Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Kementerian Keuangan Vietnam mengusulkan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari bunga obligasi ramah lingkungan atau green bond dan kredit karbon.

Dalam usulannya, Kemenkeu menyatakan insentif pajak diperlukan untuk mendorong dunia usaha berpartisipasi dalam mitigasi perubahan iklim. Kemenkeu pun mengusulkan revisi UU PPh Badan untuk memasukkan pasal pemberian insentif tersebut.

"Usulan ini bertujuan melindungi lingkungan dan mendorong pembangunan berkelanjutan, sejalan dengan tren global dalam menggunakan kebijakan perpajakan untuk memberi insentif pada praktik ramah lingkungan," bunyi keterangan Kemenkeu, dikutip pada Jumat (5/7/2024).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Kemenkeu menjelaskan beberapa negara telah menerapkan kebijakan perpajakan terkait dengan PPh badan untuk mendukung perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Beberapa di antaranya yakni Meksiko, India, dan Amerika Serikat,

Di Amerika Serikat, penghasilan dari obligasi hijau yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dibebaskan dari PPh. Kemudian, Thailand memberikan pengecualian atau pengurangan PPh badan atas penghasilan yang diperoleh dari transfer kredit karbon.

Kredit karbon dinilai memberikan insentif ekonomi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengan mengizinkan organisasi atau negara untuk memperdagangkan izin emisi. Pendekatan berbasis pasar ini mendorong pengurangan emisi dengan cara yang hemat sekaligus efektif mendorong pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Melalui UU Perlindungan Lingkungan Hidup Vietnam yang disahkan Majelis Nasional pada 2020 dan berlaku efektif pada 1 Januari 2022, sebetulnya sudah mengatur kredit karbon dan mekanisme pertukaran dan transfer. Peraturan ini akan memberikan kerangka hukum bagi pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan kredit karbon di negara tersebut.

Dengan menetapkan kebijakan dan mekanisme pendukung, negara akan dapat mendorong pengembangan pasar karbon dan upaya perlindungan lingkungan. Selain kredit karbon, UU Perlindungan Lingkungan juga membahas masalah obligasi hijau.

Kemenkeu telah mengkaji potensi dampak pembebasan pajak atas penghasilan dari bunga obligasi hijau ini. Dengan asumsi penerbitan obligasi hijau sebesar 0,17% hingga 0,5% dari total penerbitan obligasi, PPh badan yang dibebaskan akan senilai VND100 miliar atau Rp64,14 miliar hingga VND300 miliar atau Rp192,42 miliar.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Menurut Kemenkeu, potensi penerimaan negara yang hilang ini relatif kecil jika disandingkan dengan total penerimaan PPh badan .

Dilansir vietnamnews.vn, Kemenkeu mengidentifikasi UU PPh Badan yang berlaku saat ini sudah mengecualikan pajak atas penghasilan dari penyerahan sertifikat pengurangan emisi pada perusahaan. Pemerintah pun mengakui keberadaan sertifikat pengurangan emisi sukarela, yang memiliki tujuan serupa, tetapi pajak atas penghasilan dari pengalihan VERs tidak dikecualikan pajak. (sap)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, insentif pajak, PPh, green bond, obligasi hijau, kredit karbon

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL

Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?