Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

A+
A-
2
A+
A-
2
Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Ilustrasi.

PAINAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Painan menyelenggarakan acara sosialisasi kewajiban perpajakan untuk usaha minimarket di Aula KP2KP Painan pada 13 Juni 2024.

Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB tersebut dihadiri 6 dari 19 pengusaha minimarket yang diundang kantor pajak. Adapun pengusaha minimarket ini berasal dari Kecamatan IV Jurai, Bayang, Batang Kapas, Sutera, dan Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.

“Tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha minimarket tentang kewajiban membayar pajak dan melaporkan peredaran usaha dalam SPT Tahunan,” sebut KP2KP dikutip dari situs web DJP, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Dalam kegiatan tersebut, terdapat 2 narasumber yang berasal dari KPP Pratama Padang Dua, yaitu Nashri Rafki dan Zuharmansyah. Mereka mempresentasikan materi dengan tema Edukasi Kewajiban Perpajakan Pelaku Usaha Minimarket.

Mereka menjelaskan terdapat 2 opsi dalam penghitungan pajak untuk minimarket orang pribadi, yaitu menggunakan pembukuan dengan tarif pajak berdasarkan selisih peredaran usaha dan biaya-biaya atau menggunakan pencatatan dengan tarif pajak tetap 0,5% dari omzet.

Sebagai informasi, pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 54/2021, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia harus menyelenggarakan pembukuan.

Namun, terdapat kriteria wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban untuk melakukan pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu. Adapun pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 54/2021 terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp painan, penghitungan pajak, pembukuan, pencatatan, edukasi pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta