Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

A+
A-
2
A+
A-
2
Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

SELAYAKNYA orang yang baru datang dari luar negeri, jemaah haji juga harus menyampaikan pemberitahuan atas barang bawaannya ketika kembali ke Tanah Air. Barang yang harus diberitahukan tersebut termasuk juga barang pribadi penumpang.

Terkait dengan kewajiban itu, jemaah haji dapat menyampaikan pemberitahuan secara lisan. Kemudahan itu diberikan melalui Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-103/BC/2024. Fasilitas ini berlaku selama periode kedatangan jemaah haji pada musim haji 2024.

Fasilitas pemberitahuan secara lisan itu berlaku pada 14 bandar udara internasional yang ditunjuk sebagai tempat kedatangan jemaah haji (kawasan pabean debarkasi) utama dan 6 kawasan pabean debarkasi antara.

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Namun, apabila barang pribadi melebihi batas nilai pabean yang diberikan pembebasan bea masuk maka jemaah haji menyelesaikan urusan dengan formulir customs declaration (BC 2.2). Adapun batas pembebasan bea masuk tersebut diberikan senilai US$500 per orang.

Nilai pembebasan itu dipatok dari nilai barang yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri dan tidak dibawa kembali ke luar negeri. Artinya, jika membawa barang baru dengan total nilai lebih dari US$500 (setara Rp8,2 juta), jemaah haji maka harus menyampaikan customs declaration.

Customs declaration tersebut dapat disampaikan melalui tulisan di atas formulir atau secara elektronik (electronic customs declaration/e-CD). Pengisian e-CD dapat dilakukan oleh salah satu anggota keluarga dengan mengisi data anggota keluarga yang bepergian bersama.

Baca Juga: Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Selain melalui laman https://ECD.beacukai.go.id/, e-CD juga dapat disampaikan melalui aplikasi Mobile BeaCukai. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Play Store dan App Store. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara menyampaikan e-CD melalui aplikasi Mobile BeaCukai.

Mula-mula buka aplikasi Mobile BeaCukai. Pilih menu e-customs declaration, lalu pilih Masuk Indonesia. Lalu, isikan data penumpang. Data tersebut mulai dari nama anda, nomor paspor, kebangsaan, tanggal lahir, pekerjaan, dan alamat di Indonesia.

Selanjutnya, isikan data perjalanan. Data tersebut meliputi tempat kedatangan (berdasarkan pada boarding pass), nomor penerbangan, tanggal kedatangan, jumlah tas dan koper yang Anda dan keluarga bawa, jumlah tas dan koper yang tidak datang bersamaan (apabila ada), dan data anggota keluarga Anda.

Baca Juga: Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pembebasan Cukai untuk Spiritus Bakar

Adapun data keluarga yang harus diisi meliputi nama lengkap, nomor paspor, hubungan keluarga, dan kebangsaan. Anda perlu mengisi data keluarga sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang datang bersamaan. Kemudian, pada bagian data kontak isikan alamat email Anda, lalu klik Berikutnya.

Pada halaman selanjutnya, Anda perlu mengisi informasi seputar barang yang Anda dan keluarga bawa. Terdapat sejumlah pertanyaan terkait jenis barang bawaan yang masuk jalur merah dan melebihi batas pembebasan, pilih Tidak jika Anda dan keluarga tidak membawa barang tersebut. Simak ‘Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah’.

Adapun pada pertanyaan ke-6, yaitu ‘Barang untuk keperluan pribadi yang dibeli/diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa ke luar negeri dengan nilai melebihi USD500’, klik Ya. Selanjutnya, tekan simbol Plus yang terletak di sebelah opsi Ya.

Baca Juga: Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Berikutnya, Anda perlu mengisikan detail barang yang Anda dan keluarga beli/dapat dari luar negeri dengan nilai lebih dari US$500. Detail barang tersebut adalah uraian barang, jumlah barang beserta satuannya, dan harga satuan barang dan valuta yang digunakan. Apabila sudah terisi, klik Simpan.

Kemudian, pada halaman berikutnya, apabila dokumen pengeluaran barang dari Indonesia menggunakan BC 3.4, klik Ya dan detail barang bawaan yang terdapat pada BC 3.4. Ada pula pertanyaan dan data yang perlu diisi apabila Anda membawa perangkat seluler yang diperoleh dari luar negeri. Apabila tidak, Anda bisa langsung klik Berikutnya.

Anda kemudian akan masuk halaman pernyataan. Baca ketentuan impor barang bawaan dengan dengan saksama, apabila sudah sesuai klik centang pada pernyataan ‘Saya telah mengetahui ketentuan impor barang penumpang dan menyatakan bahwa yang saya nyatakan adalah benar’. Lalu, klik Kirim.

Baca Juga: Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal

Apabila berhasil, Anda akan mendapatkan QR code dan file formulir Customs Declaration (BC 2.2). Laporkan atau pindai QR code tersebut pada area pemeriksaan Bea Cukai pada bandara kedatangan.

Sebagai informasi, atas nilai barang yang melebihi US$500 akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Bea masuk dan PDRI tersebut dikenakan atas kelebihan nilai atau nilai yang melampaui US$500. (kaw)

Baca Juga: Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : customs declaration, e-CD, Mobile BeaCukai, Bea Cukai, DJBC, tips kepabeanan, tips pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB
KEPABEANAN DAN CUKAI

Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Importir yang Peroleh Layanan Rush Handling Tetap Harus Serahkan PIB

berita pilihan

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Minggu, 30 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan Suami-Istri secara Terpisah

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP, Wajib Cantumkan Ini

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024