Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Penerapan NIK sebagai NPWP, Pihak Lain Diberi Waktu hingga Akhir Tahun

A+
A-
31
A+
A-
31
Penerapan NIK sebagai NPWP, Pihak Lain Diberi Waktu hingga Akhir Tahun

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak memberikan waktu bagi pihak lain, seperti perbankan, untuk menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP hingga akhir tahun. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (28/6/2024).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jika sistem yang dimiliki masih belum siap menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP, pihak lain diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan NPWP 15 digit hingga akhir tahun ini.

"Bila sistem, baik di tempat kami maupun di pihak lain, contoh perbankan, belum cukup siap maka kami memberikan kesempatan untuk dapat menggunakan [NPWP] 16 ataupun 15 digit hingga akhir 2024," katanya.

Baca Juga: KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Jika pihak lain sudah siap memakai NIK sebagai NPWP 16 digit, lanjut Suryo, DJP memperbolehkan pihak lain untuk mulai memberikan pelayanan menggunakan NIK. Dia menyadari penyesuaian sistem dari pihak lain membutuhkan waktu.

"Secara bertahap, kami akan terus melakukan penyesuaian karena alhamdulillah menyesuaikan sistem dari para pihak ini tidak memang sederhana. Dan ini yang akan terus kami lakukan," tuturnya.

Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, NIK juga diperlukan oleh wajib pajak untuk memperoleh layanan administrasi dari pihak lain yang selama ini mensyaratkan penggunaan NPWP.

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Layanan publik dimaksud, contohnya, layanan pencairan dana pemerintah, ekspor-impor, perbankan, sektor keuangan, pendirian badan usaha, perizinan usaha, administrasi pemerintahan, dan layanan-layanan lainnya yang mensyaratkan NPWP.

Selain relaksasi penggunaan NIK sebagai NPWP, ada pula ulasan tentang perpres baru yang mengatur multilateral instrument. Ada juga bahasan mengenai ketentuan pelayanan minimal Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, penerapan coretax administration system, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Implementasi NIK-NPWP Mulai 1 Juli 2024

Penggunaan NIK sebagai NPWP oleh wajib pajak orang pribadi penduduk akan diimplementasikan secara penuh pada 1 Juli 2024.

Baca Juga: Ada Relaksasi Ekspor Konsentrat Mineral, Setoran Bea Keluar Melonjak

Kepala Subdirektorat Humas Perpajakan DJP Sri Hartiwiek mengatakan NPWP dengan format 16 digit juga bakal sepenuhnya digunakan oleh wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan instansi pemerintah mulai 1 Juli 2024.

"Insyaallah, pada 1 Juli 2024 ini akan diberlakukan NIK dan NPWP 16 digit, Senin pekan depan," katanya. (DDTCNews)

Pemberian Kompensasi oleh PPPK

Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan menerbitkan keputusan terkait dengan pemberian kompensasi jika pelayanan tidak sesuai dengan standar.

Baca Juga: Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Keputusan yang dimaksud adalah KEP-44/PPPK/2024. Salah satu pertimbangan diterbitkannya keputusan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan PPPK.

“bahwa pemberian kompensasi kepada penerima layanan yang menerima layanan tidak sesuai standar layanan … perlu dituangkan dalam keputusan kepala PPPK,” bunyi penggalan bagian pertimbangan KEP-44/PPPK/2024. (DDTCNews)

Penerapan BEPS dalam P3B

DJP mengungkapkan Peraturan Presiden (Perpres) 63/2024 diterbitkan untuk menambah persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang tercakup dalam Multilateral Instrument (MLI).

Baca Juga: Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Melalui perpres 63/2024, terdapat 13 P3B yang diusulkan untuk turut menjadi covered tax agreement (CTA). Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, klausul rencana aksi base erosion and profit shifting (BEPS) dimasukkan ke dalam 13 P3B tanpa perlu mengadakan negosiasi bilateral dengan negara mitra.

"Jadi dengan adanya perpres ini kita bisa menerapkan rencana BEPS untuk mencegah penghindaran pajak dan penggerusan basis pemajakan," tuturnya. (DDTCNews)

21 Probis DJP dalam Implementasi Coretax

DJP menyatakan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan langsung mencakup 21 proses bisnis.

Baca Juga: Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoritas perlu melakukan persiapan yang matang sebelum implementasi CTAS tersebut. Oleh karena itu, DJP masih melakukan serangkaian pengujian untuk memastikan kesiapan sistem ini.

"Kami pun sebelum melakukan rolling out terhadap seluruh sistem informasi yang akan dijalankan, kami pastikan terlebih dulu [kesiapannya]," ujarnya. (DDTCNews)

Realisasi Penerimaan Pajak hingga Mei 2024

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Mei 2024 senilai Rp760,38 triliun.

Baca Juga: Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Penerimaan pajak ini mengalami kontraksi 8,4% (year on year/yoy). Kontraksi penerimaan pajak ini terjadi, salah satunya, dikarenakan penurunan harga komoditas.

"Ini artinya 38,23% dari target [penerimaan pajak] sudah kami kumpulkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews)

Baca Juga: Catat! Tidak Semua Dinas Bisa Punya NPWP Instansi Pemerintah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, coretax, NIK, NPWP 16 digit, NPWP, pajak, administrasi, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Integrasi NIK-NPWP Berlaku 2 Hari Lagi, Pihak Lain Diberi Kelonggaran

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Tinggi Kesultanan Banten untuk Kapal-Kapal Belanda

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

berita pilihan

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Minggu, 30 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan Suami-Istri secara Terpisah

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP, Wajib Cantumkan Ini

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024