Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

A+
A-
3
A+
A-
3
Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pegawai atau karyawan yang bekerja terhadap pemberi kerja (perusahaan) akan mendapatkan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang diperolehnya.

Bukti pemotongan itu akan dipakai oleh pegawai untuk mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Lalu bagaimana cara pegawai bisa mengecek bukti potong pajak penghasilannya?

"Jika wajib pajak merupakan orang pribadi yang dipotong [misalnya, karyawan] silakan meminta bukti potong ke pemotong pajak penghasilan [perusahaan pemberi kerja]," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Kamis (4/7/2024).

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Biasanya, pemberi kerja akan mengirimkan bukti potong PPh Pasal 21 kepada pegawai secara bulanan. Apabila hal itu ternyata tidak dilakukan oleh pemberi kerja, pegawai bisa berinisiatif memintanya kepada bagian finance perusahaan atau langsung ke pemberi kerja.

Permintaan bukti potong ini bisa juga dilakukan oleh pegawai terhadap bukti potong periode tahun sebelumnya.

Sementara itu, apabila pemotong PPh Pasal 21 memerlukan data atau informasi bukti potong pegawai, bisa mengeklik menu 'Isi SPT' pada DJP Online lalu pilih 'Daftar Bukti Potong'.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Perlu dicatat, skema pemotongan PPh Pasal 21 kini berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER). Pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap yang dilakukan setiap bulan menggunakan TER harus dibuatkan bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-VIII sesuai dengan PER-2/PJ/2024.

Setiap 1 bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-VIII hanya dapat digunakan untuk 1 penerima penghasilan, 1 kode objek pajak, dan 1 masa pajak.

Kemudian, bukti potong bulanan tersebut harus diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai tetap selaku penerima penghasilan paling lambat 1 bulan setelah masa pajak berakhir. Pegawai juga bisa mengecek riwayat bukti potong PPh Pasal 21 bulanan di DJP Online. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak penghasilan, PPh, PPh Pasal 21, tarif efektif rata-rata, TER, SPT Tahunan, bukti potong

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal