Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

A+
A-
3
A+
A-
3
Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Ilustrasi.

MOROWALI, DDTCNews - Kantor pajak meminta pengusaha kena pajak (PKP) lebih teliti ketika menyetorkan PPN dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN. Apalagi, tidak sedikit PKP yang salah inpot kode akun pajak dan jenis setorannya sehingga perlu dilakukan pemindahbukuan.

Kode akun pajak dan kode jenis setoran dipakai ketika wajib pajak mengisi formulir Surat Setoran Elektronik (SSE) e-billing untuk menyetorkan pajak. Untuk PPN dalam negeri, kode akun pajaknya adalah 411211 dan kode jenis setoran 100.

"Masa pajak juga perlu diperhatikan. PKP yang membuat faktur pajak wajib melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan tanggal pemuatan faktur pajaknya," ujar Penyuluh Pajak KPP Pratama Poso Mahir Akhmad Tahmid Amir dalam kelas pajak yang digelar Juni lalu, dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (2/7/2024).

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Lantas bagaimana jika telanjur terjadi kesalahan input kode akun pajak? Kesalahan ini berisiko menghambat pelaporan SPT Masa PPn. Kesalahan kode akun pajak pada kode billing bisa membuat nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) tidak bisa tervalidasi.

Jika hal itu terjadi, wajib pajak dapat melakukan pembayaran kembali dengan kode akun pajak yang benar. Hal ini untuk menghindari keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN. Kemudian, atas pembayaran yang salah input bisa diajukan permohonan pemindahbukuan atau pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 16 ayat (1) PMK 242/2014, jika terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada direktur jenderal pajak.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Adapun berdasarkan pada Pasal 16 ayat (2) PMK 242/2014, pemindahbukuan itu salah satunya karena kesalahan dalam pengisian formulir surat setoran pajak (SSP). Hal ini dapat berupa kesalahan dalam pengisian kode akun pajak (KAP) dan/atau kode jenis setoran (KJS).

Selain itu, ada juga pemindahbukuan karena kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak dalam bukti penerimaan negara (BPN). Hal ini salah satunya dapat juga berupa kesalahan dalam pengisian KAP dan/atau KJS. (sap)

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, PPN, SPT Masa PPN, kode akun pajak, kode jenis setoran, PMK 242/2014

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen