Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

A+
A-
20
A+
A-
20
DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memilih untuk berhati-hati dan memberi ruang bagi semua pihak untuk menjalankan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Integrasi penuh NIK-NPWP akan dilakukan secara bertahap. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (1/7/2024).

Ada alasan yang membuat penggunaan NIK sebagai NPWP belum akan dijalankan secara penuh dalam beberapa waktu ke depan. Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Inge Diana Rismawanti mengatakan integrasi penuh NIK-NPWP baru akan berjalan berbarengan dengan implementasi coretax administration system (CTAS).

"Jadi, dalam beberapa waktu ke depan, kami tidak akan saklek mengenakan [NPWP] 16 digit ini, tapi akan ada waktu di satu titik ketika coretax diterapkan maka 16 digit NIK yang digunakan sebagai NPWP," kata Inge.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Selain menunggu kesiapan coretax, lanjut Inge, penggunaan NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan secara gradual dalam rangka memastikan para wajib pajak telah siap mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Karena masih diberi waktu, wajib pajak pun diminta untuk tetap melakukan pemadanan NIK-NPWP. Harapannya, ketika integrasi penuh NIK-NPWP berjalan nanti, tidak ada wajib pajak yang terkendala dalam mengakses layanan administrasi perpajakan. Pasalnya, data yang dimasukkan nanti adalah NIK, bukan NPWP seperti sekarang.

Selain bahasan tentang pemberlakuan NIK sebagai NPWP, ada pula pemberitaan lainnya tentang uji coba coretax system, kebijakan diskon PPN rumah ditanggung pemerintah (DTP), pembaruan aplikasi e-bupot, serta isu tentang keamanan data perpajakan.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Berikut ini ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

WP Badan Siapkan Diri Gunakan NIK sebagai NPWP

DJP meminta wajib pajak badan mulai mempersiapkan diri untuk menggunakan NIK sebagai NPWP dalam urusan administrasi perpajakan karyawannya. Perusahaan diimbau untuk membantu proses pemadanan NIK-NPWP pegawai atau setidaknya memberi pendampingan bagi pegawai.

Selain itu, pemberi kerja juga diminta mulai menyesuaikan aplikasi yang digunakan untuk kegiatan usahanya, terutama aplikasi yang dapat menerima NPWP 16 digit.

"Yang namanya coretax system dapat berjalan lancar seandainya pemadanan NIK-NPWP sudah dijalankan dengan benar. Termasuk WP badan sudah menyesaikan aplikasi yang digunakan untuk usahanya," kata Inge. (DDTCNews)

Baca Juga: PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Uji Coba Coretax System ke Beberapa WP

DJP akan melakukan uji coba integrasi sistem kepada sejumlah wajib pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sebelum coretax administration system diluncurkan, otoritas perlu melakukan system integration testing (SIT).

“Mungkin di beberapa minggu atau bulan ke depan, kami akan mencoba … kepada beberapa kelompok wajib pajak. Apakah memang dengan sistem yang terintegrasi ini membuat wajib pajak sulit atau tidak kira-kira,” ujar Suryo. (DDTCNews)

Baca Juga: Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen

Penyerahan rumah atau unit rumah susun kepada orang pribadi yang dilakukan pada Juli hingga Desember 2024 hanya diberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 50%, bukan 100% seperti bulan ini.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 7/2024, fasilitas diberikan atas PPN yang terutang atas bagian dasar pengenaan pajak Rp2 miliar untuk rumah dengan harga jual maksimal senilai Rp5 miliar.

Fasilitas PPN DTP dapat dimanfaatkan oleh orang pribadi hanya atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 unit rumah susun, tidak lebih. (DDTCNews)

Baca Juga: Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Aplikasi e-Bupot Sudah Diperbarui

DJP kembali memperbarui aplikasi e-bupot PPh Pasal 21/26. Terdapat 1 fitur baru dalam aplikasi e-bupot PPh Pasal 21/26 versi 2.0, yaitu pendistribusian bukti potong PPh Pasal 21 secara otomatis.

Setelah pemotong membuat bukti potong PPh Pasal 21 lewat e-bupot 21/26, bukti potong akan langsung didistribusikan secara otomatis kepada pihak yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21. Bukti potong bisa diakses pihak yang dipotong lewat akun DJP Online masing-masing.

"Pemotong tidak perlu repot lagi mencetak atau mengirimkan secara manual bukti potong dimaksud ke pihak yang dipotong," tulis DJP dalam buku Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26 (Versi 2.0). (DDTCNews)

Baca Juga: Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

Nasib Data Pajak akibat Serangan ke PDN

DJP mengungkapkan dampak serangan ransomware ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) terhadap layanan pajak. DJP menyatakan setelah melakukan pengecekan, data-data terkait pajak dijamin aman.

Meski demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan serangan terhadap PDNS tersebut sempat menghambat sejumlah layanan pajak. Hambatan itu, kata dia, terjadi pada layanan registrasi daring untuk Wajib Pajak Penanaman Modal Asing (PMA) dan Wajib Pajak orang asing.

Dwi mengatakan dalam proses registrasi untuk WP PMA dan orang asing, DJP perlu memvalidasi data nomor paspor pada layanan imigrasi. Namun, dalam serangan ke PDNS tersebut, data-data terkait imigrasi terdampak sehingga DJP tak bisa mengaksesnya. (CNBC Indonesia) (sap)

Baca Juga: Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, NIK, NPWP, coretax system, PPN rumah DTP, e-bupot, bukti potong, PPh 21/26, PDN, data perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru