAI MALILI

Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal