Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

A+
A-
13
A+
A-
13
Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas semua barang yang diimpor ke negara tersebut mulai 5 Juli 2024.

Dalam pengumuman yang ditandatangani Menteri Keuangan Pichai Chunhavajira, pemungutan PPN atas semua barang impor dilaksanakan untuk menciptakan kesetaraan bagi pengusaha dalam negeri. Langkah ini juga dinilai sejalan dengan kebijakan yang berlaku di negara lain.

"Kementerian Keuangan akan memungut PPN atas semua barang impor, termasuk barang dengan harga di bawah THB1.500," bunyi pengumuman tersebut, dikutip pada Minggu (30/6/2024).

Baca Juga: PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Pemerintah menyatakan PPN bakal dipungut atas semua barang yang diimpor di Thailand, tanpa ada batasan nilainya. Dalam peraturan sebelumnya, PPN tidak dipungut atas barang impor yang senilai kurang dari THB1.500 atau sekitar Rp657.300.

Pemungutan PPN atas semua barang impor tersebut merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk mengatasi persaingan tidak sehat antara barang lokal dan barang konsumsi impor yang murah karena tidak dikenakan PPN.

Selanjutnya, pemerintah juga harus mematuhi perjanjian internasional yang menetapkan nilai minimum untuk setiap barang yang diimpor guna memastikan pemungutan bea masuk memberikan manfaat pada ekonomi.

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Importir juga diminta patuh terhadap prosedur pemungutan PPN ini sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan Ditjen Bea dan Cukai.

Pemungutan PPN barang impor oleh Ditjen Bea dan Cukai akan berlangsung hingga 31 Desember 2024. Setelahnya, pemungutan PPN tersebut akan diambil alih oleh Ditjen Pajak.

Meski kini dipungut PPN, pengumuman tersebut menegaskan atas impor barang senilai kurang dari THB1.500 akan tetap memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Seperti dilansir bangkokpost.com, kabinet mulai membahas pemungutan PPN atas semua barang impor ini untuk mengatasi besarnya impor barang konsumsi murah, terutama asal China.

Pembahasan ini juga merupakan respons terhadap keluhan dari pengusaha lokal yang melaporkan produk impor dijual murah melalui marketplace sehingga berdampak negatif terhadap bisnis mereka. (rig)

Baca Juga: Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : thailand, pajak, pajak internasional, ppn, barang impor, bea masuk

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Luhut Susun Regulasi Family Office, Cakup Pajak hingga Pencucian Uang

Selasa, 02 Juli 2024 | 08:44 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Senin, 01 Juli 2024 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA PEMATANG SIANTAR

Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

berita pilihan

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih