Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pemadanan NIK-NPWP, DJP Minta Suami dan Istri Perhatikan Ini

A+
A-
61
A+
A-
61
Pemadanan NIK-NPWP, DJP Minta Suami dan Istri Perhatikan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Terkait dengan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ada hal yang perlu diperhatikan suami dan istri.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara mengatakan pada dasarnya, validitas perlu dipastikan untuk 2 data. Keduanya adalah data utama dan data unit keluarga.

“Wajib pajak yang memiliki NPWP harus memastikan statusnya valid,” ujarnya dalam sebuah talk show, dikutip pada Senin (25/6/2024).

Baca Juga: Pajak Tinggi Kesultanan Banten untuk Kapal-Kapal Belanda

Angga mengatakan untuk suami, baik memiliki NPWP gabung maupun pisah dengan istri, harus memastikan data unit keluarga terisi dengan benar. Suami harus memasukkan data istri dan anak-anak yang menjadi tanggungannya.

“Pastikan sampai hijau juga, valid,” imbuh Angga.

Sementara itu, untuk istri yang memiliki NPWP sendiri (status NPWP terpisah dengan suami), data yang dimasukkan dalam unit keluarga hanya dirinya sendiri. Artinya, dia hanya perlu memastikan validitas data dirinya.

Baca Juga: Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

“Jadi beda ya. Kalau suami harus memasukkan data istri dan anak-anaknya, terlepas NPWP-nya gabung ataupun pisah. Kalau istri punya NPWP sendiri, yang dimasukkan hanyalah data dirinya sendiri saja,” jelasnya.

Dalam laman resminya, DJP menjelaskan family tax unit atau unit keluarga untuk kepentingan perpajakan adalah kepala keluarga beserta anggota keluarga yang hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan pada kepala keluarga.

“Dan anggota keluarga yang menjadi bagian dari penghitungan penghasilan tidak kena pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan kepala keluarga sesuai dengan UU PPh,” tulis DJP. Simak ‘Family Tax Unit Terbatas pada Keluarga yang Ditanggung? DJP Ungkap Ini’. (kaw)

Baca Juga: Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : NIK, NPWP, Ditjen Pajak, DJP, DJP Online, suami, istri, CTAS, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Jum'at, 28 Juni 2024 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

Jum'at, 28 Juni 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Penerapan NIK sebagai NPWP, Pihak Lain Diberi Waktu hingga Akhir Tahun

berita pilihan

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Tinggi Kesultanan Banten untuk Kapal-Kapal Belanda

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Sabtu, 29 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:30 WIB
BEA CUKAI MALILI

Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal